Buruh Jabar Tunggu Janji Dedi Mulyadi Revisi UMSK 2026, FSP SPSI Soroti Dasar Hukum

Rabu, 31 Desember 2025 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Posnews/Ist)

BANDUNG, POSNEWS.CO.ID – Polemik Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) 2026 Jawa Barat memanas. Pasalnya, selama ini kebijakan pemerintah daerah tidak memihak kepada para pekerja.

Federasi Serikat Pekerja Logam, Elektronik, dan Mesin SPSI Jabar masih menunggu janji Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi untuk merevisi keputusan upah sektoral kabupaten/kota.

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jabar Muhamad Sidarta menegaskan, publik kini menanti sikap tegas orang nomor satu di Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Inilah yang ditunggu publik, komitmen gubernur yang punya kredibilitas dan integritas,” kata Sidarta di Bandung, Rabu (31/12/2025).

Namun, Sidarta menekankan, UMSK bukan sekadar angka. Lebih dari itu, penetapan upah harus berdiri di atas dasar hukum yang kuat dan sah.

Selama ini, Pemprov Jabar menyebut UMSK hanya layak untuk sektor berisiko tinggi dan sangat tinggi. Padahal, menurut Sidarta, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan tidak memuat syarat klasifikasi risiko kerja.

Baca Juga :  Surat Terbuka - Desak Gubernur Dedi Mulyadi Tutup dan Bongkar Sekolah Ilegal di Bogor

Sebaliknya, klasifikasi risiko kerja tinggi justru merujuk pada PP Nomor 82 Tahun 2019, yang hanya mengatur jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Regulasi itu untuk kepentingan jaminan sosial, bukan dasar penetapan upah minimum,” tegasnya.

Karena itu, Sidarta menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, perbedaan tafsir, bahkan cacat regulasi.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota lahir dari dialog sosial tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

“Rekomendasi ini sah dan menjadi instrumen resmi penetapan UMSK sesuai PP 49/2025,” ujar Sidarta.

Janji Revisi Upah Minimum Sektoral

Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman memastikan pemerintah tengah memfinalisasi revisi Keputusan Gubernur UMSK 2026.

Langkah ini, kata dia, merupakan respons langsung Gubernur Dedi Mulyadi atas aspirasi buruh dan dunia usaha.

Baca Juga :  Disnakertransgi DKI Imbau Perusahaan Terapkan WFH Akibat Aksi Massa di Jakarta

“Gubernur menekankan pentingnya kepastian hukum dan rasa keadilan. Setiap kebijakan harus punya dasar hukum yang kuat,” kata Herman.

Ia menjelaskan, revisi Kepgub dipicu permintaan klarifikasi serikat pekerja di delapan daerah, yakni Kota Bogor, Kabupaten Sukabumi, Cianjur, Purwakarta, Garut, Sumedang, Majalengka, dan Kabupaten Bekasi.

Tak hanya itu, Dedi Mulyadi juga telah memanggil para bupati, wali kota, serta Dewan Pengupahan dari delapan daerah tersebut untuk berdialog di Lembur Pakuan, Subang, Sabtu (27/12/2025).

“Gubernur menginstruksikan pembukaan ruang dialog seluas-luasnya agar ada kesamaan persepsi dalam penerapan PP Nomor 49 Tahun 2025,” pungkas Herman.

Kini, publik dan buruh Jawa Barat menanti langkah final Gubernur. Revisi UMSK 2026 dituntut tak hanya adil, tetapi juga bebas celah hukum.

Penulis : Hadwan

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Diskon Pajak Kendaraan Banten hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus 2026
Konflik Warisan, Paman dan Keponakan Duel di Rembang Berujung Maut
Warga Halmahera Utara Serahkan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi ke Polisi
Gempa NTT Terkini: 68 Warga Meninggal, 213 Orang Luka
Dari Papua Tengah, Pigai Nyalakan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan
Gempa NTT Tewaskan 54 Orang, BNPB Percepat Penanganan dan Bantuan
Kontak Tembak Pecah di Hari Kemerdekaan, 1 Prajurit TNI Gugur di Papua Tengah
Detik-Detik Bocah 9 Tahun Dievakuasi dari Sumur 10 Meter di Bogor

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 09:25 WIB

Diskon Pajak Kendaraan Banten hingga 40 Persen Mulai 18 Agustus 2026

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Konflik Warisan, Paman dan Keponakan Duel di Rembang Berujung Maut

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:35 WIB

Warga Halmahera Utara Serahkan 16 Senpi Ilegal dan 138 Amunisi ke Polisi

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Gempa NTT Terkini: 68 Warga Meninggal, 213 Orang Luka

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Dari Papua Tengah, Pigai Nyalakan Semangat Kemerdekaan dan Persatuan

Berita Terbaru

Presiden Donald Trump memerintahkan Pentagon mengurangi skala latihan militer gabungan dengan Korea Selatan. Dok: REUTERS/Christian Hartmann

INTERNASIONAL

Trump Perintahkan Pentagon Kurangi Latihan Militer

Selasa, 18 Agu 2026 - 11:18 WIB