JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeber penyidikan kasus dugaan korupsi yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Kali ini, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman (ES), dipanggil sebagai saksi kunci.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan pemeriksaan terhadap Eddy Sumarman dijadwalkan berlangsung Jumat (9/1/2026) di Jakarta.
âBenar, hari ini, Jumat (9/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama ES selaku mantan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,â ujar Budi kepada wartawan.
Tak hanya Eddy Sumarman, KPK juga memanggil dua pejabat aktif Kejari Kabupaten Bekasi.
Mereka adalah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) berinisial RTM dan Kepala Subseksi Penuntutan, Eksekusi, dan Eksaminasi berinisial RZP.
Lebih lanjut, Budi menegaskan, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk memperkuat berkas perkara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang (ADK), HMK, dan SRJ.
âPara saksi diperiksa untuk mendalami perkara di Bekasi ini, di mana KPK telah menetapkan tiga tersangka,â tegas Budi.
Berdasarkan penelusuran, RTM diketahui bernama Ronald Thomas Mendrofa, sedangkan RZP adalah Rizky Putradinata.
Operasi Tangkap Tangan KPK
Kasus besar ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, sepuluh orang diamankan dari sejumlah lokasi.
Sehari berselang, 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Masih pada rangkaian OTT tersebut, penyidik KPK menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga kuat terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Kemudian, pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan Ade Kuswara Kunang, HM Kunangâyang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatanâserta pihak swasta Sarjan (SRJ) sebagai tersangka.
Dalam konstruksi perkara, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sementara Sarjan berperan sebagai pemberi suap.
Di sisi lain, Jaksa Agung mengambil langkah tegas. Pada 24 Desember 2025, Eddy Sumarman resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, seiring bergulirnya kasus yang menyedot perhatian publik.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan




















