43 Narapidana dan 1 Anak Binaan Dapat Remisi Imlek, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Merayakan Hari Raya Imlek, pemerintah kembali menyalurkan hak warga binaan.

Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, negara memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP)

Remisi diberikan kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada Selasa, 17 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2026 sekaligus bentuk penghormatan atas hak warga binaan yang memenuhi syarat.

43 Narapidana Terima Remisi, 1 Anak Binaan Dapat PMP

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa 43 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan rincian:

  • 11 orang mendapat remisi 15 hari
  • 25 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 4 orang mendapat remisi 2 bulan
Baca Juga :  Dana Rp1,7 Miliar Digalang Kementerian Imipas, Fokus Bantu Air Bersih Pascabencana

Selain itu, satu anak binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus menyatakan, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selektif dan Sesuai Aturan

Pemerintah menyalurkan remisi secara selektif dan objektif. Setiap penerima wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Selain sebagai bentuk penghormatan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah untuk menekan overkapasitas lapas dan rutan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Pemerintah Resmi Batalkan Visa Atlet Israel, Tegas Ikuti Arahan Presiden Prabowo

Bukan Sekadar Potong Hukuman

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Sebaliknya, remisi menjadi instrumen pembinaan berkelanjutan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

Dengan pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan. (Posnews/Ist)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi
KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak
Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem
Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih
Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker
Begal Sadis Gunung Sahari Jakarta Pusat Viral, 4 Pelaku Todong Celurit Rampas Korban
Pramono Anung Lantik 11 Pejabat DKI Jakarta Secara Tertutup, Ini Daftar Lengkapnya
Tawuran Viral di Tamansari, Polisi Tangkap 3 Remaja, Satu Terbukti Pakai Sabu

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 07:49 WIB

Demo Besar di DPR RI Hari Ini, Polda Metro Jaya Imbau Warga Hindari Lokasi

Kamis, 16 April 2026 - 06:36 WIB

KKB Papua Serang Sinak Puncak Papua, Warga Jadi Korban Luka Tembak

Kamis, 16 April 2026 - 06:11 WIB

Cuaca Kamis 16 April 2026: Jabodetabek Hujan, Sejumlah Kota Waspada Cuaca Ekstrem

Rabu, 15 April 2026 - 22:49 WIB

Program Asta Cita, Polres Tanggamus Garap Lahan 1 Hektar untuk Bawang Putih

Rabu, 15 April 2026 - 22:21 WIB

Bareskrim Bongkar Sindikat Phishing Internasional, Raup Rp25 Miliar dari Jual Tools Hacker

Berita Terbaru