KPK Akui Kendala Bukti, Perkara Izin Tambang Konawe Utara Rp2,7 Triliun Disetop

Minggu, 28 Desember 2025 - 15:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus korupsi izin pertambangan di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang sempat ditaksir merugikan negara hingga Rp2,7 triliun.

KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sejak tahun 2024.

Kepastian tersebut disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Budi, saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu (28/12/2025). Ia membenarkan bahwa penghentian perkara itu telah dilakukan sejak tahun lalu.

“Benar, SP3 kasus tersebut sudah diterbitkan sejak 2024,” ujar Budi.

Selanjutnya, Budi menegaskan langkah KPK menghentikan penyidikan sudah sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, penyidik menghadapi kendala serius dalam pembuktian, khususnya terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“KPK menerbitkan SP3 karena alat bukti tidak mencukupi, terutama pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Kendala utama ada pada penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Selain persoalan pembuktian, faktor waktu juga menjadi alasan kuat penghentian perkara. Budi menyebut dugaan tindak pidana suap dalam kasus tersebut telah melewati masa kedaluwarsa.

“Peristiwa hukumnya terjadi sekitar 2009. Untuk pasal suap, perkara ini sudah kedaluwarsa,” imbuhnya.

Lebih jauh, Budi menilai penerbitan SP3 justru memberikan kepastian hukum bagi semua pihak. Ia menegaskan setiap proses penegakan hukum harus berjalan sesuai koridor dan norma yang berlaku.

“SP3 ini bertujuan memberi kejelasan dan kepastian hukum. Proses hukum tidak boleh menyimpang dari aturan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah KPK sejalan dengan prinsip pelaksanaan tugas lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

“Ini sesuai asas kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan HAM,” pungkas Budi.

Jejak Kasus Konawe Utara

Sebagai catatan, KPK sebelumnya menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin pertambangan pada tahun 2017.

Baca Juga :  KPK Telusuri Aliran Dana Rp200 M ke Ridwan Kamil di Kasus Iklan Bank BJB

“Menetapkan ASW atau Aswad Sulaiman sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, Selasa (3/10/2017).

Kala itu, KPK menduga Aswad menyalahgunakan kewenangan dalam penerbitan izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, hingga izin operasi produksi tambang nikel di Konawe Utara.

KPK menyebut dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam rentang waktu 2007 hingga 2009. Akibat perizinan yang diduga melawan hukum, negara disebut berpotensi mengalami kerugian fantastis.

“Indikasi kerugian negara sedikitnya Rp2,7 triliun dari penjualan produksi nikel yang berasal dari proses perizinan bermasalah,” ungkap Saut Situmorang saat itu.

Dengan terbitnya SP3, penanganan kasus dugaan korupsi izin tambang Konawe Utara pun resmi dihentikan oleh KPK.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Australia dan Korea Selatan Perkuat Pasokan di Tengah Krisis
150 Massa Bertopeng Bikin Ricuh May Day Bandung, Polisi Buru Pelaku
May Day Bandung Ricuh, Massa Bakar Videotron dan Pos Polisi di Dago
Heboh May Day 2026: Polda Metro Jaya Tangkap 101 Orang, Sita Bom Molotov
Ukraina Siap Berbagi Keahlian Drone Tempur dengan Jepang
BMKG Prediksi Hujan Guyur Jakarta dan Kota Besar Indonesia Sabtu 2 Mei 2026
Mesin Mati di Perlintasan, Mobil Antar Calon Haji Dihantam Kereta, 4 Orang Tewas
Satgas PHK Resmi Jalan, Dasco: Buruh Bisa Laporkan Upah hingga Ancaman PHK

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:41 WIB

Australia dan Korea Selatan Perkuat Pasokan di Tengah Krisis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:36 WIB

150 Massa Bertopeng Bikin Ricuh May Day Bandung, Polisi Buru Pelaku

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:20 WIB

May Day Bandung Ricuh, Massa Bakar Videotron dan Pos Polisi di Dago

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:07 WIB

Heboh May Day 2026: Polda Metro Jaya Tangkap 101 Orang, Sita Bom Molotov

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:33 WIB

Ukraina Siap Berbagi Keahlian Drone Tempur dengan Jepang

Berita Terbaru

Ketahanan energi lintas benua. Menteri Luar Negeri Australia Penny Wong dan pemerintah Korea Selatan menyepakati kerja sama strategis untuk menjamin kelancaran pasokan LNG dan produk minyak olahan guna meredam dampak penutupan Selat Hormuz. Dok: Yonhap.

INTERNASIONAL

Australia dan Korea Selatan Perkuat Pasokan di Tengah Krisis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:41 WIB

Alun-alun teknologi militer. Ukraina menawarkan kerja sama sistem nirawak dan pengalaman medan tempur kepada Jepang guna memperkuat pertahanan Tokyo di tengah perubahan peta keamanan Asia-Pasifik. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Ukraina Siap Berbagi Keahlian Drone Tempur dengan Jepang

Sabtu, 2 Mei 2026 - 06:33 WIB