Tersangka Narkoba Dilimpahkan Serentak, Bareskrim Serahkan ke Kejari Dumai dan Medan

Selasa, 14 April 2026 - 09:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pelimpahan tersangka narkoba oleh Bareskrim Polri ke Kejari Dumai dan Medan beserta barang bukti Nimetazepam dan etomidate. (Posnews/Ist)

Pelimpahan tersangka narkoba oleh Bareskrim Polri ke Kejari Dumai dan Medan beserta barang bukti Nimetazepam dan etomidate. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bergerak cepat menuntaskan penanganan perkara narkotika.

Tim Subdit IV resmi melimpahkan tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke jaksa penuntut umum di dua wilayah sekaligus, yakni Kejaksaan Negeri Dumai dan Kejaksaan Negeri Medan, Senin, 13 April 2026.

Langkah ini menjadi bukti percepatan proses hukum terhadap jaringan narkoba lintas daerah yang sebelumnya berhasil dibongkar aparat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tahap II di Dumai: Tersangka WN Asing dan Ratusan Butir Narkotika Diserahkan

Pelimpahan pertama berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Dumai, Riau, mulai pukul 14.00 WIB.

Penyidik yang dipimpin IPDA Danil Halmahera S dan AIPTU Oktobert Tulus P menyerahkan tersangka Muhamad Syafiq Bin Suhaimi beserta barang bukti.

Baca Juga :  Polri Mutasi 1.086 Personel Desember 2025, Polwan Duduki Jabatan Strategis

Proses ini turut disaksikan jaksa dari Kejaksaan Agung RI dan Kejari Dumai, yakni Henly, Pujo Setio Hardoyo, serta Ika Felatri.

Barang bukti yang diserahkan antara lain koper, plastik pembungkus, karung, hingga ratusan butir tablet Nimetazepam hasil uji laboratorium. Selain itu, turut diamankan ponsel, paspor, dan uang tunai.

Selanjutnya, seluruh proses Tahap II berjalan lancar tanpa hambatan.

Kasus Etomidate di Medan: Barang Bukti Dimusnahkan, Tersangka Diserahkan ke Jaksa

Sementara itu, di hari yang sama, tim penyidik Subdit IV juga melaksanakan Tahap II perkara narkotika jenis etomidate di Kejaksaan Negeri Medan.

Tersangka atas nama Muhamad Rafi resmi diserahkan bersama sejumlah barang bukti, termasuk cairan kimia diduga narkotika, alat produksi, hingga ribuan komponen cartridge pods.

Baca Juga :  Beli Pulsa Berujung Maut, Pria di Cengkareng Tewas Disabet Clurit

Sebagian barang bukti berupa cairan narkotika langsung dimusnahkan sesuai prosedur.

Proses pelimpahan dilakukan oleh penyidik AKP Wahyudi Gultom dan AIPDA Sujasmoro, disaksikan jaksa dari Kejaksaan Agung dan Kejari Medan.

Usai Tahap II, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas I Tanjung Gusta Medan.

Bareskrim Percepat Penanganan, Jaringan Terus Diburu

Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Handik Zusen, menegaskan pelimpahan ini merupakan bagian dari strategi percepatan penanganan perkara narkoba.

Selain itu, penyidik terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri asal-usul barang dan aliran distribusi.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum memasuki tahap penuntutan di pengadilan, sekaligus mempertegas komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice
Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi
Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya
Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu
Mahasiswa Kepung Bundaran HI Besok, Bawa 5 Tuntutan untuk Pemerintah Prabowo
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan
Tolak Perjodohan, Wanita di Banyuasin Diduga Rancang Pembunuhan Bersama Kekasih

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:22 WIB

Bos Jaringan Narkoba Australia Ditangkap di Bali, Angelo Pandeli Masuk Interpol Blue Notice

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:57 WIB

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:59 WIB

Diskon Tambah Daya PLN 50 Persen HUT Jakarta 2026, Cek Syarat dan Caranya

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:51 WIB

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:09 WIB

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ciduk 2 Kurir Narkoba di Tamansari, Sita 2,07 Kg Sabu

Berita Terbaru

Sikap optimistis yang memicu kecaman. Presiden Donald Trump menuai kritik tajam setelah secara terbuka menyatakan kecintaannya pada inflasi Amerika Serikat. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kebijakan Keras Donald Trump Targetkan Pengungsi

Kamis, 11 Jun 2026 - 17:57 WIB

Desakan kemanusiaan bagi Gaza. Portugal bersama dua puluh negara lainnya mendesak Israel untuk mematuhi hukum humaniter internasional dan menjamin kelancaran pasokan bantuan. Dok: Istimewa

INTERNASIONAL

Portugal dan Dua Puluh Negara Desak Israel Buka Akses Bantuan

Kamis, 11 Jun 2026 - 16:51 WIB