Modus Pemerasan Bupati Pati, KPK Sita Karung Beras Berisi Uang Pemerasan Jabatan Desa

Rabu, 21 Januari 2026 - 07:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

Bupati Pati Sudewo kumpulkan uang setoran jabatan Desa dalam Karung. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kelakuan pejabat otak korupsi memang beda-beda tipis dalam bertindak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Uang hasil pemerasan yang mengalir ke Bupati Pati Sudewo bahkan disimpan dalam karung.

Pemerasan tersebut bertujuan mengamankan sejumlah jabatan perangkat desa. Dana dikumpulkan dari para calon perangkat desa sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak terkait.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan uang itu dikumpulkan dari beberapa orang lalu dimasukkan ke dalam karung.

“Uangnya dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan karung, lalu dibawa seperti membawa beras,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).

Selain itu, Asep mengungkapkan Sudewo mematok tarif awal Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi jabatan perangkat desa. Namun, angka tersebut kemudian dinaikkan oleh bawahannya.

Baca Juga :  Siap Merdeka! KCIC Tawarkan Promo Whoosh Rp 45 Ribu Khusus HUT RI ke-80

Akibat praktik mark-up, biaya yang harus dibayar calon perangkat desa melonjak menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang.

Barang Bukti Karung Hijau

Lebih lanjut, Asep menyebut uang tersebut terdiri dari berbagai pecahan. KPK bahkan menyita satu karung berwarna hijau sebagai barang bukti.

“Terlihat pecahan uangnya bermacam-macam. Karung hijau itu kami sita dan kami tampilkan saat konferensi pers,” jelas Asep.

Ia menambahkan, karung tersebut tidak diikat rapi. Sebagian uang hanya diikat karet, sementara sisanya dibiarkan terbuka di dalam karung.

Sebelumnya, KPK menangkap Sudewo bersama tujuh orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026.

Setelah pemeriksaan intensif, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Baca Juga :  Misteri 2.000 SGD Hilang, KPK Siap Periksa Ajudan Menhut dan Kapolres Kuansing

“KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menetapkan empat tersangka, termasuk SDW selaku Bupati Pati periode 2025–2030,” tegas Asep.

Selain Sudewo, KPK juga menetapkan Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun sebagai tersangka.

Selanjutnya, KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026.

“Kami melakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan,” tambah Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
12 ECU Truk Dicuri, Mekanik Ditangkap Usai 2 Bulan Diburu Polisi
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor
Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Bareskrim Bongkar 219 Kasus Karhutla, 162 Orang Jadi Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 15:56 WIB

Korupsi Proyek Alat Konstruksi Rp37,35 Miliar, Polda Metro Tetapkan 6 Tersangka

Jumat, 18 September 2026 - 15:46 WIB

Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Berita Terbaru

Ilustrasi, CEO Meta Mark Zuckerberg menolak desakan penghentian pengembangan AI. Simak rincian argumen insentif pasar dan evaluasi independen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CEO Meta Mark Zuckerberg Tolak Desakan Penghentian AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:15 WIB

Ursula von der Leyen usulkan Kanada jadi anggota asosiasi pertama Uni Eropa. Simak rincian pidato, respons Mark Carney, dan analisisnya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Uni Eropa Wacanakan Kanada Jadi Anggota Asosiasi Pertama

Jumat, 18 Sep 2026 - 14:59 WIB

AS mengonfirmasi pengoperasian senjata militer di orbit bumi. Simak rincian pengakuan Douglas Schiess serta respons Tiongkok dan Rusia. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

AS Resmi Konfirmasi Pengoperasian Senjata Luar Angkasa

Jumat, 18 Sep 2026 - 13:30 WIB