Komisi III DPR Minta Kasus Hogi Minaya di Sleman Dihentikan, Jaksa Setuju

Rabu, 28 Januari 2026 - 18:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokman memimpin RDPU terkait kasus Hogi Minaya di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026). (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.

Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan, namun DPR menilai peristiwa itu tidak layak menjadi perkara pidana.

Kesimpulan ini muncul usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolres dan Kejari Sleman, dihadiri Hogi Minaya, istrinya, dan kuasa hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menekankan bahwa fakta hukum yang dihimpun jelas menunjukkan peristiwa ini bukan tindak pidana.

Baca Juga :  Kapolri Pastikan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta dari Lingkungan Sekolah, 55 Siswa Jadi Korban

“Perkara ini harus dihentikan, bukan melalui restorative justice. Sudah jelas tidak ada unsur pidana,” tegas Habiburokman, Rabu (28/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.

Dasar Hukum Penghentian

Habiburokman menjelaskan, penghentian perkara merujuk Pasal 65 huruf M KUHAP, yang memberi kewenangan kejaksaan menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.

“Pagi ini saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Bapak Asep. Beliau menyetujui penghentian perkara ini,” katanya.

Baca Juga :  Mobil Lawan Arah di Bekasi Seret Motor hingga Keluar Percikan Api, Pengemudi Diamuk Massa

Langkah selanjutnya.

Hasil kesimpulan RDPU akan segera dikirim ke pihak terkait, termasuk:

  • Kejaksaan Negeri Sleman
  • Kejaksaan Agung RI
  • Kapolri

“Surat resmi sudah ditandatangani dan besok akan dikirim ke pihak terkait agar penghentian perkara bisa segera dijalankan,” pungkas Habiburokman.

Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menyambut baik keputusan DPR dan berharap proses penghentian perkara berjalan cepat, sehingga kliennya bisa kembali fokus pada aktivitas sehari-hari. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rem Darurat Baru Aktif 263 Meter dari KRL
Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru
Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras
Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang
Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN
Lapas Cibinong Jadi Sorotan, 5 Pejabat Dinonaktifkan, Sanksi Pidana Membayangi
Gas Amonia Diduga Bocor dari Pabrik Susu, 24 Warga Pekayon Sesak Napas
Polri Siapkan Negosiator Bersertifikat Kawal Demo, Pendekatan Humanis Diperkuat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 08:13 WIB

Masinis Argo Bromo Jadi Tersangka, Rem Darurat Baru Aktif 263 Meter dari KRL

Selasa, 29 September 2026 - 17:37 WIB

Prabowo Soroti Etomidate di Vape, Pemerintah Siapkan Regulasi Baru

Selasa, 29 September 2026 - 17:16 WIB

Jalur Belakang Lapas Cibinong Tak Berpagar, Ada Mobil Mewah dan Botol Miras

Selasa, 29 September 2026 - 16:24 WIB

Kerugian Negara Kasus MBG Capai Rp10 Triliun, 6 Tersangka Segera Disidang

Selasa, 29 September 2026 - 16:07 WIB

Vape Mengandung Narkoba Jadi Perhatian, Prabowo Gandeng Peneliti dan BNN

Berita Terbaru