Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara tersebut akan diproses di peradilan militer.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

“Selama belum ada tersangka sipil, maka proses peradilannya sepenuhnya berada di pengadilan militer,” tegas Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku.

Dalam aturan tersebut, setiap prajurit aktif TNI yang terlibat tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Baca Juga :  Gubernur Riau Abdul Wahid Kabur Saat OTT KPK, Ditangkap di Kafe Bersama Ajudan

Menurutnya, pembagian kewenangan peradilan sebenarnya telah dirancang dengan skema yang lebih fleksibel.

Jika suatu tindak pidana lebih dominan terkait aspek militer, maka pengadilan militer yang berwenang. Sebaliknya, jika unsur pidana umum lebih kuat, perkara bisa dialihkan ke peradilan umum.

“Namun mekanisme itu baru bisa diterapkan secara penuh jika revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah dilakukan,” jelasnya.

Sejak Era Reformasi, UU Peradilan Militer Belum di Revisi

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum juga terealisasi.

Padahal, perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Akibatnya, hingga kini aparat penegak hukum masih mengacu pada aturan lama.

Hal ini berdampak langsung pada penanganan kasus yang melibatkan prajurit aktif TNI, termasuk perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Transjakarta Pulihkan Layanan Setelah 22 Halte Rusak dan Terbakar Imbas Demonstrasi Jakarta

Di sisi lain, Yusril juga menyinggung soal konsep koneksitas dalam KUHAP. Skema ini memungkinkan penggabungan penanganan perkara jika melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.

“Kalau ada tersangka militer dan sipil, bisa menggunakan mekanisme koneksitas. Tapi sampai sekarang belum ditemukan tersangka sipil,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh proses hukum dalam kasus ini berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Pemerintah memastikan penanganan perkara tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela
Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo
Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok
42 Hari Tanpa Hujan, Probolinggo Jadi Wilayah Terkering di Indonesia
Dudung Libatkan Kampus Awasi Program Makan Bergizi Gratis
Raksasa Teknologi Dunia Serap Mineral Milisi M23
Militer Amerika Serikat Tembak Mati Gembong Kriminal

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 14:03 WIB

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:08 WIB

Empat Terduga Penyalahguna Narkoba Diamankan Saat Patroli Malam di Papanggo

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:52 WIB

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Minggu, 14 Juni 2026 - 11:46 WIB

42 Hari Tanpa Hujan, Probolinggo Jadi Wilayah Terkering di Indonesia

Berita Terbaru

Krisis kesehatan di Afrika Tengah. Republik Demokratik Kongo menghadapi peningkatan tajam kasus Ebola jenis Bundibugyo di tengah hambatan konflik bersenjata. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Minggu, 14 Jun 2026 - 14:03 WIB

Peta baru politik Israel. Badai perang regional dan sengketa wajib militer kaum ultra-Ortodoks memicu pembubaran parlemen serta mempercepat realisasi pemilu sela. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Bersiap Hadapi Pemilihan Umum Sela

Minggu, 14 Jun 2026 - 12:56 WIB

Poros baru Ulan Bator. Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh menerima kunjungan kenegaraan Menlu Tiongkok Wang Yi untuk mempererat kemitraan ekonomi dan menyelaraskan strategi pembangunan. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Presiden Mongolia Ukhnaa Khurelsukh Sambut Menlu Tiongkok

Minggu, 14 Jun 2026 - 11:52 WIB