SLEMAN, POSNEWS.CO.ID – Polri membeberkan alasan penunjukan pelaksana harian (Plh) Kapolresta Sleman setelah mencopot Kombes Pol Edy Setyanto dari jabatannya.
Langkah cepat ini menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang memicu sorotan publik.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan, Polri menunjuk Plh Kapolresta Sleman demi menjaga pelayanan publik tetap berjalan normal dan optimal.
“Polri mengambil langkah ini agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Ini bagian dari komitmen kami untuk terus memberikan pelayanan terbaik,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Hasil Audit Jadi Dasar Penonaktifan
Penonaktifan Kombes Edy Setyanto berlandaskan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang digelar Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta.
Berdasarkan rekomendasi tersebut, Kapolda DIY Irjen Pol Anggoro Sukartono langsung menunjuk Direktur Reserse Narkoba Polda DIY Kombes Pol Roedy Yolieanto sebagai Plh Kapolresta Sleman.
“Hari ini Kapolda DIY menunjuk Plh Kapolresta Sleman dari pejabat utama, yakni Dirresnarkoba,” kata Trunoyudo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
ADTT dilakukan pada 26 Januari 2026 untuk menelusuri penanganan perkara pencurian dengan kekerasan (curas) dan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada 26 April 2025.
Hasil audit menemukan dugaan lemahnya pengawasan pimpinan. Kondisi itu dinilai memicu kegaduhan di masyarakat dan berdampak pada penurunan citra Polri.
“Proses penyidikan dinilai menimbulkan polemik luas di masyarakat,” ujar Trunoyudo.
Gelar hasil sementara ADTT berlangsung pada 30 Januari 2026. Seluruh peserta sepakat merekomendasikan penonaktifan Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lanjutan tuntas.
Kronologi Kasus Hogi Minaya
Kasus ini bermula dari peristiwa di Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua penjambret yang merampas tas istrinya, Arsita (39).
Hogi memepet sepeda motor pelaku hingga terjadi kecelakaan. Dua penjambret berinisial RDA dan RS, warga Pagar Alam, Sumatera Selatan, tewas di lokasi kejadian.
Meski bertindak mengejar pelaku kejahatan, polisi menetapkan Hogi sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas. Ia dijerat Pasal 310 ayat 4 dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polri menegaskan proses hukum tetap berjalan profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan pelayanan kepolisian di wilayah Sleman tetap kondusif. (red)
Editor : Hadwan


















