Setya Novanto Bebas Bersyarat Jelang HUT ke-80 RI, Hukuman Dikurangi MA

Minggu, 17 Agustus 2025 - 14:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

Novanto kini berstatus klien Balai Pemasyarakatan Bandung dan menerima bimbingan hingga 2029.

JAKARTA, ONLINEWS.CO.ID – Mantan Ketua DPR, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat setelah memenuhi syarat Peninjauan Kembali (PK).

Pernyataan ini disampaikan Menteri Imigrasi Agus Andrianto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Minggu (17/8/2025), sehari setelah Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin Bandung.

Agus menegaskan, Novanto berhak bebas bersyarat karena telah melalui proses asesmen dan masa hukumannya sudah melebihi batas PK. “Seharusnya tanggal 25 yang lalu, dia sudah bisa mendapatkan bebas bersyarat,” kata Agus.

Baca Juga :  BMKG Prediksi Musim Kemarau 2026 Lebih Awal dan Lebih Kering, Puncak Agustus

Selain itu, Novanto juga telah membayar denda subsidier. Putusan PK Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun penjara.

Keluar dari Lapas Jelang HUT RI

Setya Novanto keluar dari Lapas Sukamiskin pada Sabtu (16/8/2025), tepat sebelum perayaan HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Padahal, awalnya Novanto seharusnya menjalani hukuman hingga 2028. Namun karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman, ia resmi memenuhi syarat bebas bersyarat.

Baca Juga :  Timnas Indonesia Hajar Chinese Taipei 6-0 di FIFA Matchday Surabaya

Masih Wajib Lapor

Meskipun bebas, Novanto tetap wajib melapor secara rutin, sesuai aturan pelaksanaan bebas bersyarat. Langkah ini memastikan proses hukum tetap berjalan meski ia sudah keluar dari lapas.

Bebasnya Novanto bertepatan dengan momentum HUT ke-80 RI, membuat publik dan media kembali menyoroti kasus korupsi E-KTP yang menjeratnya. Keluarnya Novanto dari lapas menjadi sorotan nasional karena terkait hukum dan politik. (red)

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan
Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita
Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas
Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap
Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU
KPK Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Kasus Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar
Bareskrim Polri Ringkus DPO Narkoba Abdul Hamid di Pontianak, Akui Setor Rp1,6 Miliar
Kapolri Ingatkan Ancaman Cuaca Ekstrem Saat Mudik Lebaran 2026, Polisi Siaga Bencana

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:33 WIB

Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta Cerah Berawan, Bogor dan Depok Diguyur Hujan

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:21 WIB

Polisi Tangkap Dukun Pengganda Uang di Depok, Ribuan Dolar Palsu Disita

Jumat, 13 Maret 2026 - 03:09 WIB

Tagih Uang Rp400 Ribu, Pria di Banten Nyaris Tewas Dihantam Tabung Gas

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:50 WIB

Aksi Jambret Siang Bolong di Jagakarsa Berakhir Apes, Pelaku Tersungkur dan Ditangkap

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

Berita Terbaru