Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi VIII DPR bersama pemerintah resmi menurunkan usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan batas usia berlangsung alot.
“Awalnya 18 tahun, kini diputuskan 13 tahun. Perdebatan cukup panjang,” kata Bambang.

Menurut Bambang, draf awal sempat menyebut “13 tahun atau sudah menikah”. Namun, rumusan itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Kalau frasa ‘13 atau sudah menikah’ dipakai, bisa membuka peluang pernikahan di bawah umur. Itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain usia, rapat juga menyepakati aturan baru untuk petugas haji. Pemerintah memperbolehkan petugas non-muslim bertugas di embarkasi wilayah minoritas muslim. Namun, di Mekah dan Madinah, petugas tetap wajib muslim sesuai syariat.

“Contoh di embarkasi Manado, petugas non-muslim boleh bertugas. Tidak ada masalah,” ujar Bambang.

Baca Juga :  Korupsi Batu Bara PLTU Diduga Picu Blackout, Kerugian Negara Capai Rp5 Triliun

Kemudian, rapat juga membahas petugas haji daerah. Mereka tetap memakai kuota haji reguler meski persentasenya belum tercantum dalam UU. Nantinya, hal itu akan diatur lewat Peraturan Menteri.

Sebagai catatan, DPR lebih dulu menyetujui revisi UU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis (24/7/2025). Kini, DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan DIM agar bisa disahkan pada paripurna Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting adalah wacana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi
Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi
103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari
11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing
Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat
Kapal MT Global 168 Diduga Selundupkan 1 Ton Ketamin, 8 Orang Diamankan
Rumah Dinas TNI di Cijantung Diduga Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan
98 Kasus Karhutla Masuk Penyidikan, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 18:25 WIB

Aduan Warga Berujung Razia Kalibata City, 45 WNA Jalani Pemeriksaan Imigrasi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:36 WIB

Badan Kapal Masih Panas, Polisi Belum Bisa Olah TKP KMP Batumandi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:49 WIB

103 Siswa Diduga Keracunan MBG di Bogor, Dapur Penyedia Disetop 20 Hari

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:29 WIB

11 Korporasi Terseret Kasus Karhutla, Tiga Perusahaan Bermodal Asing

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:38 WIB

Beras Fortifikasi Dijual Mahal, 25 Merek Tak Penuhi Syarat

Berita Terbaru