Bareskrim Polri Grebek Judi Online, 5 Bos Situs Diciduk – Rp59 Miliar Disita

Rabu, 7 Januari 2026 - 17:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

Konferensi pers Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji trait pengungkapan kasus judi online. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID  – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menghantam jaringan judi online internasional. Sebanyak lima tersangka ditangkap.

Mereka mengelola 21 situs judi daring yang bebas diakses dari dalam hingga luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Himawan Bayu Aji menegaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan PPATK sejak Juni 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Awalnya kami temukan 10 website. Setelah dikembangkan, jumlahnya bertambah jadi 21 situs judi online,” ujar Himawan di Mabes Polri, Rabu (7/1/2026).

Baca Juga :  Syarat Akhir Perang: Iran Tuntut Solusi Permanen dan Bantah Boikot Dialog Islamabad

Tak main-main, para pelaku menyiasati aliran uang dengan mendirikan 17 perusahaan fiktif.Sebanyak 15 perusahaan dipakai untuk transaksi dan deposit pemain.

Dua perusahaan lainnya khusus menampung duit haram judi online.

“Semua perusahaan itu sengaja dibuat untuk memfasilitasi praktik perjudian online,” tegas Himawan.

Hasilnya mencengangkan. Polisi menyita dana Rp59.126.460.631 dari penelusuran transaksi ilegal tersebut.

“Kami blokir dan sita total Rp59 miliar lebih,” katanya.

Baca Juga :  Anggota Komisi IX DPR Tolak Moratorium MBG, Prioritaskan Evaluasi SPPG Bermasalah

Kelima tersangka masing-masing berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

Mereka berbagi peran, mulai dari mendirikan perusahaan palsu, mengurus dokumen fiktif, hingga menjalin jaringan merchant judi luar negeri.

Kini, kelimanya dijerat pasal berlapis, mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, UU TPPU, hingga Pasal 303 KUHP.

“Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda sampai Rp10 miliar,” tutup Himawan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tahan Adam Deni, Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam Pakai Airsoft Gun
Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Besok Minta Penangguhan Penahanan
Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi
Andy Burnham Menangkan Kursi Parlemen Inggris Utara
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pemerintah Bersiap Gulirkan Kebijakan Biodiesel B50
Rampok Bersenjata Gasak Rp12,1 Juta dari Minimarket di Bekasi Dibekuk
Kecelakaan Tol Becakayu Hari Ini: 3 Mobil Ringsek, 8 Orang Dilarikan ke RS

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:14 WIB

Polisi Tahan Adam Deni, Diduga Rusak Ruko dan Intimidasi Satpam Pakai Airsoft Gun

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:56 WIB

Ditahan Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Besok Minta Penangguhan Penahanan

Minggu, 21 Juni 2026 - 06:42 WIB

Aksi Terekam CCTV, Pemuda 19 Tahun Bobol Rumah Teman Sendiri di Bekasi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 20:16 WIB

Andy Burnham Menangkan Kursi Parlemen Inggris Utara

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:09 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Berita Terbaru