TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang kian licik.
Pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya, berkedok sebagai tukang sol sepatu.
Polisi membongkar praktik tersebut di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita RT 04 RW 02, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/1/2026).
Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi itu.
“Ada informasi masyarakat yang menyebut tukang sol sepatu kerap menjual obat-obatan terlarang di lapaknya,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).
Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan meringkus pria berinisial TB. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan obat keras tanpa izin edar.
Barang bukti yang diamankan antara lain 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut. Empat hari berselang, tepatnya 21 Januari 2026, polisi kembali menerima laporan peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong.
Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.
Hasilnya, polisi mengamankan pria berinisial SM. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat terlarang.
“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dhady.
Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Polisi mengimbau warga aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (red)
Editor : Hadwan


















