NAGAN RAYA, POSNEWS.CO.ID — Upaya menyelundupkan 6 kilogram ganja kering ke Kota Lhokseumawe berakhir di tangan aparat.
Tim gabungan Bareskrim Polri dan Bea Cukai Lhokseumawe menangkap Herizal Hasballah di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
Petugas menangkap tersangka setelah menerima informasi masyarakat mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operasi yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kavin Leleury langsung mengarah ke lokasi yang diduga menjadi titik penyerahan ganja.
Polisi Temukan Ganja di Dalam Semak-Semak
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan tim lebih dulu melakukan pengintaian sebelum menangkap Herizal.
Saat diinterogasi, tersangka sempat membantah membawa narkotika. Namun, penyisiran di sekitar lokasi mengungkap tas abu-abu merek Elgini yang disembunyikan di semak-semak.
Di dalam tas tersebut, petugas menemukan enam paket ganja kering dengan total berat sekitar 6 kilogram.
“Tim menemukan tas yang berisi enam paket ganja kering di semak-semak tidak jauh dari lokasi tersangka,” ujar Eko, Senin (3/8/2026).
Kurir Mengaku Sudah Tiga Kali Mengantar Ganja
Setelah polisi menunjukkan barang bukti, Herizal akhirnya mengakui sengaja menyembunyikan tas tersebut agar tidak menarik perhatian warga sambil menunggu penerima paket berinisial Bagek (DPO).
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa tersangka memperoleh ganja dari Sipon (DPO) dan menerima upah Rp200 ribu untuk setiap pengantaran.
“Tersangka mengaku sudah tiga kali mengantarkan ganja kepada Bagek,” kata Eko.
Residivis yang Pernah Kabur dari Penjara
Penyidik menemukan fakta bahwa Herizal merupakan residivis kasus narkoba. Ia pernah dihukum 8 tahun penjara dalam kasus 3 kilogram ganja dan menjalani hukuman di Lapas Lambaro, Banda Aceh.
Menurut pengakuannya, ia melarikan diri dari Lapas Lambaro pada November 2018, sekitar enam bulan sebelum masa hukumannya berakhir.
Dalam operasi ini, polisi menyita 6 kilogram ganja kering, satu unit telepon seluler, dan satu unit sepeda motor.
Bareskrim Polri masih mengembangkan penyidikan untuk memburu pemasok, penerima paket, serta menelusuri dugaan keberadaan ladang ganja di wilayah Nagan Raya.
Polisi memperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp24,36 juta, sementara pengungkapan kasus ini disebut berpotensi menyelamatkan 18.271 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. **
Editor : Hadwan













