UMP Jakarta 2026 Diumumkan Hari Ini, Pramono Anung Pastikan Sesuai PP 49/2025

Rabu, 24 Desember 2025 - 10:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan kebijakan larangan pembangunan lapangan padel di zona perumahan di Balai Kota Jakarta. (Posnews/Kominfo)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan pengumuman UMP Jakarta 2026 berlangsung hari ini, Rabu (24/12/2025).

Pemprov DKI mengebut keputusan agar sesuai tenggat pemerintah pusat dan mengakhiri spekulasi publik.

“Kami umumkan besok sesuai batas waktu,” tegas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Lebih lanjut, Pramono menegaskan penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu penuh pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Ia memastikan keputusan yang segera diketok tidak melanggar aturan.

“Pokoknya diumumkan. Sebagai gubernur, saya taat PP,” katanya lugas.

Baca Juga :  25 Anggota Parlemen dan Pemimpin Serikat Desak Starmer Akhiri Agenda

Sementara itu, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat maraton. Pramono menyebut angka UMP sudah mengerucut dan tinggal menunggu tanda tangan gubernur.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sudah mengerucut. Kami siapkan keputusan gubernur,” ujarnya.

Di sisi lain, Pramono optimistis semua pihak, termasuk buruh, akan menerima besaran UMP Jakarta 2026. Ia berharap keputusan ini meredam gejolak dan mencegah mogok kerja.

“Bismillahirrahmanirrahim, diterima semua. Negara butuh adem,” ucapnya.

Namun demikian, Ketua DPD SPN DKI Jakarta Andre Nasrullah mengungkapkan Dewan Pengupahan menyodorkan tiga usulan UMP 2026 ke gubernur usai rapat Senin malam (22/12/2025).

Baca Juga :  Mudik Lebaran 2026: Pemprov DKI Izinkan Titip Motor di Kantor Pemerintah, Aman dan Gratis

Rinciannya:

  • Pengusaha: Rp 5.675.585 (PP 49/2025, alpha 0,55).
  • Buruh: Rp 5.898.511 (berdasarkan KHL DKI Jakarta).
  • Pemerintah: Rp 5.729.876 (PP 49/2025, alpha 0,75).

“Angka itu kami rekomendasikan ke gubernur. Buruh juga turun ke Balai Kota menyampaikan aspirasi,” kata Andre.

Menjelang pengumuman, massa buruh dari berbagai organisasi menggeruduk Balai Kota Jakarta. Mereka menuntut UMP 2026 benar-benar mencerminkan kebutuhan hidup layak, bukan sekadar hitungan angka.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda
Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026
Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang
Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni
Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat
‘Bang Jago’ Palak Pengendara di Tanah Abang, Rampas Kartu E-Toll, 2 Pelaku Dibekuk Polisi
Bongkar Jaringan Ketamine! Bareskrim Sita 6,2 Kg Ketamine di Deli Serdang, Nilai Rp18,7 Miliar
Diplomasi yang Retak: Marco Rubio Bantah Klaim Zelenskyy Soal Syarat Penyerahan Donbas

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09 WIB

Final FIFA Series 2026: Lawan Bulgaria di GBK, Ujian Sesungguhnya Garuda

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:48 WIB

Harga Bahan Pokok Stabil, Cabai hingga Bawang Turun Pasca Lebaran 2026

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:31 WIB

Cuaca Ekstrem di Ciamis, 80 Lebih Rumah Rusak Disapu Angin Kencang

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:20 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Memuncak, 169 Ribu Kendaraan Menyeberang ke Jawa dari Bakauheni

Minggu, 29 Maret 2026 - 07:08 WIB

Cuaca Jabodetabek 29 Maret 2026: Hujan Meluas, Bogor Berpotensi Diguyur Lebat

Berita Terbaru