Dijebak Korban via Medsos, Maling Motor di Depok Tak Berkutik Ditangkap Warga

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

Ilustrasi pelaku di borgol. (Posnews/iStock)

DEPOK, POSNEWS.CO.ID – Dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial JWA dan D tak berkutik usai ditangkap warga di kawasan Bojong Pondok Terong, Depok.

Keduanya kepergok setelah menjual motor curian melalui media sosial.

Aksi penangkapan ini berawal dari kecerdikan korban yang menemukan motornya dipasarkan di grup medsos. Tanpa menunggu polisi, korban menyusun jebakan bersama rekannya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi membenarkan, warga dan korban lebih dulu menangkap pelaku, sebelum akhirnya menyerahkan keduanya ke Polsek Pancoran Mas untuk diproses hukum.

“Benar, kedua tersangka ditangkap korban dan warga lalu diserahkan ke kami,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi, Jumat (16/1/2026).

Kasus ini bermula pada Sabtu (10/1/2026). Saat itu, korban kehilangan motor Honda Genio hitam merah bernopol B 3404 EVB di Jalan Bojong Bambon, Depok.

Baca Juga :  Usai Diperiksa KPK Korupsi Ijon Proyek, Bupati Bekasi: Semoga Pak Gubernur Dedi Sehat Selalu

Tak lama berselang, pelaku kembali beraksi. Tersangka D menggasak motor Honda Beat Street silver hitam bernopol B 3868 ESG di lokasi yang tak jauh.

Pencarian Lewat Media Sosial

Usai kejadian, korban melapor ke polisi. Namun, pencarian juga dilakukan secara mandiri melalui media sosial. Hasilnya, korban menemukan motornya dijual secara terbuka di medsos.

“Korban dan temannya mendapati motor yang hilang dijual lewat media sosial,” ungkap Made.

Merasa yakin, korban berpura-pura menjadi pembeli dan mengatur pertemuan dengan pelaku. Saat transaksi berlangsung, korban langsung mengenali motornya dan menangkap tersangka pertama.

Baca Juga :  Iran Izinkan 10 Tanker Minyak Lintasi Selat Hormuz

Penangkapan terjadi di Jalan Pala Bali, Bojong Pondok Terong, sekitar pukul 22.15 WIB.

Tak berhenti di situ, korban memburu pelaku kedua. Berbekal keterangan tersangka pertama, korban dan temannya melacak keberadaan JWA di wilayah Pabuaran, Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Sesampainya di lokasi, warga ikut membantu penangkapan. Pelaku kedua langsung diamankan, sebelum situasi memanas.

“Anggota langsung ke lokasi setelah menerima laporan,” kata Made.

Saat polisi tiba, massa sudah berkerumun dan emosi warga memuncak. Untuk mencegah amukan, petugas segera mengevakuasi kedua tersangka ke Polsek Pancoran Mas.

Kini, dua pelaku curanmor resmi ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya TKP lain dalam kasus ini.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka
Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total
Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita
Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan
Patroli Siber Bongkar Bisnis Foto 6 WN China di Tangerang, Ini Modusnya
Tanah Bergerak Mengintai 9 Kecamatan Jakarta, Kenali Tanda-tandanya
Cuaca Jabodetabek Kamis, Hujan Ringan Mengintai Bekasi dan Bogor

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 05:26 WIB

Jumat 18 September, Hujan Ringan Berpeluang Guyur Jakarta hingga Tangerang

Kamis, 17 September 2026 - 19:07 WIB

Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Kamis, 17 September 2026 - 15:10 WIB

Dugaan Pungli Rp10 Ribu di Kalijodo Viral, Pramono Minta Renovasi Total

Kamis, 17 September 2026 - 13:55 WIB

Polisi Bongkar 4 Kasus Obat Ilegal di Jakut, 4.255 Butir Disita

Kamis, 17 September 2026 - 13:15 WIB

Kedok Toko Kosmetik Terbongkar, Polisi Temukan Ratusan Obat Keras di Kembangan

Berita Terbaru

DPR AS mengesahkan RUU Sanksi Rusia

INTERNASIONAL

DPR AS Sahkan RUU Sanksi dan Tarif Rusia

Jumat, 18 Sep 2026 - 07:06 WIB