OTT KPK di Madiun: Wali Kota Maidi Diciduk, Dugaan Uang Fee Proyek dan CSR Ratusan Juta Disita

Senin, 19 Januari 2026 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Madiun, Maidi. (Posnews/Ist)

Wali Kota Madiun, Maidi. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Gerakan cepat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada awal 2026.

Kali ini, tim KPK menangkap Wali Kota Madiun, Maidi, bersama 14 orang lainnya di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

OTT tersebut langsung mengguncang lingkungan politik dan birokrasi Jawa Timur. Setelah penangkapan, KPK membawa sembilan dari 15 orang yang diamankan, termasuk Wali Kota Maidi, ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta

Selain menangkap para pihak terkait, tim KPK menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga :  Mahasiswa Amikom Yogyakarta Meninggal Setelah Aksi Unjuk Rasa di Mapolda DIY

Namun demikian, KPK belum membeberkan nominal pasti uang yang diamankan dalam operasi tersebut.

KPK menduga OTT di Madiun berkaitan dengan praktik fee proyek dan pengelolaan dana corporate social responsibility (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak yang terjaring OTT.

β€œBenar, tim KPK melakukan kegiatan penindakan di Madiun dan mengamankan 15 orang. Selanjutnya, sembilan orang kami bawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk Wali Kota Madiun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Baca Juga :  Indonesia Menang Sengketa Biodiesel di WTO, UE Diminta Cabut Bea Imbalan

OTT Kedua KPK di Awal 2026

OTT terhadap Maidi menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dilakukan KPK pada awal 2026. Sebelumnya, KPK juga menangkap sejumlah pihak dalam perkara dugaan suap pejabat pajak.

Saat ini, KPK memiliki waktu 1Γ—24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Wali Kota Maidi dan pihak-pihak lain yang ikut diamankan.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyeret kepala daerah aktif dalam dugaan korupsi proyek dan dana CSR. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional
BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering
Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta
Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota
Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka
Polri Gelar Mudik Balik Gratis Presisi 2026, Wujudkan Arus Balik Lebaran Aman dan Lancar
Macet 32 Km Menuju Pelabuhan Gilimanuk, 17 Pemudik Tumbang Kepanasan Saat Antre Kapal
Modus Toko Pulsa dan Sembako Terbongkar, Polisi Sita Ribuan Obat Daftar G

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 17:54 WIB

Kapolri Cek Kesiapan Arus Mudik di Tol Kalikangkung, Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Nasional

Senin, 16 Maret 2026 - 17:34 WIB

BMKG Prediksi Kemarau 2026 di Jawa Barat Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

Senin, 16 Maret 2026 - 17:22 WIB

Polisi Ungkap Jejak Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS di Jakarta

Senin, 16 Maret 2026 - 14:26 WIB

Malam Takbiran 2026 di Depok Tanpa Takbir Keliling, Ini Imbauan Wali Kota

Senin, 16 Maret 2026 - 14:05 WIB

Bareskrim Bongkar Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara, 2 Bos Perusahaan Jadi Tersangka

Berita Terbaru