Bos Singapura Digelandang Imigrasi DKI, Diduga Kerja Ilegal 10 Tahun Pakai Visa Kunjungan

Sabtu, 24 Januari 2026 - 07:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim. (Posnews/Ist)

dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Imigrasi DKI Jakarta menggelandang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC karena diduga bekerja ilegal di Indonesia hanya dengan visa kunjungan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menindaklanjuti laporan warga dan menangani kasus ini sejak Juli 2025.

Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim menegaskan TLC melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas kerja yang ia jalankan di Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Fakta lapangan menguatkan dugaan pelanggaran. TLC tercatat menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Presiden Komisaris di tiga perusahaan berbeda di Indonesia sejak 2016 hingga 2019.

Baca Juga :  Buronan Pembunuhan AS Diciduk di Bali, Sistem Autogate Imigrasi Langsung Deteksi AJP

Namun, TLC hanya mengantongi visa kunjungan, bukan izin kerja.

“Imigrasi mengungkap Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pernah memberi peringatan resmi kepada TLC pada Oktober 2024.”

Meski demikian, TLC tetap beraktivitas tanpa mengubah status visanya sesuai ketentuan.

Saat ini, petugas meneliti dokumen dan menelusuri kronologi kerja ilegal TLC, termasuk awal aktivitas serta modus pelanggaran aturan keimigrasian.

Jika penyidik memperkuat alat bukti, Imigrasi mengancam menjatuhkan sanksi deportasi serta mencabut hak masuk TLC ke Indonesia.

Baca Juga :  Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Kasus ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan keimigrasian nasional. Imigrasi terus menggelar operasi penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta WNA yang bekerja ilegal dan overstay.

Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat. Ia menegaskan kerja ilegal tanpa izin selama bertahun-tahun berpotensi berujung pidana dan penempatan di rumah detensi imigrasi.

“Kerja ilegal selama hampir 10 tahun itu sangat serius,” tegasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor
Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap
Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan
Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang
Monas Jadi Pusat Perayaan HUT ke-499 Jakarta, Defile OPD Meriahkan Acara
Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang
Kecelakaan Maut di Dairi, Truk Rem Blong Tabrak 4 Kendaraan, 2 Anak Tewas
Tahap II Dimulai, Roy Suryo dan dr Tifa Dibawa ke Kejari Jaksel Hari Ini

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 14:34 WIB

BMW Listrik Diamuk Warga di Kebon Jeruk, Diduga Tabrak Pengendara Motor

Senin, 22 Juni 2026 - 14:05 WIB

Polisi Dalami Asal Airsoft Gun Adam Deni, Motif Perusakan Ruko di Jakut Terungkap

Senin, 22 Juni 2026 - 13:52 WIB

Kasus Ijazah Jokowi, Polda Ungkap Dugaan Upaya Menghambat Proses Penyidikan

Senin, 22 Juni 2026 - 12:22 WIB

Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Senin, 22 Juni 2026 - 10:16 WIB

Istri PM Pedro Sánchez Harus Jalani Sidang

Berita Terbaru

Tragedi transportasi di Inggris. Sembilan orang berada dalam kondisi kritis dan seorang masinis meninggal dunia pasca-tabrakan dua kereta penumpang di Inggris Tengah. Dok: (Jamie Lashmar/PA via AP)

INTERNASIONAL

Sembilan Orang Kritis Setelah Tabrakan Kereta Penumpang

Senin, 22 Jun 2026 - 12:22 WIB