Modus Pemerasan Bupati Pati, KPK Sita Karung Beras Berisi Uang Pemerasan Jabatan Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakuan pejabat otak korupsi memang beda-beda tipis dalam bertindak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang hasil pemerasan yang mengalir ke Bupati Pati Sudewo bahkan disimpan dalam karung.

Pemerasan tersebut bertujuan mengamankan sejumlah jabatan perangkat desa. Dana dikumpulkan dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya.

Baca Juga :  Update Cuaca Indonesia 18 April 2026: Jakarta, Bekasi, hingga Surabaya Berpotensi Hujan

Akibat praktik mark-up, biaya yang harus dibayar calon perangkat desa melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Barang Bukti Karung Hijau

Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. KPK bahkan menyita satu karung berwarna hijau sebagai barang bukti.

“Terlihat pecahan uangnya bermacam-macam. Karung hijau itu kami sita dan kami tampilkan saat konferensi pers,” jelas Asep.

Ia menambahkan, karung tersebut tidak diikat rapi. Sebagian uang hanya diikat karet, sementara sisanya dibiarkan terbuka di dalam karung.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Kapolri Ajak Masyarakat Dukung Langkah Prabowo Jaga Perdamaian Dunia

“KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” tegas Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG
Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal
Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap
Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok
KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026
Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Berita Terkait

Senin, 3 Agustus 2026 - 21:21 WIB

137 Kepala SPPG Dicopot, BGN Terapkan Zero Tolerance Kasus Keracunan MBG

Senin, 3 Agustus 2026 - 20:11 WIB

Polri Pastikan Jakarta Aman Meski Viral Pemasangan Pagar Tinggi di Sejumlah Mal

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:56 WIB

Akun TikTok Penyebar Hoaks Demo 17 Agustus 2026 Berhasil Dilacak dan Ditangkap

Senin, 3 Agustus 2026 - 09:49 WIB

Lansia di Cakung Dirampok Tetangga Sendiri, Mulut Dilakban dan Diancam Golok

Minggu, 2 Agustus 2026 - 11:19 WIB

KAI Commuter Blokir 40 Pelaku Pelecehan Seksual di Kereta dan Stasiun Sepanjang 2026

Berita Terbaru