Anak Angkat Bunuh Ibu Asuh di Sepatan Timur, Korban Dicekik dan Dihantam Balok

Minggu, 18 Januari 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

Pembunuhan Brutal di Tangerang, Anak Angkat Cekik Ibu Asuh hingga Tewas. Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu angkatnya berinisial LHN (75).

Peristiwa sadis itu terjadi di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.

Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Gang Mushala, Kampung Kelor.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.

Awalnya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah adik korban menerima kabar dari anaknya. Selanjutnya, pelapor mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan.

Baca Juga :  Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa

Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.

Tersangka Cekik dan Pukul Korban

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini sesuai prosedur hukum.

“Penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga mencekik korban lalu memukul kepala korban menggunakan balok.

Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali dengan hebel hingga korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala.

Baca Juga :  Mahasiswa Dianiaya di Kampus UNJ, Pelaku Pukul Korban Pakai Botol Minum

Usai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.

Motif Ekonomi Jadi Pemicu

Selanjutnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya.

Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga memicu emosi pelaku.

Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.

Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ
Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo
Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba
HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1
JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru
Kamar Kos di Mampang Jadi Pabrik Vape Etomidate, Polisi Sita Ratusan Cartridge
Jakarta Berawan Sepanjang Hari, Jakarta Selatan Terpanas
TransJakarta Perpanjang Operasional Rute Blok M–Ancol hingga 02.00 WIB

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:46 WIB

Penemuan 996 Senjata di Sekolah Pondok Pinang, Yayasan Berlakukan PJJ

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:23 WIB

Polisi Selidiki Peran Pegawai Kejagung dalam Kematian Misterius Sutrimo

Minggu, 9 Agustus 2026 - 16:10 WIB

Polda Metro Jaya Tahan Tersangka Kasus Tambang Ilegal Minerba

Minggu, 9 Agustus 2026 - 15:57 WIB

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agustus 2026 - 10:05 WIB

JPO Viral Rasuna Said Dibongkar, Pemprov DKI Tingkatkan Fasilitas Baru

Berita Terbaru

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. (Posnews/Ist)

JABODETABEK

HUT RI ke-81, Tarif MRT, LRT, dan Transjakarta di Jakarta Cuma Rp1

Minggu, 9 Agu 2026 - 15:57 WIB