Ustaz Palsu Perkosa Anak Angkat dan Keponakan, Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 30 September 2025 - 08:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi Bekasi tangkap ustaz bejat cabuli anak angkat dan keponakan. Dok: Istimewa

Polisi Bekasi tangkap ustaz bejat cabuli anak angkat dan keponakan. Dok: Istimewa

BEKASI, POSNEWS.CO.ID – Sungguh bejat kelakuan pria paruh baya di Kabupaten Bekasi. M (51), ustaz palsu yang tega mencabuli dan memperkosa anak angkat serta keponakannya, akhirnya dicokok polisi.

Aksi cabul itu sudah berlangsung bertahun-tahun sejak korban masih SD dan SMP.

Kebiadaban M terbongkar setelah korban ZA (22), yang kini kuliah, melapor karena tak tahan lagi jadi sasaran nafsu bejat ayah angkatnya.

Baca Juga :  Skandal Dokumen Epstein Meluas: Rencana Pesta Liar Elon Musk

“Pelaku masih sering minta video korban saat mandi atau buang air kecil. Itu dilakukan hingga korban berusia 22 tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Agta Bhuwana Putra, Senin (29/9/2025).

Selain ZA, keponakan pelaku, SA (21), juga jadi korban. SA disetubuhi sejak kelas 6 SD. Bahkan, korban lain berinisial S sudah lima kali dilecehkan sejak 2018.

Baca Juga :  Anggota Polri Dikeroyok di Curug Tangerang, 4 Orang Luka-luka Depan Pabrik Astari

Polisi menjerat M dengan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, UU TPKS, hingga UU PKDRT.

Ancaman hukumannya 15 tahun penjara plus denda Rp5 miliar. Karena terjadi dalam lingkup keluarga, hukumannya bisa ditambah sepertiga. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Framing Begal Tak Cukup Dibantah, Polda Metro Harus Jawab dengan Patroli dan Kinerja Nyata
Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO
Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi
BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia
Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026
Viral Keributan di Jaklingko, Polisi Ungkap Pelaku Pernah Dirawat di RSJ
Polisi Tangkap Pelaku Perampokan Berkedok Kencan di Tangerang
Wanita Ditemukan Tewas di Jalan Sholeh Iskandar Bogor, Polisi Ungkap Dugaan Curas

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:58 WIB

Framing Begal Tak Cukup Dibantah, Polda Metro Harus Jawab dengan Patroli dan Kinerja Nyata

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:47 WIB

Tragedi Genset Masjid di Tanah Datar, 2 Remaja Meninggal Keracunan CO

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:36 WIB

Peluru Jatuh di Rumah Warga Ciracas Saat Nonton TV, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:06 WIB

BMKG Ungkap Super El Nino 2026 Picu Kemarau Panjang di Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Berita Terbaru

Abdul Mu’ti Pastikan Guru Non-ASN Tidak Dilarang Mengajar. (Posnews/Ist)

NASIONAL

Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tetap Aktif hingga 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:54 WIB