BATAM, POSNEWS.CO.ID β Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap jaringan narkotika internasional yang menyelundupkan etomidate dalam bentuk cairan vape dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut di Batam, Kepulauan Riau.
Modus penyelundupan yang digunakan tergolong baru dan sangat rapi, yakni menyamarkan cartridge vape berisi etomidate di dalam kemasan makanan ringan.
Operasi gabungan yang digelar pada Selasa (28/7/2026) berhasil membongkar aktivitas sindikat di empat lokasi berbeda.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas menangkap enam tersangka dan menyita berbagai jenis narkotika dengan nilai ekonomi mencapai Rp5,1 miliar.
Enam Tersangka Ditangkap, Dua WNA Masih Diburu
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen mengenai masuknya barang ilegal melalui jalur laut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menangkap BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA.
Sementara itu, dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga menjadi pemasok utama narkotika etomidate dari Malaysia hingga kini masih dalam pengejaran.
Etomidate Disamarkan Seperti Produk Makanan
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung menjelaskan bahwa sindikat memanfaatkan pelabuhan tikus untuk memasukkan cairan etomidate dan cartridge vape ke Indonesia.
Agar lolos dari pemeriksaan, pelaku menyembunyikan barang haram tersebut di dalam kemasan makanan ringan dan mengemas ulang cartridge menggunakan alat press plastik, sehingga tampilannya menyerupai produk makanan kemasan.
βIni bentuk penyamaran yang sangat rapi. Tujuannya jelas, untuk mengelabui petugas dan mengedarkannya ke masyarakat, terutama anak muda,β ujar Aswin, Minggu (2/8/2026).
BNN Sita Ratusan Vape Etomidate
Dalam operasi tersebut, petugas menyita 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate, 1.076,18 gram MDMA, 50 gram sabu, 10 butir ekstasi, 86 butir happy five, 25,6 gram ketamin, serta 88 perangkat vape dan alat pengemasan.
BNN memperkirakan pengungkapan jaringan ini telah menyelamatkan sekitar 13.964 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Ancaman Hukuman Mati
Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
BNN mengimbau masyarakat tidak menggunakan vape atau cairan vape yang tidak jelas asal-usulnya karena etomidate dapat menyebabkan hilang kesadaran dan berisiko fatal.
BNN bersama Bea Cukai juga akan memperketat pengawasan di perbatasan dan pelabuhan untuk memutus peredaran vape etomidate. **
Editor : Hadwan













