43 Narapidana dan 1 Anak Binaan Dapat Remisi Imlek, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID โ€“ Merayakan Hari Raya Imlek, pemerintah kembali menyalurkan hak warga binaan.

Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, negara memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP)

Remisi diberikan kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada Selasa, 17 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2026 sekaligus bentuk penghormatan atas hak warga binaan yang memenuhi syarat.

43 Narapidana Terima Remisi, 1 Anak Binaan Dapat PMP

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa 43 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan rincian:

  • 11 orang mendapat remisi 15 hari
  • 25 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 4 orang mendapat remisi 2 bulan
Baca Juga :  Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Diprediksi 24 Maret, Jasa Marga Imbau Hindari Tanggal Ini

Selain itu, satu anak binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus menyatakan, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Selektif dan Sesuai Aturan

Pemerintah menyalurkan remisi secara selektif dan objektif. Setiap penerima wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Selain sebagai bentuk penghormatan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah untuk menekan overkapasitas lapas dan rutan di berbagai daerah.

Baca Juga :  BMKG Ingatkan Cuaca Ekstrem di Jabodetabek 23โ€“25 Oktober, Hujan Lebat dan Angin Kencang

Bukan Sekadar Potong Hukuman

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Sebaliknya, remisi menjadi instrumen pembinaan berkelanjutan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

Dengan pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan. (Posnews/Ist)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kecelakaan KMP Virgo Transport 8, Menhub Perintahkan Pencarian Korban Dikebut
Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak
Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang
Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra
Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang
BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu
KemenHAM Desak Penembakan 3 ASN Jayawijaya Diusut Tuntas
Anwar Abbas Minta Kasus Abah Setu Tetap Diproses Polisi

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 21:17 WIB

Menag Nasaruddin: Semakin Dekat Al-Qurโ€™an, Semakin Mulia Akhlak

Minggu, 13 September 2026 - 15:53 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Kecelakaan di Laut Jawa, 140 Orang Masih Hilang

Sabtu, 12 September 2026 - 06:31 WIB

Gempa M5,9 Guncang DKI Jakarta, Getaran Terasa hingga Jawa dan Sumatra

Jumat, 11 September 2026 - 17:24 WIB

Jaket Pelampung Ditemukan di Laut, Ternyata Bukan Milik Jurnalis Hilang

Jumat, 11 September 2026 - 09:32 WIB

BMKG Ungkap Banyak Sensor Gempa Hilang, Peringatan Dini Bisa Terganggu

Berita Terbaru