Modus Tukang Sol Sepatu, Dua Pengedar Obat Daftar G Diciduk Polisi di Tangsel

Jumat, 23 Januari 2026 - 21:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi1 menunjukkan barang bukti ratusan obat keras daftar G yang disita dari pelaku berkedok tukang sol sepatu di Tangerang. (Posnews/Ist)

Polisi1 menunjukkan barang bukti ratusan obat keras daftar G yang disita dari pelaku berkedok tukang sol sepatu di Tangerang. (Posnews/Ist)

TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Peredaran obat keras daftar G di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kabupaten Tangerang kian licik.

Pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Salah satunya, berkedok sebagai tukang sol sepatu.

Polisi membongkar praktik tersebut di sebuah lapak sol sepatu di Kampung Suradita RT 04 RW 02, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Jumat (17/1/2026).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi obat terlarang di lokasi itu.

“Ada informasi masyarakat yang menyebut tukang sol sepatu kerap menjual obat-obatan terlarang di lapaknya,” ujar Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya, Jumat (23/1/2026).

Baca Juga :  Komnas HAM Minta Pemerintah Hentikan Latsarmil SPPI, Ini 6 Rekomendasinya

Berdasarkan informasi itu, petugas langsung bergerak dan meringkus pria berinisial TB. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan obat keras tanpa izin edar.

Barang bukti yang diamankan antara lain 120 butir tramadol, 85 butir trihexyphenidyl, uang tunai hasil penjualan Rp70 ribu, serta satu unit telepon genggam.

Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut. Empat hari berselang, tepatnya 21 Januari 2026, polisi kembali menerima laporan peredaran obat keras di Gang Salem I, Serpong.

Petugas kemudian melakukan observasi dan penyelidikan di lokasi.

Baca Juga :  Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Hasilnya, polisi mengamankan pria berinisial SM. Dari tangan tersangka, petugas menyita ratusan butir pil tramadol dan hexymer, serta uang tunai hasil penjualan obat terlarang.

“Kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 435 tentang peredaran obat daftar G tanpa izin edar, subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” tegas Dhady.

Polisi menegaskan akan terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras ilegal. Polisi mengimbau warga aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya
Polisi Gerebek Kos di Kampung Bahari, Bandar dan 4 Pengguna Sabu Ditangkap
Pulang dari Perantauan Demi Memilih, Partisipasi Pilkades Bekasi Capai 95 Persen
Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi
Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun
Pilkades Bekasi 2026 Kondusif, 12.261 Personel Kawal hingga Penghitungan Suara
Pilkades Serentak Bekasi Digelar di 154 Desa, TPS Digital Jadi Sorotan
OMC Jakarta Diperpanjang hingga 22 September, BMKG Ungkap Fenomena Kelvin

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 17:50 WIB

Sopir Taksi Green Terseret BYD 50 Meter di Tol Tomang, Ini Kronologinya

Senin, 21 September 2026 - 09:54 WIB

Pulang dari Perantauan Demi Memilih, Partisipasi Pilkades Bekasi Capai 95 Persen

Senin, 21 September 2026 - 08:47 WIB

Ibadah GKPI di Rajeg Tangerang Dibubarkan, Polisi Pilih Jalur Mediasi

Senin, 21 September 2026 - 06:08 WIB

Cuaca Jabodetabek Senin 21 September, Hujan Berpotensi Turun

Minggu, 20 September 2026 - 20:14 WIB

Pilkades Bekasi 2026 Kondusif, 12.261 Personel Kawal hingga Penghitungan Suara

Berita Terbaru

KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang dalam kasus HGB Summarecon.

NASIONAL

KPK Temukan Jejak Aliran Uang Kasus HGB Summarecon

Senin, 21 Sep 2026 - 18:13 WIB