Dinilai Bungkam Kritik, Pasal Penghinaan Presiden Digugat 13 Mahasiswa Hukum ke MK

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Para pemohon menegaskan, Pasal 218 membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menilai norma tersebut rawan digunakan untuk membungkam suara publik.

Perwakilan pemohon, Suryadi saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026) menegaskan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan dikriminalisasi sekaligus berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Padahal, pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, meski pada ayat lain disebutkan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga :  Posko THR 2026 Resmi Dibuka, Pekerja Bisa Laporkan Perusahaan Nakal

Namun, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat kabur dan tidak memiliki ukuran objektif.

Akibatnya, pasal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dalam diskursus akademik, penelitian ilmiah, hingga evaluasi kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM

Selanjutnya, para pemohon menegaskan kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Selain itu, para mahasiswa menyoroti adanya perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, penghinaan terhadap warga negara lain justru diatur lebih rinci dan berlapis dalam Pasal 433 hingga Pasal 442 KUHP.

Baca Juga :  Beasiswa Pemerintah China 2026/2027 Dibuka, Tersedia 20 Kuota Penuh

“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif dan melanggar prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.

Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa jabatan Presiden merupakan konstruksi hukum, bukan entitas personal yang memiliki perasaan.

“Jabatan Presiden tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.

Atas dasar itu, para pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Perkara ini tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Mahkamah telah menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam
Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?
Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer
Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global
Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21
Mengapa Isu Perubahan Iklim Menjadi Alat Tawar Politik Baru?
Kematian Dunia Menurun, Namun Nigeria dan Kongo Catat Rekor Kelam
ICE Tahan Ibu dan Anak Autis Kanada Meski Dokumen Legal

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 15:11 WIB

Mendorong Ecocide ke Dalam Statuta Roma dan Memburu Korporasi Perusak Alam

Senin, 23 Maret 2026 - 14:22 WIB

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Maret 2026 - 13:23 WIB

Sekuritisasi Perubahan Iklim: Ketika Kerusakan Alam Menjadi Ancaman Militer

Senin, 23 Maret 2026 - 12:20 WIB

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Maret 2026 - 11:12 WIB

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Berita Terbaru

Lebih dari sekadar emisi. Perspektif Teori Kritis memandang krisis iklim sebagai manifestasi ketidakadilan sejarah, di mana negara berkembang menanggung beban bencana atas kemakmuran yang dinikmati negara maju. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Keadilan Iklim Adalah Isu Etika Paling Krusial Tahun 2026?

Senin, 23 Mar 2026 - 14:22 WIB

Ilustrasi, Wajah baru kolonialisme? Perspektif Marxisme memandang agenda lingkungan global sebagai alat tawar negara maju (Utara) untuk menghambat industrialisasi dan memperpanjang ketergantungan negara berkembang (Selatan). Dok: Istimerwa.

INTERNASIONAL

Menakar Kritik Negara Selatan terhadap Standar Lingkungan Global

Senin, 23 Mar 2026 - 12:20 WIB

Perebutan urat nadi kehidupan. Geopolitik air kini menjadi medan tempur baru bagi negara-negara yang bersaing memperebutkan kedaulatan sumber daya di tengah ancaman kekeringan global 2026. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Membedah Geopolitik Sungai Lintas Batas di Abad ke-21

Senin, 23 Mar 2026 - 11:12 WIB