JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gelombang protes buruh kembali mengguncang Jakarta. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menegaskan penolakan terhadap Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Rp 5,7 juta yang ditetapkan Pemprov DKI.
Presiden KSPI Said Iqbal membeberkan alasan utama buruh turun ke jalan. Menurutnya, penetapan UMP tersebut tidak lahir dari kesepakatan antara buruh, pemerintah, dan pengusaha.
“Tidak ada kesepakatan. Buruh mengusulkan Rp 5,89 juta, pemerintah Rp 5,73 juta, sementara pengusaha mengajukan formula indeks tertentu,” kata Said, Rabu (31/12/2025).
Said menegaskan, buruh menuntut UMP sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jakarta, yakni Rp 5,89 juta. Karena itu, ia memastikan penolakan akan terus berlanjut.
“Jadi jelas, tidak ada kesepakatan,” tegasnya.
Selanjutnya, KSPI memastikan akan kembali bertemu pemerintah pusat guna membahas solusi UMP DKI dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Jawa Barat.
“Kami akan bertemu Wamenaker dan Wamensesneg. Pemerintah juga akan memanggil Gubernur DKI Pramono Anung dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk mencari jalan tengah,” ujar Said.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, aksi demonstrasi buruh berlangsung di Monas, Jakarta Pusat, Selasa (30/12/2025). Massa menolak keras UMP Rp 5,7 juta yang dinilai tidak mencerminkan kebutuhan riil buruh.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan buruh berdialog langsung dengan Wamensesneg dan Wamenaker. Pemerintah pusat pun berjanji memanggil dua gubernur guna membahas ulang kebijakan UMP.
Ketua DPW FSPMI Jawa Barat Suparno menyatakan, pemanggilan tersebut bertujuan meluruskan penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025.
“Pemerintah pusat akan memanggil Gubernur Jawa Barat dan Gubernur DKI Jakarta untuk membenahi dan meluruskan kebijakan UMP,” tegas Suparno.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















