43 Narapidana dan 1 Anak Binaan Dapat Remisi Imlek, Ini Rinciannya

Selasa, 17 Februari 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

Remisi Imlek 2026 Resmi Diberikan, Pemerintah Tekan Overkapasitas Lapas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Merayakan Hari Raya Imlek, pemerintah kembali menyalurkan hak warga binaan.

Melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, negara memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP)

Remisi diberikan kepada 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu pada Selasa, 17 Februari 2026.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Langkah ini menjadi bagian dari kebijakan resmi pemerintah dalam rangka perayaan Hari Raya Imlek 2026 sekaligus bentuk penghormatan atas hak warga binaan yang memenuhi syarat.

43 Narapidana Terima Remisi, 1 Anak Binaan Dapat PMP

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa 43 narapidana menerima Remisi Khusus I dengan rincian:

  • 11 orang mendapat remisi 15 hari
  • 25 orang mendapat remisi 1 bulan
  • 3 orang mendapat remisi 1 bulan 15 hari
  • 4 orang mendapat remisi 2 bulan
Baca Juga :  Dana Rp1,7 Miliar Digalang Kementerian Imipas, Fokus Bantu Air Bersih Pascabencana

Selain itu, satu anak binaan memperoleh PMP Khusus I selama 15 hari.

Agus menyatakan, negara memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan.

Selektif dan Sesuai Aturan

Pemerintah menyalurkan remisi secara selektif dan objektif. Setiap penerima wajib memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai regulasi yang berlaku.

Selain sebagai bentuk penghormatan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi langkah konkret pemerintah untuk menekan overkapasitas lapas dan rutan di berbagai daerah.

Baca Juga :  Hukuman Penjara Mulai Digeser, Ini 968 Lokasi Pidana Kerja Sosial Versi Kemenimipas

Bukan Sekadar Potong Hukuman

Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman.

Sebaliknya, remisi menjadi instrumen pembinaan berkelanjutan agar warga binaan termotivasi memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.

Dengan pemberian Remisi Khusus Imlek 2026 ini, Ditjenpas juga menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.

Langkah ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam memenuhi hak warga binaan secara terukur, akuntabel, dan berkeadilan sesuai peraturan perundang-undangan. (Posnews/Ist)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’
Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim
Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3
Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel
Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri
Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG
Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima
Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:13 WIB

Silmy Karim Diduga Terima Rp100 Juta per Minggu, KPK Bongkar Kode ‘Malaikat’

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:43 WIB

Dipecat dari Polri, Bripka Dedy Kini Jalani Pemeriksaan Kasus Narkoba di Bareskrim

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Berita Terbaru

Penertiban birokrasi federal. Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mempermudah pemecatan 8.000 pegawai federal senior bergaji tinggi demi efisiensi kerja. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:03 WIB