RAMALLAH, POSNEWS.CO.ID – Sejumlah negara Arab dan Islam melontarkan kecaman keras terhadap Israel pada Senin (9/2/2026). Protes ini muncul setelah pemerintah Israel memutuskan untuk memperdalam kontrol di Tepi Barat. Selain itu, mereka memperluas pemukiman Yahudi secara agresif.
Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, mendesak Dewan Liga Arab, OKI, dan Dewan Keamanan PBB. Ia meminta lembaga tersebut segera menggelar pertemuan darurat. Menurutnya, kebijakan pemerintah Israel merupakan sebuah “keputusan yang berbahaya”. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sikap internasional yang bersatu untuk menuntut pembatalan segera atas langkah-langkah tersebut.
Pernyataan Bersama Delapan Negara Muslim
Sementara itu, menteri luar negeri dari delapan negara Arab dan Muslim mengutuk keputusan Israel dengan nada yang sangat keras. Mereka menilai langkah Israel sebagai tindakan ilegal. Tujuannya adalah untuk mengukuhkan aktivitas pemukiman di wilayah pendudukan.
Dalam sebuah pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari Mesir, Indonesia, hingga Arab Saudi menegaskan posisi hukum mereka. Mereka menyatakan bahwa Israel sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina. Selain itu, para menteri memperingatkan dampak kebijakan ekspansionis ini. Langkah tersebut akan merusak solusi dua negara serta upaya perdamaian di Timur Tengah.
Perubahan Status Hukum Tepi Barat
Ketegangan diplomatik ini berakar dari keputusan kabinet keamanan Israel pada Minggu lalu. Kabinet menyetujui beberapa langkah strategis. Tujuannya adalah mengubah status hukum dan sipil Tepi Barat guna memperkuat kendali Israel di wilayah tersebut.
Di antara langkah kontroversial tersebut, kabinet mencabut undang-undang yang melarang penjualan tanah kepada orang Yahudi. Selain itu, mereka menghapus persyaratan izin transaksi khusus. Mereka juga menghidupkan kembali komite akuisisi tanah negara yang telah tidak aktif selama dua dekade. Langkah-langkah ini memicu alarm internasional karena dianggap sebagai aneksasi de facto terhadap Tepi Barat.
Pelanggaran Hukum Internasional
Hingga saat ini, komunitas internasional menganggap pemukiman Israel sejak perang 1967 sebagai tindakan ilegal. Pejabat Palestina pun berulang kali memberikan peringatan. Perluasan otoritas sipil Israel akan mematikan harapan bagi pembentukan negara Palestina yang merdeka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pernyataan bersama delapan negara tersebut mendesak komunitas internasional untuk memenuhi tanggung jawab mereka. Mereka menuntut dunia internasional memaksa Israel untuk menghentikan eskalasi berbahaya ini. Dengan situasi yang semakin memanas, banyak pihak khawatir kebijakan baru ini akan memicu gelombang kekerasan baru di wilayah pendudukan.
Penulis : Ahmad Haris Kurnia
Editor : Ahmad Haris Kurnia



















