JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia.
Pengungkapan ini menegaskan keseriusan Polri memberantas judi online lintas negara.
Langkah tegas ini menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo kepada Kapolri dalam Program Asta Cita ke-7 untuk memberantas judi online.
Penyidik melalui Subdit III Jatanras menindaklanjuti laporan Agustus–Desember 2025 dengan operasi serentak di Pamekasan, Tangerang, Jakarta, dan Cianjur.
Bareskrim menangkap puluhan tersangka dengan peran mulai dari pemilik situs hingga pelaku pencucian uang.
Polisi juga membongkar situs besar seperti T6.com, WE88, PWC, serta jaringan 1XBET yang terhubung ke Asia, Eropa, dan Asia Tenggara.
Selain itu, penyidik menyita komputer, ponsel, kartu ATM, dokumen perusahaan, kendaraan, dan memblokir lebih dari 100 rekening bank. Pengembangan kasus terus dilakukan bersama PPATK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya menegaskan judi online merusak sendi sosial dan ekonomi dengan omzet ratusan miliar rupiah per tahun.
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP, UU ITE, dan UU TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar.
Ke depan, Bareskrim memastikan penyidikan berlanjut melalui forensik digital dan koordinasi lintas lembaga.
Polri pun mengimbau masyarakat menjauhi judi online dan segera melapor jika menemukan aktivitas judol di lingkungan sekitar.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















