JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dalam penanganan kasus dugaan korupsi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Kali ini, KPK tidak menampilkan lima tersangka ke hadapan publik, meski telah resmi menetapkan status hukum mereka.
Biasanya, KPK memperlihatkan tersangka saat merilis perkara. Namun, kebijakan itu kini berubah seiring penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan keputusan tersebut merupakan bentuk kepatuhan lembaganya terhadap aturan baru.
“Konferensi pers kali ini memang berbeda. KPK sudah mengadopsi KUHAP yang baru, sehingga kami tidak lagi menampilkan para tersangka,” ujar Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Minggu (11/1/2026).
Lebih lanjut, Asep menjelaskan KUHAP baru menekankan perlindungan hak asasi manusia, khususnya asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, KPK memilih menahan diri dalam menampilkan identitas visual para tersangka.
“Prinsip praduga tak bersalah menjadi perhatian utama. Kami mematuhi aturan tersebut sepenuhnya,” tegasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski tidak ditampilkan ke publik, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan. Asep menyatakan, seluruh perkara yang terjadi setelah KUHAP baru berlaku akan sepenuhnya mengikuti regulasi tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi (DWB), Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin (AGS), serta Tim Penilai Askob Bahtiar (ASB).
Selain itu, KPK juga menetapkan Abdul Kadim Sahbudin (ABD) selaku konsultan pajak dan Edy Yulianto (EY) selaku staf PT WP.
Diskon Pajak 80 Persen, Negara Rugi Puluhan Miliar
KPK mengungkap, para tersangka menekan nilai pajak PT Wanatiara Persada (WP) dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.
Artinya, kewajiban pajak perusahaan tersebut turun hingga Rp59,3 miliar atau sekitar 80 persen dari nilai awal.
Tak hanya itu, oknum petugas pajak diduga meminta fee sebesar Rp8 miliar sebagai imbalan pengurangan pajak. Namun, pihak perusahaan hanya menyanggupi pembayaran Rp4 miliar.
KPK menjerat ABD dan EY sebagai pemberi suap dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.
Sementara itu, KPK menjerat DWB, AGS, dan ASB sebagai penerima suap dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Tipikor sesuai ketentuan KUHP terbaru.
Dengan demikian, meski tanpa ekspos tersangka, KPK menegaskan komitmen pemberantasan korupsi tetap berjalan tegas dan transparan, sejalan dengan aturan hukum yang berlaku.
Penulis : Hadwan
Editor : Hadwan


















