Modus Pemerasan Bupati Pati, KPK Sita Karung Beras Berisi Uang Pemerasan Jabatan Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakuan pejabat otak korupsi memang beda-beda tipis dalam bertindak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang hasil pemerasan yang mengalir ke Bupati Pati Sudewo bahkan disimpan dalam karung.

Pemerasan tersebut bertujuan mengamankan sejumlah jabatan perangkat desa. Dana dikumpulkan dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya.

Baca Juga :  Trump Luncurkan Dana Kompensasi $1,7 Miliar: Pendukung Beraksi

Akibat praktik mark-up, biaya yang harus dibayar calon perangkat desa melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Barang Bukti Karung Hijau

Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. KPK bahkan menyita satu karung berwarna hijau sebagai barang bukti.

“Terlihat pecahan uangnya bermacam-macam. Karung hijau itu kami sita dan kami tampilkan saat konferensi pers,” jelas Asep.

Ia menambahkan, karung tersebut tidak diikat rapi. Sebagian uang hanya diikat karet, sementara sisanya dibiarkan terbuka di dalam karung.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek dan Kota Besar Sabtu 21 Maret 2026: Hujan Lebat dan Petir Mengintai

“KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” tegas Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum
Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman
Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan
Polda Metro Periksa Kertas, Tinta hingga Watermark dalam Kasus Ijazah Jokowi
Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI
Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama
Polda Metro: Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk Pelimpahan ke Jaksa
Viral Dikira Begal, Polisi Ungkap Pelajar Tewas Akibat Pengeroyokan Brutal di Grogol

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:52 WIB

Din Syamsuddin Disebut Jadi Penjamin, Roy Suryo Siapkan Perlawanan Hukum

Jumat, 19 Juni 2026 - 18:36 WIB

Jejak Uang Narkoba Fredy Pratama Terbongkar, Frans Antony Bawa Rp1 Miliar per Pengiriman

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:19 WIB

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:15 WIB

Anthropic Resmi Buka Kantor di Seoul Pascaboikot Model AI

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:14 WIB

Frans Antony Tumbang, Polri Selangkah Lagi Bongkar Kerajaan Narkoba Fredy Pratama

Berita Terbaru

Menjaga kedaulatan demokrasi. Presiden Taiwan Lai Ching-te menegaskan hak pertahanan negara dan mendesak persetujuan pembelian senjata baru dari AS. Dok: Britannica.

INTERNASIONAL

Presiden Lai Ching-te Tegaskan Pertahanan Taiwan

Jumat, 19 Jun 2026 - 17:19 WIB