JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat membongkar dugaan korupsi tambang ilegal.
Dalam operasi besar pada 6–7 April 2026, penyidik menggeledah kantor hingga lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.
Langkah tegas ini sekaligus menandai babak baru pengusutan kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan menyasar Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
Dalam operasi tersebut, penyidik langsung menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, aset milik perusahaan terafiliasi juga ikut diamankan.
“Tim penyidik menyita dokumen serta aset perusahaan yang berkaitan dengan tersangka ST,” ujar Anang, Rabu (8/4/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aset Menggunung Disita, dari Gedung hingga Puluhan Alat Berat
Hasil penggeledahan mengungkap skala operasi tambang ilegal yang masif. Penyidik menyita aset dalam jumlah besar, antara lain:
- 47 unit bangunan
- Puluhan alat berat di berbagai lokasi tambang
- Genset, forklift, hingga fasilitas operasional tambang
- Sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar tinggi
- Puluhan truk hauling, conveyor, hingga mesin crusher
- Tangki bahan bakar dan fasilitas fuel station
Selain itu, aset tersebar di sejumlah titik, mulai dari area tambang, workshop, hingga lokasi pengolahan batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.
Selanjutnya, seluruh aset tersebut langsung disegel. Penyidik juga telah mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan setempat sebelum dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.
Samin Tan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rangkaian penyidikan.
“Kami menetapkan saudara ST sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.
Tak menunggu lama, Samin Tan langsung dijebloskan ke tahanan sejak 27 Maret 2026.
Fakta mencengangkan terungkap dalam penyidikan. PT AKT diduga tetap mengeruk dan menjual batubara secara ilegal meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.
Artinya, aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun hingga 2025.
“Kegiatan penambangan tetap berjalan dan hasilnya dijual secara melawan hukum,” ungkap Syarief.
Kejagung Dalami Kerugian Negara
Kini, Kejagung terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dengan penggeledahan besar-besaran dan penyitaan aset bernilai tinggi, kasus ini diprediksi menjadi salah satu skandal tambang terbesar yang tengah diusut aparat penegak hukum. (red)
Editor : Hadwan



















