JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Imigrasi DKI Jakarta menggelandang bos perusahaan asal Singapura berinisial TLC karena diduga bekerja ilegal di Indonesia hanya dengan visa kunjungan.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi menindaklanjuti laporan warga dan menangani kasus ini sejak Juli 2025.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, I Gusti Bagus Ibrahim menegaskan TLC melanggar Undang-Undang Keimigrasian karena menggunakan visa yang tidak sesuai dengan aktivitas kerja yang ia jalankan di Indonesia.
Fakta lapangan menguatkan dugaan pelanggaran. TLC tercatat menjabat sebagai Direktur Utama, Direktur, dan Presiden Komisaris di tiga perusahaan berbeda di Indonesia sejak 2016 hingga 2019.
Namun, TLC hanya mengantongi visa kunjungan, bukan izin kerja.
“Imigrasi mengungkap Kantor Imigrasi Jakarta Pusat pernah memberi peringatan resmi kepada TLC pada Oktober 2024.”
Meski demikian, TLC tetap beraktivitas tanpa mengubah status visanya sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, petugas meneliti dokumen dan menelusuri kronologi kerja ilegal TLC, termasuk awal aktivitas serta modus pelanggaran aturan keimigrasian.
Jika penyidik memperkuat alat bukti, Imigrasi mengancam menjatuhkan sanksi deportasi serta mencabut hak masuk TLC ke Indonesia.
Kasus ini menjadi bagian dari pengetatan pengawasan keimigrasian nasional. Imigrasi terus menggelar operasi penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal, penyalahgunaan visa, serta WNA yang bekerja ilegal dan overstay.
Pengamat hukum menilai kasus ini sebagai pelanggaran berat. Ia menegaskan kerja ilegal tanpa izin selama bertahun-tahun berpotensi berujung pidana dan penempatan di rumah detensi imigrasi.
“Kerja ilegal selama hampir 10 tahun itu sangat serius,” tegasnya. (red)
Editor : Hadwan

















