Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Jaksa Setuju

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.

Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan, namun DPR menilai peristiwa itu tidak layak menjadi perkara pidana.

Kesimpulan ini muncul usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolres dan Kejari Sleman, dihadiri Hogi Minaya, istrinya, dan kuasa hukum.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menekankan bahwa fakta hukum yang dihimpun jelas menunjukkan peristiwa ini bukan tindak pidana.

Baca Juga :  Berantas Narkoba Internal, Kapolri Perintahkan Tes Urine Massal di Seluruh Indonesia

“Perkara ini harus dihentikan, bukan melalui restorative justice. Sudah jelas tidak ada unsur pidana,” tegas Habiburokman, Rabu (28/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasar Hukum Penghentian

Habiburokman menjelaskan, penghentian perkara merujuk Pasal 65 huruf M KUHAP, yang memberi kewenangan kejaksaan menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.

“Pagi ini saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Bapak Asep. Beliau menyetujui penghentian perkara ini,” katanya.

Baca Juga :  Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah selanjutnya.

Hasil kesimpulan RDPU akan segera dikirim ke pihak terkait, termasuk:

  • Kejaksaan Negeri Sleman
  • Kejaksaan Agung RI
  • Kapolri

“Surat resmi sudah ditandatangani dan besok akan dikirim ke pihak terkait agar penghentian perkara bisa segera dijalankan,” pungkas Habiburokman.

Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menyambut baik keputusan DPR dan berharap proses penghentian perkara berjalan cepat, sehingga kliennya bisa kembali fokus pada aktivitas sehari-hari. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit
Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi
Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi
Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel
Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda
Dendam Asmara Berujung Penusukan di Depok, Tiga Pelaku Dibekuk
Tebing Longsor di Bogor, Masjid Nurul Hikmah Ambruk Terseret Arus Kali Cikaret
Sempat Buron, Dua Pelaku Penikam Pemuda di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 17:28 WIB

Sakit Sepekan, Pria Obesitas di Jatinegara Dievakuasi ke Rumah Sakit

Senin, 4 Mei 2026 - 17:07 WIB

Tabrak Pedagang Buah hingga Terpental di Kalimalang, Sopir Pajero Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 16:53 WIB

Simpan Senpi Ilegal dan Peluru Aktif di Kontrakan, Pria di Muba Diciduk Polisi

Senin, 4 Mei 2026 - 09:48 WIB

Demo Hardiknas, Pengendara Hindari Kawasan Monas dan DPR, Polisi Kerahkan 3.545 Personel

Senin, 4 Mei 2026 - 08:45 WIB

Ditpolairud Polda Metro Jaya Evakuasi 11 Penumpang Kapal Pancing Bocor di Marunda

Berita Terbaru