Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara tersebut akan diproses di peradilan militer.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

Ia menekankan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

“Selama belum ada tersangka sipil, maka proses peradilannya sepenuhnya berada di pengadilan militer,” tegas Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku.

Dalam aturan tersebut, setiap prajurit aktif TNI yang terlibat tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Baca Juga :  KKB Papua Dilumpuhkan, Pulan Wonda Ditembak Aparat - Terlibat Teror Sejak 2012

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, pembagian kewenangan peradilan sebenarnya telah dirancang dengan skema yang lebih fleksibel.

Jika suatu tindak pidana lebih dominan terkait aspek militer, maka pengadilan militer yang berwenang. Sebaliknya, jika unsur pidana umum lebih kuat, perkara bisa dialihkan ke peradilan umum.

“Namun mekanisme itu baru bisa diterapkan secara penuh jika revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah dilakukan,” jelasnya.

Sejak Era Reformasi, UU Peradilan Militer Belum di Revisi

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum juga terealisasi.

Padahal, perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Akibatnya, hingga kini aparat penegak hukum masih mengacu pada aturan lama.

Hal ini berdampak langsung pada penanganan kasus yang melibatkan prajurit aktif TNI, termasuk perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  Sulit Cari Kerja, Banyak Orang Pilih Buka Usaha dengan Modal Minim dan Pengalaman Terbatas

Di sisi lain, Yusril juga menyinggung soal konsep koneksitas dalam KUHAP. Skema ini memungkinkan penggabungan penanganan perkara jika melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.

“Kalau ada tersangka militer dan sipil, bisa menggunakan mekanisme koneksitas. Tapi sampai sekarang belum ditemukan tersangka sipil,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh proses hukum dalam kasus ini berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Pemerintah memastikan penanganan perkara tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi
Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan
Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi
Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo
Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat
Marinir AS Uji Sistem HIMARS untuk Deteksi Ancaman China
Pigai Kritik Media Dipenuhi Berita Negatif, Minta Jurnalis Lebih Objektif
Pramono Anung Warning Jual Beli Kartu Layanan Gratis, Pemprov DKI Siap Tindak Tegas

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:23 WIB

Kejagung Musnahkan Jam Rolex KW Sitaan Koruptor Asabri Jimmy Sutopo

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:01 WIB

Densus 88 Soroti Ancaman Digital terhadap Anak, Literasi dan Deteksi Dini Diperkuat

Berita Terbaru

Kompensasi bagi

INTERNASIONAL

Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Kamis, 21 Mei 2026 - 13:47 WIB

Diplomasi penuh ancaman. Presiden Donald Trump mengeklaim negosiasi damai dengan Iran berada di tahap akhir, namun tetap memberikan ultimatum serangan militer. Kebuntuan ini terus memicu volatilitas harga minyak global. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Gencatan Senjata di Ujung Tanduk: Trump Ancam Serangan

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:43 WIB

Ilustrasi, Kepatuhan digital menjadi pertaruhan. Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda A$650.000 kepada X Corp karena gagal memberikan informasi mengenai penanganan konten eksploitasi seksual anak kepada otoritas keamanan daring. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pengadilan Australia Denda X Corp: Kegagalan Transparansi

Kamis, 21 Mei 2026 - 11:40 WIB