JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Besaran jumlah gaji yang ditunggu-tunggu karyawan yang bekerja di Ibu Kota akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengetok UMP 2026 naik.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp5.729.876, naik 6,17 persen atau Rp333.115 dari UMP 2025.
Keputusan itu Pramono sampaikan langsung di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/12/2025). Sebelumnya, UMP DKI Jakarta tercatat Rp5.396.761.
“Kami sepakat menaikkan UMP DKI Jakarta 2026 menjadi Rp5.729.876,” tegas Pramono.
Selanjutnya, Pramono memastikan kenaikan UMP mengacu penuh pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Aturan tersebut menetapkan formula inflasi + (pertumbuhan ekonomi × alfa) dengan rentang alfa 0,5–0,9.
Di sisi lain, Pramono menegaskan penetapan ini sesuai tenggat pemerintah pusat yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan UMP 2026 paling lambat hari ini.
Dengan kenaikan ini, Pemprov DKI berharap kebijakan UMP 2026 menjaga daya beli pekerja sekaligus menopang stabilitas ekonomi Jakarta di tengah dinamika nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan



















