Kasus Pajak KPP Madya Jakut Rp59 Miliar, KPK Jelaskan Alasan Tak Tampilkan Tersangka

Minggu, 11 Januari 2026 - 10:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan pers terkait kasus korupsi pajak KPP Madya Jakarta Utara di Gedung KPK, Jakarta Selatan. (Posnews/KPK)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.

Kali ini, KPK tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, meski telah resmi menetapkan status hukum mereka.

Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka saat merilis perkara. Namun, kebijakan itu kini berubah seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan lembaganya terhadap aturan baru.

“Konferensi pers kali ini memang berbeda. KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga kami tidak lagi menampilkan para tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih menahan diri dalam menampilkan identitas visual para tersangka.

Baca Juga :  Biduan Ditampar di Atas Panggung, Aksi Brutal Pria di Jagalan Bikin Penonton Syok

“Prinsip praduga tak bersalah menjadi perhatian utama. Kami mematuhi aturan tersebut sepenuhnya,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Asep menyatakan, seluruh perkara yang terjadi setelah KUHAP baru berlaku akan sepenuhnya mengikuti regulasi tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).

Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.

Diskon Pajak 80 Persen, Negara Rugi Puluhan Miliar

KPK mengungkap, para tersangka menekan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.

Baca Juga :  AKBP Basuki Dipatsus, Diduga Langgar Etik Terkait Kematian Dosen Untag Semarang

Artinya, kewajiban pajak perusahaan tersebut turun hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.

Tak hanya itu, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.

KPK menjerat ABD dan EY sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Sementara itu, KPK menjerat DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sesuai ketentuan KUHP terbaru.

Dengan demikian, meski tanpa ekspos tersangka, KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan transparan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri
Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap
Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS
Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok
Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi
Tabrak Lari di Kalimalang, Pedagang Buah Terluka Parah – Polisi Buru Sopir Pajero Hitam
BMKG Warning Cuaca Banten, Hujan Lebat dan Angin Kencang 3-8 Mei 2026
Zelenskyy Rombak Struktur Tentara dan Naikkan Gaji Prajurit

Berita Terkait

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:21 WIB

Pembunuhan Bocah Aborigin Picu Kerusuhan Massa dan Aksi Main Hakim Sendiri

Minggu, 3 Mei 2026 - 15:20 WIB

Warung Sembako di Kalideres Ternyata Jual Obat Keras Ilegal, 2 Pengedar Ditangkap

Minggu, 3 Mei 2026 - 14:17 WIB

Raul Castro Pimpin Longmarch Hari Buruh di Tengah Blokade Minyak AS

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:29 WIB

Kasus Kecelakaan Kereta di Bekasi Naik Penyidikan, Polisi Periksa Green SM Besok

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Berita Terbaru

Inggris dalam siaga

INTERNASIONAL

Essa Suleiman Didakwa Percobaan Pembunuhan, Inggris Siaga Tinggi

Minggu, 3 Mei 2026 - 13:15 WIB