Tambang Ilegal Dibongkar, Kejagung Sita Aset PT AKT dan Tahan Samin Tan

Kamis, 9 April 2026 - 06:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

Petugas Kejaksaan Agung menyegel lokasi tambang batubara dan menyita alat berat dalam kasus korupsi PT AKT. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kejaksaan Agung bergerak cepat membongkar dugaan korupsi tambang ilegal.

Dalam operasi besar pada 6–7 April 2026, penyidik menggeledah kantor hingga lokasi tambang milik PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) yang terafiliasi dengan pengusaha Samin Tan.

Langkah tegas ini sekaligus menandai babak baru pengusutan kasus tambang ilegal yang diduga merugikan negara dalam jumlah fantastis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan, penggeledahan menyasar Kantor PT MCM di Desa Kaong, Kecamatan Upau, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, penyidik langsung menyita berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Tak hanya itu, aset milik perusahaan terafiliasi juga ikut diamankan.

“Tim penyidik menyita dokumen serta aset perusahaan yang berkaitan dengan tersangka ST,” ujar Anang, Rabu (8/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aset Menggunung Disita, dari Gedung hingga Puluhan Alat Berat

Hasil penggeledahan mengungkap skala operasi tambang ilegal yang masif. Penyidik menyita aset dalam jumlah besar, antara lain:

  • 47 unit bangunan
  • Puluhan alat berat di berbagai lokasi tambang
  • Genset, forklift, hingga fasilitas operasional tambang
  • Sekitar 60.000 metrik ton batubara dengan kadar tinggi
  • Puluhan truk hauling, conveyor, hingga mesin crusher
  • Tangki bahan bakar dan fasilitas fuel station
Baca Juga :  Momen Haru Pelepasan 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Prabowo Cium Kening Anak Prajurit

Selain itu, aset tersebar di sejumlah titik, mulai dari area tambang, workshop, hingga lokasi pengolahan batubara di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

Selanjutnya, seluruh aset tersebut langsung disegel. Penyidik juga telah mengajukan persetujuan penyitaan ke pengadilan setempat sebelum dikelola oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI.

Samin Tan Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang ilegal.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti kuat dari rangkaian penyidikan.

Baca Juga :  Skandal Chromebook Tembus Rp2,1 Triliun, Jaksa Resmi Seret Nadiem Makarim

“Kami menetapkan saudara ST sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” tegasnya.

Tak menunggu lama, Samin Tan langsung dijebloskan ke tahanan sejak 27 Maret 2026.

Fakta mencengangkan terungkap dalam penyidikan. PT AKT diduga tetap mengeruk dan menjual batubara secara ilegal meski izin PKP2B telah dicabut sejak 2017.

Artinya, aktivitas tambang berlangsung tanpa dasar hukum selama bertahun-tahun hingga 2025.

“Kegiatan penambangan tetap berjalan dan hasilnya dijual secara melawan hukum,” ungkap Syarief.

Kejagung Dalami Kerugian Negara

Kini, Kejagung terus mendalami aliran dana dan potensi kerugian negara dari praktik tambang ilegal tersebut. Penyidik juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam kasus ini.

Dengan penggeledahan besar-besaran dan penyitaan aset bernilai tinggi, kasus ini diprediksi menjadi salah satu skandal tambang terbesar yang tengah diusut aparat penegak hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar
Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz
Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam
Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi
Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein
Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer
Ancaman Sabotase Bawah Laut: Inggris Adang Operasi Rahasia Kapal Selam Rusia
OTT KPK di Jawa Timur: 16 Orang Diciduk, Bupati Tulungagung Ikut Terjaring

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 15:58 WIB

BNN dan BPOM Waspada Narkoba Baru di Vape, 4,1 Juta Warga Indonesia Terpapar

Sabtu, 11 April 2026 - 11:54 WIB

Trump Pertimbangkan Tarik Pasukan dari Eropa Akibat Sengketa Selat Hormuz

Sabtu, 11 April 2026 - 09:51 WIB

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 April 2026 - 09:33 WIB

Damai dengan Jokowi, Nasib Kasus Rismon Menunggu Gelar Perkara Polisi

Sabtu, 11 April 2026 - 08:43 WIB

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Berita Terbaru

Napas lega di garis depan. Presiden Vladimir Putin mengumumkan gencatan senjata dua hari untuk peringatan Paskah Ortodoks, sebuah langkah yang segera disambut oleh Presiden Volodymyr Zelenskyy di tengah kebuntuan perang empat tahun. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Putin Umumkan Gencatan Senjata Paskah 32 Jam

Sabtu, 11 Apr 2026 - 09:51 WIB

Bantahan di Sayap Barat. Ibu Negara AS Melania Trump secara mendadak memberikan pernyataan publik guna menyangkal segala keterlibatan dalam skandal Jeffrey Epstein, sembari mendesak kesaksian terbuka bagi para korban. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Melania Trump Bersuara: Bantah Kaitan dengan Jeffrey Epstein

Sabtu, 11 Apr 2026 - 08:43 WIB