Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi VIII DPR bersama pemerintah resmi menurunkan usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan batas usia berlangsung alot.
“Awalnya 18 tahun, kini diputuskan 13 tahun. Perdebatan cukup panjang,” kata Bambang.

Menurut Bambang, draf awal sempat menyebut “13 tahun atau sudah menikah”. Namun, rumusan itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

Baca Juga :  Redho “Rocky” Tampil Gagah di ONE Championship Bangkok, Bukti Kebangkitan Muaythai Indonesia

“Kalau frasa ‘13 atau sudah menikah’ dipakai, bisa membuka peluang pernikahan di bawah umur. Itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain usia, rapat juga menyepakati aturan baru untuk petugas haji. Pemerintah memperbolehkan petugas non-muslim bertugas di embarkasi wilayah minoritas muslim. Namun, di Mekah dan Madinah, petugas tetap wajib muslim sesuai syariat.

“Contoh di embarkasi Manado, petugas non-muslim boleh bertugas. Tidak ada masalah,” ujar Bambang.

Kemudian, rapat juga membahas petugas haji daerah. Mereka tetap memakai kuota haji reguler meski persentasenya belum tercantum dalam UU. Nantinya, hal itu akan diatur lewat Peraturan Menteri.

Baca Juga :  Kasus Beras Oplosan, Kapolri: 4 Produsen Besar Naik Penyidikan

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai catatan, DPR lebih dulu menyetujui revisi UU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis (24/7/2025). Kini, DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan DIM agar bisa disahkan pada paripurna Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting adalah wacana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta
Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun
Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir
Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar
Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI
Natalius Pigai Siapkan Program Nasional HAM untuk Jurnalis di Indonesia
Polda Metro Tegaskan Kematian Pensiunan JICT Ermanto Usman Murni Perampokan
Retorika vs Realita: Membedah Dualisme Pesan Washington dalam Perang Iran

Berita Terkait

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:58 WIB

Dugaan Suap Proyek Rp91 Miliar, KPK: Bupati Rejang Lebong Diduga Terima Rp980 Juta

Kamis, 12 Maret 2026 - 05:11 WIB

Ledakan Petasan Guncang Rumah di Jogja, 3 Korban Luka Bakar Termasuk Balita 5 Tahun

Kamis, 12 Maret 2026 - 04:56 WIB

Cuaca Jabodetabek Kamis 12 Maret 2026: Siang Panas, Sore hingga Malam Hujan Petir

Rabu, 11 Maret 2026 - 23:25 WIB

Mendag Budi Santoso Pantau Harga Sembako dan Pimpin Aksi Bersih Pasar

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:53 WIB

Kapolri Listyo Sigit: Soliditas TNI-Polri Kunci Menjaga Keamanan NKRI

Berita Terbaru