Dinilai Bungkam Kritik, Pasal Penghinaan Presiden Digugat 13 Mahasiswa Hukum ke MK

Rabu, 14 Januari 2026 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Sebanyak 13 mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Terbuka resmi menggugat Pasal 218 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para mahasiswa menilai pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden itu berpotensi membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

Para pemohon menegaskan, Pasal 218 membuka ruang kriminalisasi dan menciptakan efek gentar (chilling effect), terutama bagi masyarakat yang menyampaikan kritik terhadap kekuasaan. Mereka menilai norma tersebut rawan digunakan untuk membungkam suara publik.

Perwakilan pemohon, Suryadi saat sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (13/1/2026) menegaskan Pasal 218 KUHP menempatkan warga negara dalam posisi rentan dikriminalisasi sekaligus berpotensi membungkam kebebasan berekspresi.

Padahal, pasal tersebut mengancam pidana penjara maksimal tiga tahun atau denda kategori IV bagi setiap orang yang dinilai menyerang kehormatan Presiden dan/atau Wakil Presiden di muka umum, meski pada ayat lain disebutkan perbuatan itu tidak dipidana jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Baca Juga :  Polri Terima Penghargaan Kementerian PKP atas Dukungan Program 3 Juta Rumah Subsidi

Namun, para mahasiswa menilai ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas. Mereka menilai frasa “menyerang kehormatan atau harkat dan martabat” bersifat kabur dan tidak memiliki ukuran objektif.

Akibatnya, pasal ini dinilai rawan disalahgunakan untuk membungkam kritik, termasuk dalam diskursus akademik, penelitian ilmiah, hingga evaluasi kebijakan publik.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dinilai Ancam Demokrasi dan HAM

Selanjutnya, para pemohon menegaskan kebebasan berpendapat merupakan pilar utama demokrasi. Mereka menilai Pasal 218 KUHP bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional.

Selain itu, para mahasiswa menyoroti adanya perlakuan istimewa bagi Presiden dan Wakil Presiden. Pasalnya, penghinaan terhadap warga negara lain justru diatur lebih rinci dan berlapis dalam Pasal 433 hingga Pasal 442 KUHP.

Baca Juga :  Prabowo: Natal Momentum Kasih dan Harapan, Rakyat Diminta Perkuat Gotong Royong

“Perbedaan perlakuan ini mencerminkan diskriminasi normatif dan melanggar prinsip equality before the law,” tegas Suryadi.

Pemohon lainnya, Tandya Adyaksa, menambahkan bahwa jabatan Presiden merupakan konstruksi hukum, bukan entitas personal yang memiliki perasaan.

“Jabatan Presiden tidak memiliki kehormatan pribadi yang bisa diserang,” ujarnya.

Atas dasar itu, para pemohon menyatakan Pasal 218 KUHP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan (3), serta Pasal 28F UUD 1945.

Dalam petitumnya, mereka meminta MK menyatakan Pasal 218 ayat (1) dan ayat (2) KUHP inkonstitusional.

Perkara ini tercatat dengan nomor 275/PUU-XXIII/2025. Mahkamah telah menggelar sidang pendahuluan pada Selasa (13/1/2026) dengan dipimpin Ketua MK Suhartoyo.

MK memberi waktu 14 hari kepada para pemohon untuk memperbaiki dan menyempurnakan permohonan.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim SAR Evakuasi 17 Pendaki dari Gunung Dukono, 2 WNA dan 1 WNI Belum Ditemukan
Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump
Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pegawai Toko Roti di Kapuk Tewas Dibacok – Pelaku Dibekuk
Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Investasi Online
Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok
Marco Rubio dan Paus Leo XIV Berkomitmen Perbaiki Hubungan
AS dan Iran Terlibat Kontak Senjata Sengit di Selat Hormuz
Tiga Wanita Australia Didakwa Atas Kasus Perbudakan Yazidi

Berita Terkait

Jumat, 8 Mei 2026 - 20:22 WIB

Tim SAR Evakuasi 17 Pendaki dari Gunung Dukono, 2 WNA dan 1 WNI Belum Ditemukan

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB

Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:33 WIB

Cekcok di Jalan Berujung Maut, Pegawai Toko Roti di Kapuk Tewas Dibacok – Pelaku Dibekuk

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:01 WIB

Imigrasi Gerebek Apartemen di Batam, 210 WNA Diduga Terlibat Penipuan Investasi Online

Jumat, 8 Mei 2026 - 18:13 WIB

Dua Pengedar Ditangkap, Polisi Sita 16 Kg Sabu dari Ban Mobil di Bojongsari Depok

Berita Terbaru

Supremasi hukum di Capitol Hill. Seorang hakim federal di New York membatalkan keputusan pemerintah untuk menghentikan pendanaan riset dan sastra senilai $100 juta. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Hakim AS Batalkan Pemotongan Hibah $100 Juta oleh Trump

Jumat, 8 Mei 2026 - 19:57 WIB