JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Komisi III DPR RI menegaskan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, harus segera dihentikan.
Hogi ditetapkan tersangka setelah mengejar pelaku penjambretan, namun DPR menilai peristiwa itu tidak layak menjadi perkara pidana.
Kesimpulan ini muncul usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR dengan Kapolres dan Kejari Sleman, dihadiri Hogi Minaya, istrinya, dan kuasa hukum.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokman, menekankan bahwa fakta hukum yang dihimpun jelas menunjukkan peristiwa ini bukan tindak pidana.
“Perkara ini harus dihentikan, bukan melalui restorative justice. Sudah jelas tidak ada unsur pidana,” tegas Habiburokman, Rabu (28/1/2026), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan.
Dasar Hukum Penghentian
Habiburokman menjelaskan, penghentian perkara merujuk Pasal 65 huruf M KUHAP, yang memberi kewenangan kejaksaan menghentikan penuntutan demi kepentingan hukum.
“Pagi ini saya sudah berkomunikasi dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, Bapak Asep. Beliau menyetujui penghentian perkara ini,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Langkah selanjutnya.
Hasil kesimpulan RDPU akan segera dikirim ke pihak terkait, termasuk:
- Kejaksaan Negeri Sleman
- Kejaksaan Agung RI
- Kapolri
“Surat resmi sudah ditandatangani dan besok akan dikirim ke pihak terkait agar penghentian perkara bisa segera dijalankan,” pungkas Habiburokman.
Sementara itu, kuasa hukum Hogi Minaya menyambut baik keputusan DPR dan berharap proses penghentian perkara berjalan cepat, sehingga kliennya bisa kembali fokus pada aktivitas sehari-hari. (red)
Editor : Hadwan


















