TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 23 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural ke Arab Saudi.
Petugas mencegah rombongan tersebut saat hendak terbang melalui Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (1/5/2026).
Rombongan itu terdiri dari 12 laki-laki dan 11 perempuan dengan tujuan Jeddah, Arab Saudi, menggunakan maskapai Saudi Airlines SV827.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Galih P Kartika Perdhana mengatakan petugas menggagalkan keberangkatan mereka untuk melindungi WNI dari risiko haji ilegal.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah WNI menjadi korban praktik haji nonprosedural yang berisiko ditolak masuk hingga menghadapi persoalan hukum di Arab Saudi,” ujar Galih di Tangerang, Sabtu (2/5/2026).
Terbongkar Saat Pemeriksaan Dokumen
Kasus ini terungkap setelah petugas imigrasi menemukan kejanggalan saat memeriksa dokumen perjalanan rombongan tersebut.
Petugas mencurigai adanya ketidaksesuaian antara tujuan perjalanan dengan dokumen yang digunakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut, rombongan itu akhirnya mengakui ingin berangkat haji menggunakan visa yang tidak sesuai peruntukannya.
“Mereka sempat diarahkan untuk memberikan keterangan sebagai pekerja di Arab Saudi sebelum akhirnya mengakui tujuan sebenarnya,” kata Galih.
Ada Koordinator dalam Rombongan
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu orang yang diduga berperan sebagai koordinator keberangkatan.
Sementara itu, 22 orang lainnya diketahui sebagai calon jemaah haji nonprosedural.
Petugas kemudian langsung berkoordinasi dengan Satgas Haji, Kementerian Haji dan Umrah, serta aparat kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
Hasilnya, seluruh keberangkatan rombongan resmi ditunda.
Pengawasan Haji Diperketat
Imigrasi menyebut penggagalan ini merupakan bagian dari pengawasan ketat selama musim haji 2026.
Petugas kini memperkuat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), mengoptimalkan analisis risiko melalui Passenger Analysis Unit (PAU), serta meningkatkan koordinasi lintas instansi.
Galih menegaskan langkah tersebut menjadi bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban praktik perjalanan haji ilegal.
Sejak awal musim haji 2026, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta telah menggagalkan keberangkatan 42 WNI yang diduga hendak berangkat haji secara nonprosedural. (red)
Editor : Hadwan


















