KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2024.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Budi, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia membenarkan bahwa penghentian perkara itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Benar, SP3 kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 2024,” ujar Budi.

Selanjutnya, Budi menegaskan langkah KPK menghentikan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menerbitkan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendala utama ada pada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Baca Juga :  Dua Napi Belanda “Kelas Kakap” Dipulangkan, RI–Belanda Patungan Urus Pemindahan

Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi alasan kuat penghentian perkara. Budi menyebut dugaan tindak pidana suap dalam kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

“Peristiwa hukumnya terjadi sekitar 2009. Untuk pasal suap, perkara ini sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Lebih jauh, Budi menilai penerbitan SP3 justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan norma yang berlaku.

“SP3 ini bertujuan memberi kejelasan dan kepastian hukum. Proses hukum tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah KPK sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Ini sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” pungkas Budi.

Jejak Kasus Konawe Utara

Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017.

Baca Juga :  KPK Bongkar Celah Korupsi Politik, Tiga Rekomendasi Dikirim ke Presiden dan DPR

“Menetapkan ASW atau Aswad Sulaiman sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

Kala itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel di Konawe Utara.

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum, negara disebut berpotensi mengalami kerugian fantastis.

“Indikasi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan bermasalah,” ungkap Saut Situmorang saat itu.

Dengan terbitnya SP3, penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pun resmi dihentikan oleh KPK.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut
Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS
Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III
Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing
Pasutri Curanmor Bawa Balita untuk Pancing Iba, 9 Motor Diamankan
49,85 Ton Kacang Tanah Asal India Disita Polda Metro, Siap Diedarkan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 08:01 WIB

Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Kamis, 17 September 2026 - 07:48 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Makin Dalam, Basarnas Gandeng Ahli Hong Kong dan AS

Kamis, 17 September 2026 - 06:15 WIB

Pakai Kurikulum IB, SMA KTB Siapkan Jalur Siswa WNA Mulai Angkatan III

Kamis, 17 September 2026 - 06:04 WIB

Karhutla Makin Mengancam, Prabowo Siapkan Armada Water Bombing

Berita Terbaru

Apple, Beats, iPhone, Gaming Controller, iOS, Tech News, Hardware, Mobile Gaming. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Apple Disiapkan Luncurkan Dua Controller Gaming Beats

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:30 WIB

MediaTek meluncurkan cip Dimensity 9600M untuk flagship terjangkau. Simak spesifikasi lengkap, fitur AI Gemini Nano 4, dan peningkatan sistemnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

MediaTek Resmi Luncurkan Cip Dimensity 9600M

Kamis, 17 Sep 2026 - 15:22 WIB

HKC meluncurkan monitor ultrawide Tianqi 43H180C 43,8 inci berasio 24:9 180Hz pertama di dunia. Simak spesifikasi lengkap dan analisis performa GPU di sini. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

HKC Luncurkan Monitor Ultrawide 43,8 Inci Tianqi 43H180C

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:30 WIB