JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menerima laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait dugaan pencemaran nama baik yang muncul dalam special show stand up comedy berjudul Mens Rea.
Laporan tersebut dilayangkan oleh seorang warga berinisial RARW.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menegaskan laporan telah masuk dan kini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Benar, kami menerima laporan dari masyarakat atas nama RARW,” kata Budi Hermanto, Jumat (9/1/2026).
Selain dugaan pencemaran nama baik, laporan itu juga memuat sangkaan penghasutan di muka umum serta dugaan penistaan agama.
Dugaan tersebut berkaitan langsung dengan pernyataan Pandji dalam pertunjukan stand up comedy Mens Rea.
“Terkait dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama yang disampaikan dalam acara bertajuk Mens Rea,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menindaklanjuti laporan tersebut, aparat penegak hukum segera melakukan tahapan awal penyelidikan. Penyidik akan memulai dengan klarifikasi terhadap pelapor serta menganalisis barang bukti yang disertakan.
“Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisis barang bukti. Kami mengimbau masyarakat tetap bijak menyampaikan informasi dan memberi ruang bagi proses hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah.
Mereka menilai materi komedi Pandji menyinggung dan merugikan organisasi Islam besar di Indonesia.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman Wahid, menegaskan langkah hukum ditempuh karena materi tersebut dinilai telah melampaui batas hiburan dan menjurus pada penghinaan serta fitnah yang berpotensi memicu kegaduhan publik.
“Kami melaporkan karena ada pernyataan yang merendahkan, memfitnah, dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di ruang publik maupun media,” tegas Rizki.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan





















