TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Polres Metro Tangerang Kota menetapkan FK (38), buruh harian lepas, sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu angkatnya berinisial LHN (75).
Peristiwa sadis itu terjadi di Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa pembunuhan berlangsung pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah korban, Gang Mushala, Kampung Kelor.
Korban ditemukan tewas bersimbah darah di dalam rumahnya.
Awalnya, keluarga mengetahui kejadian tersebut setelah adik korban menerima kabar dari anaknya. Selanjutnya, pelapor mendatangi lokasi, memastikan korban telah meninggal dunia, lalu melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepatan.
Tak berselang lama, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif di lokasi kejadian.
Tersangka Cekik dan Pukul Korban
Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menangani perkara ini sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik melakukan olah TKP, memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, hingga menggelar perkara sebelum menetapkan tersangka,” ujar Budi.
Berdasarkan keterangan saksi, FK diduga mencekik korban lalu memukul kepala korban menggunakan balok.
Setelah korban terjatuh, tersangka kembali menghantam wajah korban beberapa kali dengan hebel hingga korban mengalami pendarahan hebat dan retak pada kepala.
Usai beraksi, tersangka langsung meninggalkan lokasi kejadian.
Motif Ekonomi Jadi Pemicu
Selanjutnya, polisi mengungkap motif pembunuhan diduga dipicu persoalan ekonomi. Tersangka membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan memperbaiki kendaraan angkutan kota miliknya.
Selain itu, korban disebut pernah menjanjikan uang hasil penjualan rumah kepada tersangka. Namun, janji tersebut tak kunjung direalisasikan hingga memicu emosi pelaku.
Atas perbuatannya, FK dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan.
Polisi mengancam tersangka dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. (red)
Editor : Hadwan




















