JAKARTA, POSNEWS.CO.ID — Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan hoaks ajakan demo besar-besaran menjelang 17 Agustus 2026 melalui media sosial.
Polisi menangkap pemilik akun TikTok @devimahadika67 di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada Minggu (2/8/2026).
Penangkapan ini bermula dari patroli siber yang dilakukan penyidik setelah menemukan konten provokatif yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Ardian Satrio Utomo mengatakan tim siber langsung menelusuri akun penyebar konten tersebut hingga berhasil mengidentifikasi pemiliknya.
“Kasus ini berawal dari patroli siber,” ujar Ardian, Senin (3/8/2026).
Pelaku Memotong Video Lama lalu Mengklaimnya sebagai Demo 17 Agustus
Dalam pemeriksaan awal, polisi menyita telepon seluler yang diduga DM gunakan untuk mengunggah konten hoaks.
Tersangka mengakui bahwa akun TikTok @devimahadika67 merupakan miliknya.
Menurut Ardian, DM mengunggah rekaman video aksi demonstrasi lama, kemudian memotong dan menyuntingnya seolah-olah merupakan ajakan demo besar menjelang peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
“Video demo lama dipotong-potong lalu diberi narasi seolah-olah akan ada demo 17 Agustus. Konten itu bersifat provokatif,” jelas Ardian.
Polisi Dalami Motif Penyebaran Hoaks
Petugas menangkap DM tanpa perlawanan di rumahnya di Ciamis. Saat ini, penyidik masih memeriksa tersangka dan mendalami motif penyebaran informasi bohong tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak menyebarkan hoaks ajakan demo jelang 17 Agustus 2026.**
Editor : Hadwan













