Usia Berangkat Haji Turun Jadi 13 Tahun, DPR dan Pemerintah Ketok Palu

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah.  (Posnews/Ist)

Ilustrasi, Jamaah haji Indonesia di Makkah. (Posnews/Ist)

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Komisi VIII DPR bersama pemerintah resmi menurunkan usia minimal jemaah haji dari 18 tahun menjadi 13 tahun. Keputusan ini diketok dalam rapat Panitia Kerja (Panja) revisi RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (23/8/2025).

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Bambang Eko Suhariyanto menyebut pembahasan batas usia berlangsung alot.
“Awalnya 18 tahun, kini diputuskan 13 tahun. Perdebatan cukup panjang,” kata Bambang.

Menurut Bambang, draf awal sempat menyebut “13 tahun atau sudah menikah”. Namun, rumusan itu dibatalkan karena bertentangan dengan UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.

“Kalau frasa ‘13 atau sudah menikah’ dipakai, bisa membuka peluang pernikahan di bawah umur. Itu jelas melanggar,” tegasnya.

Selain usia, rapat juga menyepakati aturan baru untuk petugas haji. Pemerintah memperbolehkan petugas non-muslim bertugas di embarkasi wilayah minoritas muslim. Namun, di Mekah dan Madinah, petugas tetap wajib muslim sesuai syariat.

“Contoh di embarkasi Manado, petugas non-muslim boleh bertugas. Tidak ada masalah,” ujar Bambang.

Baca Juga :  MKD Gelar Sidang Etik Anggota DPR Nonaktif, Mahasiswa Desak Nama Baik Dipulihkan

Kemudian, rapat juga membahas petugas haji daerah. Mereka tetap memakai kuota haji reguler meski persentasenya belum tercantum dalam UU. Nantinya, hal itu akan diatur lewat Peraturan Menteri.

Sebagai catatan, DPR lebih dulu menyetujui revisi UU Haji dan Umrah sebagai usul inisiatif pada rapat paripurna Kamis (24/7/2025). Kini, DPR bersama pemerintah mengebut pembahasan DIM agar bisa disahkan pada paripurna Selasa (26/8/2025).

Salah satu poin penting adalah wacana perubahan BP Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. (red)

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rashdul Kiblat 2026 Terjadi 27–28 Mei, Ini Cara Cek Arah Kiblat Akurat
Udang Indonesia Kembali Tembus Arab Saudi usai Larangan Dicabut
Kesal Dihina ‘Mokondo’, AS Bunuh Pacar lalu Rekayasa Gantung Diri
Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Diawasi Kemendag, Ini Tujuannya
Pemulihan Bencana Sumatra Ditarget Tuntas 3 Tahun, Anggaran Capai Rp100 Triliun
Depok Darurat Kriminal, 4 Pelaku Bersenjata Masih Buron Usai Rampok Minimarket
14 Tersangka Kasus Narkoba Hotel B Fashion, Oknum Polisi AFH Jadi Sorotan
Sambut Idul Adha 1447 H, Ancol Ajak Warga Salat Ied Bersama di Pantai Lagoon

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:12 WIB

Rashdul Kiblat 2026 Terjadi 27–28 Mei, Ini Cara Cek Arah Kiblat Akurat

Senin, 25 Mei 2026 - 19:53 WIB

Udang Indonesia Kembali Tembus Arab Saudi usai Larangan Dicabut

Senin, 25 Mei 2026 - 19:35 WIB

Kesal Dihina ‘Mokondo’, AS Bunuh Pacar lalu Rekayasa Gantung Diri

Senin, 25 Mei 2026 - 19:20 WIB

Pengisian Daya Kendaraan Listrik Kini Diawasi Kemendag, Ini Tujuannya

Senin, 25 Mei 2026 - 18:33 WIB

Pemulihan Bencana Sumatra Ditarget Tuntas 3 Tahun, Anggaran Capai Rp100 Triliun

Berita Terbaru