Yusril: Kasus Aktivis Andrie Yunus Tetap di Peradilan Militer

Sabtu, 11 April 2026 - 07:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

Menteri Koordinator Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Posnews/Humas)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah memastikan penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, tetap berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan perkara tersebut akan diproses di peradilan militer.

Pernyataan itu disampaikan Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (10/4/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menekankan, hingga saat ini belum ditemukan keterlibatan tersangka dari kalangan sipil dalam kasus tersebut.

“Selama belum ada tersangka sipil, maka proses peradilannya sepenuhnya berada di pengadilan militer,” tegas Yusril.

Selanjutnya, Yusril menjelaskan bahwa ketentuan ini mengacu pada Undang-Undang Peradilan Militer yang masih berlaku.

Dalam aturan tersebut, setiap prajurit aktif TNI yang terlibat tindak pidana akan diadili melalui mekanisme peradilan militer.

Baca Juga :  Konflik Timur Tengah Memanas, Maskapai Dunia Batalkan Penerbangan Internasional

Menurutnya, pembagian kewenangan peradilan sebenarnya telah dirancang dengan skema yang lebih fleksibel.

Jika suatu tindak pidana lebih dominan terkait aspek militer, maka pengadilan militer yang berwenang. Sebaliknya, jika unsur pidana umum lebih kuat, perkara bisa dialihkan ke peradilan umum.

“Namun mekanisme itu baru bisa diterapkan secara penuh jika revisi Undang-Undang Peradilan Militer sudah dilakukan,” jelasnya.

Sejak Era Reformasi, UU Peradilan Militer Belum di Revisi

Lebih lanjut, Yusril mengungkapkan bahwa sejak era reformasi, revisi terhadap Undang-Undang Peradilan Militer belum juga terealisasi.

Padahal, perubahan regulasi tersebut dinilai penting untuk menyesuaikan dengan perkembangan sistem hukum nasional.

Akibatnya, hingga kini aparat penegak hukum masih mengacu pada aturan lama.

Hal ini berdampak langsung pada penanganan kasus yang melibatkan prajurit aktif TNI, termasuk perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Baca Juga :  BMKG, Kabupaten Bogor Berpotensi Hujan Lebat, Warga Diminta Waspada

Di sisi lain, Yusril juga menyinggung soal konsep koneksitas dalam KUHAP. Skema ini memungkinkan penggabungan penanganan perkara jika melibatkan tersangka dari unsur militer dan sipil.

“Kalau ada tersangka militer dan sipil, bisa menggunakan mekanisme koneksitas. Tapi sampai sekarang belum ditemukan tersangka sipil,” ujarnya.

Dengan demikian, seluruh proses hukum dalam kasus ini berada di bawah kewenangan peradilan militer.

Pemerintah memastikan penanganan perkara tetap berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat korban merupakan aktivis HAM.

Oleh karena itu, penegakan hukum yang tegas dan akuntabel dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol
Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang
Sopir Kontainer Diduga Mabuk Tabrak 2 Mobil dan Motor di Plumpang
Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala
Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan
Menag Ajak Warga Ikut Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus 2026
Aksi Pecah Kaca Mobil di Kalideres Gasak Rp1,2 Miliar, Polisi Bekuk Pelaku di Bogor

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:56 WIB

Hindari Amukan Massa, Polisi Evakuasi Sopir Kontainer Diduga Teler Tramadol

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Polisi Bongkar Gudang Obat Keras di Tanah Abang, Tangkap 5 Orang

Kamis, 30 Juli 2026 - 09:01 WIB

Budaya Evaluasi Jadi Kunci Reformasi DPD RI

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:35 WIB

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Grogol, Ada Luka di Kepala

Kamis, 30 Juli 2026 - 06:22 WIB

Kasus Narkoba White Rabbit, Bareskrim Limpahkan 3 Tersangka ke Kejaksaan

Berita Terbaru

Terobosan baru industri gawai. Qualcomm merancang fitur eksklusif AI Frame Fusion pada Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro demi pengalaman gaming ekstra mulus. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Qualcomm Bekali Snapdragon 8 Elite Gen 6 Pro

Kamis, 30 Jul 2026 - 12:00 WIB

Inovasi tablet ringkas Apple. Bocoran Bloomberg mengungkap kehadiran IP rating tahan air serta layar OLED pada iPad mini mendatang. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

iPad Mini Generasi Baru Bawa Sertifikasi Tahan Air

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:31 WIB

Sengkarut rilis game paling dinanti. Rockstar Games mengonfirmasi penukaran kode digital GTA 6 di PS5 terikat aturan region lock ketat, memicu risiko pemblokiran akun. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Rockstar Terapkan Region Lock GTA 6 PS5 dan Ancam Gamer

Kamis, 30 Jul 2026 - 10:15 WIB