JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Masyarakat dihimbau untuk selalu berhat-hati. Pasalnya, aksi tawuran berdarah kembali mengguncang wilayah Cilandak, Jakarta Selatan.
Bentrokan dua gangster ini berujung sadis, satu pria mengalami luka bacok serius, sementara polisi kini memburu tiga pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pelaksana tugas (Plt) Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Alpino De Tech, menegaskan pengejaran terus dilakukan terhadap para pelaku yang masih kabur.
“DPO ada tiga orang. Satu orang untuk kasus pengrusakan sepeda motor dan dua orang untuk kasus pembacokan. Jadi total ada tiga orang,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).
Korban Terluka Parah, Polisi Amankan Bukti
Korban diketahui berinisial CF (22). Ia mengalami luka bacok menganga di bagian punggung dan tangan akibat serangan brutal tersebut.
Saat ini, korban masih menjalani perawatan intensif.
Sementara itu, polisi langsung bergerak cepat. Sebanyak sembilan saksi telah diperiksa. Selain itu, rekaman CCTV dari dua titik lokasi kejadian juga berhasil diamankan untuk mengungkap pergerakan pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak hanya itu, aparat menemukan empat senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi sadis tersebut.
Namun, para pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan menyembunyikan senjata di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
“Senjata tidak dibawa pulang, tetapi dikumpulkan di satu lokasi. Ini jadi petunjuk penting dalam pengembangan kasus,” tegas Alpino.
Dipicu Tantangan Medsos, Pelaku Saling Kenal
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mencengangkan. Tawuran ini bukan spontan, melainkan sudah direncanakan melalui media sosial.
Dua kelompok yang terlibat, yakni geng “Forba” dan “Kampung Kapuk”, ternyata berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Mereka bahkan saling mengenal sebelum akhirnya sepakat bentrok.
“Awalnya saling tantang di medsos, lalu janjian. Mereka satu kelurahan,” ungkapnya.
Sebelumnya, polisi telah menangkap empat pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan dan pembacokan.
Aksi berdarah ini terjadi di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Keempat pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AIL (17), MTA (16), AW (18), dan satu pelaku lain yang masih di bawah umur.
Peran mereka pun terungkap:
- AIL melakukan pengeroyokan dan menyimpan celurit
- MTA membacok korban dengan senjata tajam jenis corbek serta merusak motor
- AW ikut melakukan perusakan
- Satu pelaku lain turut terlibat dalam aksi brutal tersebut
- Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Vario, senjata tajam jenis celurit, cocor bebek, serta balok kayu.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman maksimal hingga 7 tahun penjara.
Kini, fokus aparat tertuju pada tiga pelaku yang masih buron. Polisi memastikan pengejaran terus dilakukan hingga semua pelaku tertangkap.
Kasus tawuran brutal di Cilandak ini kembali menjadi alarm keras bagi masyarakat. Aksi kekerasan yang dipicu media sosial terbukti bisa berujung fatal dan memakan korban. (red)
Editor : Hadwan



















