Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Jawa Barat memanas. Pasalnya, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada para pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jabar masih menunggu janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan upah sektoral kabupaten/kota.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menegaskan, publik kini menanti sikap tegas orang nomor satu di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang ditunggu publik, komitmen gubernur yang punya kredibilitas dan integritas,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).

Namun, Sidarta menekankan, UMSK bukan sekadar angka. Lebih dari itu, penetapan upah harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sah.

Selama ini, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak untuk sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi. Padahal, menurut Sidarta, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memuat syarat klasifikasi risiko kerja.

Baca Juga :  Aksi Kemanusiaan Polisi Pesisir, Evakuasi Warga Muara Gembong untuk Operasi Medis

Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi justru merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2019, yang hanya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Regulasi itu untuk kepentingan jaminan sosial, bukan dasar penetapan upah minimum,” tegasnya.

Karena itu, Sidarta menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, bahkan cacat regulasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi ini sah dan menjadi instrumen resmi penetapan UMSK sesuai PP 49/2025,” ujar Sidarta.

Janji Revisi Upah Minimum Sektoral

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur UMSK 2026.

Langkah ini, kata dia, merupakan respons langsung Gubernur Dedi Mulyadi atas aspirasi buruh dan dunia usaha.

Baca Juga :  BNPB: Kebakaran Bromo Capai 742 Hektare, TNBTS Masih Ditutup

“Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Setiap kebijakan harus punya dasar hukum yang kuat,” kata Herman.

Ia menjelaskan, revisi Kepgub dipicu permintaan klarifikasi serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga telah memanggil para bupati, wali kota, serta Dewan Pengupahan dari delapan daerah tersebut untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).

“Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan persepsi dalam penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Herman.

Kini, publik dan buruh Jawa Barat menanti langkah final Gubernur. Revisi UMSK 2026 dituntut tak hanya adil, tetapi juga bebas celah hukum.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejutan Ultah Berujung Maut, Suami Tusuk Pria di Kos Istri hingga Tewas
Tak Terima Diputus, Pria di Palembang Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras
Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll
Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya
Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita
Kades di Bogor Diduga Pakai Pemilik Tanah Palsu, Kerugian Rp3 Miliar
Mayat Mister X Ditemukan Terikat di Kolong Tol Bocimi, Ini Ciri-cirinya
12,83 Gram Sabu Gagal Masuk Lapas Sukabumi, Disembunyikan di Label Celana dan Jaket

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Kejutan Ultah Berujung Maut, Suami Tusuk Pria di Kos Istri hingga Tewas

Jumat, 2 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Tak Terima Diputus, Pria di Palembang Siram Mantan Pacar Pakai Air Keras

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Tol Prosiwangi Gending-Paiton Dibuka Gratis, Pengendara Tetap Wajib Tap E-Toll

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:49 WIB

Cemburu Soal Nafkah, Perempuan di Cianjur Bakar 2 Rumah Orang Tuanya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 05:31 WIB

Buronan Jaringan Senjata Ilegal di Jayapura Ditangkap, 298 Amunisi Disita

Berita Terbaru

Emulator SharpEmu berhasil menjalankan 6 game PS5 pada 60 FPS. Simak pembaruan shader SPIR-V, dukungan Vulkan, dan analisis teknisnya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Emulator SharpEmu Berhasil Jalankan Enam Game PS5

Jumat, 2 Okt 2026 - 16:46 WIB

Turtle Beach merilis pengontrol nirkabel bertema Animal Crossing untuk Nintendo Switch 2. Simak fitur RGB, daya tahan baterai, dan harganya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Turtle Beach Merilis Aksesori Pengontrol Animal Crossing

Jumat, 2 Okt 2026 - 15:39 WIB

Razer meluncurkan keycap koleksi Hello Kitty and Friends berkonsep blind box. Simak varian Sanrio, edisi langka chrome, dan harga resminya. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Razer Meluncurkan Keycap Koleksi Hello Kitty and Friends

Jumat, 2 Okt 2026 - 14:29 WIB