JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kabar gembira datang untuk para driver ojek online (ojol). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberi sinyal kuat Bonus Hari Raya (BHR) bakal cair lagi saat Idul Fitri 2026.
Direktur Jenderal PHI dan Jaminan Sosial Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menegaskan peluang itu terbuka lebar.
“Insya Allah ada tahun ini,” kata Indah di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu.
Meski lampu hijau sudah menyala, besaran BHR ojol belum ditetapkan. Pemerintah masih akan membahas aturan teknis bersama pihak terkait.
“Nanti dibahas, Ramadan saja belum,” ujarnya singkat.
Aplikator Didorong Jangan Lepas Tangan
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman mendesak perusahaan aplikasi tidak abai terhadap mitra pengemudi.
Menurutnya, BHR bukan sekadar bonus, tapi perekat kemitraan.
“BHR menjaga hubungan perusahaan dan mitra tetap sehat dan saling menguntungkan,” tegas Maman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sudah Ada Aturan Main
Sebagai catatan, pemerintah sebelumnya sudah mengatur BHR ojol lewat SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2025.
Dalam aturan itu, bonus diberikan berdasarkan kinerja, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama setahun terakhir.
Tak hanya itu, perusahaan wajib mencairkan BHR maksimal H-7 Lebaran. (red)
Editor : Hadwan





















