JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkotika jaringan Jakarta Utara yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 1.000 butir ekstasi dan 115,16 gram sabu.
Kepala Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Tiyatno Pamungkas, mengatakan polisi juga menangkap dua tersangka berinisial T (40) dan F (43).
“Kami mengamankan dua tersangka berinisial T dan F,” kata Tiyatno, Senin (11/5/2026).
Penangkapan Pertama di Parkiran Apartemen
Tiyatno menjelaskan pengungkapan kasus bermula pada Selasa malam (5/5/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.
Tim Ditresnarkoba lebih dulu bergerak ke area parkir motor Apartemen Green Bay Pluit.
Di lokasi tersebut, polisi menangkap tersangka T.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas menyita 100 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening serta satu pak plastik klip kosong.
Polisi Gerebek Unit Apartemen
Selanjutnya, polisi mengembangkan kasus tersebut dan bergerak cepat ke lokasi kedua sekitar pukul 21.53 WIB.
Petugas kemudian menggeledah salah satu unit di Apartemen Green Bay Pluit dan menangkap tersangka F.
Dari lokasi kedua, polisi menemukan:
- 900 butir ekstasi
- 115,16 gram sabu
- Timbangan digital
- Dua telepon genggam
Barang bukti narkoba itu dikemas dalam sejumlah plastik klip bening.
Diduga Dikendalikan dari Dalam Lapas
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menduga jaringan peredaran narkotika tersebut dikendalikan dari dalam lapas.
Namun, penyidik masih mendalami identitas pengendali utama jaringan tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami dapatkan, peredaran narkotika ini berasal dari sebuah lapas,” ujar Tiyatno.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi masih memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba tersebut. (red)
Editor : Hadwan












