Roy Suryo Cs Tekan Polda Metro, Minta Buka Bukti Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 5 Februari 2026 - 21:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

Pakar Telematika Roy Suryo. (Posneews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kubu Roy Suryo cs makin agresif. Mereka meminta salinan 709 dokumen terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Dari total tersebut, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyerahkan 505 dokumen. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Refly Harun, mengajukan permintaan dokumen melalui PPID UGM.

Kampus ternama itu, kata Refly, mengakui telah menyerahkan ratusan dokumen ke Polda Metro Jaya.

“UGM menyampaikan sudah menyerahkan 505 dokumen ke Polda Metro Jaya. Itu bagian dari total 709 dokumen yang kami minta,” ujar Refly di Mapolda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).

Baca Juga :  CFN Sudirman–Thamrin Malam Tahun Baru 2026, Polisi Imbau Warga Naik Transportasi Umum

Refly menegaskan pihaknya mengajukan permintaan dokumen untuk melindungi hak hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa.

Ia menilai penyidik wajib membuka alat bukti yang mereka gunakan untuk menetapkan status hukum kliennya.

Menurut Refly, jika dokumen tersebut tergolong informasi umum dan menjadi dasar penetapan hukum, maka publik—terutama pihak terlapor—berhak mengetahuinya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau itu barang bukti yang bisa menersangkakan orang, tentu wajar kami meminta penjelasan dokumen apa saja yang sudah diserahkan,” tegas Refly.

Baca Juga :  Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Kalimalang, Sejumlah Remaja Diamankan

Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menegaskan seluruh barang bukti akan dibuka di persidangan, bukan pada tahap penyidikan.

“Penyidik akan menyampaikan materi pembuktian dan barang bukti sesuai ketentuan hukum acara pidana dalam proses persidangan,” kata Budi.

Ia menegaskan, penyidik masih menjaga kerahasiaan alat bukti demi integritas proses hukum. Meski begitu, Budi memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional.

“Penyidik tidak dapat membuka seluruh barang bukti pada tahap penyidikan karena harus mematuhi aturan kerahasiaan dan perlindungan data,” pungkasnya. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82
Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi
20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan
Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton
Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun
Update Arus Balik Lebaran 2026, 186 Ribu Kendaraan Serbu Jabodetabek
Membongkar Bias Gender dalam Studi Keamanan Global
Tantangan Ekonomi Perempuan dalam Ekonomi Gig

Berita Terkait

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:47 WIB

Timur Tengah Membara: Houthi Serang Israel Saat AS Terjunkan Divisi Airborne ke-82

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Maret 2026 - 19:30 WIB

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:30 WIB

Ancaman Nuklir Permanen: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Mesin Rudal Berdaya Dorong 2.500 Kiloton

Minggu, 29 Maret 2026 - 18:00 WIB

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Berita Terbaru

Pemberontakan sipil di seluruh negeri. Gelombang ketiga aksi

INTERNASIONAL

Jutaan Warga AS Turun ke Jalan Protes Kebijakan Deportasi

Minggu, 29 Mar 2026 - 20:00 WIB

Sisi gelap perang energi. Sekitar 20.000 pelaut sipil kini terperangkap di kawasan Teluk, menghadapi kelangkaan pasokan dasar dan ancaman serangan udara saat operator kapal mulai mengabaikan hak-hak keselamatan mereka. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

20.000 Pelaut di Selat Hormuz Alami Krisis Pangan

Minggu, 29 Mar 2026 - 19:30 WIB

Ilustrasi, Modernisasi vs Tradisi. Kyoto mengkaji rencana pelonggaran batas tinggi bangunan dari 31 meter menjadi 60 meter guna menarik investasi, memicu perdebatan mengenai identitas visual ibu kota kuno Jepang tersebut. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Kyoto Pertimbangkan Bangun Gedung 60 Meter dekat Stasiun

Minggu, 29 Mar 2026 - 18:00 WIB