Fakta Baru Kematian Presenter TVRI Yanto Indorway, 2 Pria Jadi Tersangka

Minggu, 27 September 2026 - 11:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Indorway yang ditemukan meninggal di Pegunungan Arfak. (Posnews/Ist)

Presenter TVRI Papua Barat Yanto Indorway yang ditemukan meninggal di Pegunungan Arfak. (Posnews/Ist)

MANOKWARI, POSNEWS.CO.ID – Misteri kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, memasuki babak baru.

Pria yang sebelumnya disebut hilang setelah terseret arus Sungai Memti, Pegunungan Arfak, ternyata meninggal setelah diduga dianiaya.

Polda Papua Barat kini menetapkan dua pria berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dua orang ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, Minggu (27/9/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026). Dari gelar perkara itu, penyidik menyimpulkan telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan D dan P sebagai tersangka.

Bukan Sekadar Terseret Arus

Kasus Yanto sebelumnya menyisakan tanda tanya besar. Korban dilaporkan terseret arus Sungai Memti pada Sabtu (18/7/2026).

Tim gabungan kemudian melakukan pencarian selama sembilan hari. Medan Pegunungan Arfak yang terjal, arus sungai yang deras, serta cuaca yang berubah-ubah menjadi tantangan bagi petugas.

Pada Senin (27/7/2026), tim gabungan bersama warga akhirnya menemukan jenazah Yanto di aliran Sungai Memti. Lokasinya sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan jatuh dan hanyut.

Namun, penyelidikan berikutnya membuka fakta berbeda. Polisi kini menduga kematian Yanto berkaitan dengan tindakan kekerasan yang dilakukan dua orang tersangka.

Baca Juga :  Polri Perketat Pengamanan Saat Usut Korupsi PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel

Perubahan arah perkara tersebut membuat dugaan awal korban meninggal karena terseret arus tidak lagi menjadi satu-satunya versi yang diperiksa penyidik.

Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan

Polda Papua Barat menjerat kedua tersangka dengan sangkaan pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penetapan tersebut, menurut Trihadi, merupakan bagian dari proses penyidikan yang berangkat dari fakta serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Karena itu, polisi masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengurai secara utuh rangkaian peristiwa yang berujung pada kematian Yanto.

Polda Papua Barat juga meminta masyarakat tidak membangun spekulasi sendiri sebelum seluruh fakta hukum terungkap.

Perkara Sebelumnya Naik ke Polda

Sebelum menetapkan tersangka, penanganan kasus kematian Yanto telah mengalami perkembangan signifikan.

Perkara yang awalnya ditangani Polres Pegunungan Arfak kemudian dialihkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat pada September 2026.

Dalam proses sebelumnya, penyidik telah memeriksa 23 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, prarekonstruksi, serta mengamankan sejumlah barang bukti.

Tiga telepon seluler milik korban juga disebut telah dikirim ke Laboratorium Forensik Digital Polda Papua untuk pemeriksaan.

Langkah tersebut penting untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti digital dan temuan di lokasi kejadian.

Baca Juga :  Jelang Demo 27 Agustus, Polisi Bubarkan Massa AMPB dari Gerbang DPR

Dua Tersangka Kini Ditahan

Perkembangan yang lebih baru juga menyebut dua tersangka sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya kemudian disebut telah ditahan di Rutan Polda Papua Barat. Berdasarkan informasi Tribratanews Polri, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari, terhitung sejak 26 September hingga 15 Oktober 2026.

Meski demikian, penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk membuktikan secara utuh bagaimana peristiwa tersebut terjadi dan bagaimana peran masing-masing tersangka.

Keluarga korban juga berharap penyidik terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain jika nantinya ditemukan bukti yang mengarah ke keterlibatan pihak lain.

Keluarga Menunggu Kebenaran Terungkap

Kematian Yanto meninggalkan duka sekaligus pertanyaan panjang bagi keluarga. Sebab, korban semula diketahui hilang setelah dilaporkan terseret arus sungai.

Kini, setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik harus mengurai setiap fakta secara hati-hati.

Mulai dari kejadian sebelum korban jatuh ke sungai, dugaan tindakan kekerasan, kondisi korban, hingga rangkaian peristiwa setelah kejadian.

Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan berdasarkan alat bukti yang sah.

Karena itu, status tersangka terhadap D dan P merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan pengadilan mengenai kesalahan mereka.

Polda Papua Barat menyatakan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. **

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Aksi Kekerasan di Yahukimo, Warga Pencari Nafkah Tewas dan PNS Luka Berat
Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Penumpang Termasuk Pejabat Daerah
Pengusaha Warteg Tewas di Brebes, Suami Diduga Terlibat Pembunuhan
Tergiur Janji Kerja di Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Diduga Rugi Rp223 Juta
Sopir Taksi Online Terkubur di Sumedang, Dugaan Motif Utang Rp25 Juta Diselidiki
Ayah di Ogan Ilir Tewas Ditusuk Anak Kandung Saat Menyelamatkan Kades
9 Wilayah di Sumut Digerebek, 36 Orang Diciduk dan 102,49 Gram Sabu Disita
Ibu dan Anak Terjebak Asap Karhutla, Ratusan Rumah di Bangka Selatan Terbakar

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 21:29 WIB

Dua Aksi Kekerasan di Yahukimo, Warga Pencari Nafkah Tewas dan PNS Luka Berat

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Speedboat Pemkab Fakfak Tenggelam, 10 Penumpang Termasuk Pejabat Daerah

Senin, 12 Oktober 2026 - 14:14 WIB

Tergiur Janji Kerja di Lotte Chemical, 10 Pencari Kerja Diduga Rugi Rp223 Juta

Senin, 12 Oktober 2026 - 11:49 WIB

Sopir Taksi Online Terkubur di Sumedang, Dugaan Motif Utang Rp25 Juta Diselidiki

Senin, 12 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Ayah di Ogan Ilir Tewas Ditusuk Anak Kandung Saat Menyelamatkan Kades

Berita Terbaru