TANGERANG, POSNEWS.CO.ID – Aksi keji bermotif ekonomi mengguncang Kota Tangerang. Seorang pria berinisial IA (33) menjadi korban penyayatan dan perampasan mobil di kawasan Exit Tol Karang Tengah.
Polisi memastikan pasangan suami-istri berinisial DR (35) dan AS (32) merencanakan aksi tersebut demi menguasai kendaraan korban.
Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita menegaskan, pelaku menyusun skenario sehari sebelum kejadian setelah DR mengetahui istrinya pernah menjalin hubungan dengan korban.
“Motifnya ekonomi. Mereka merencanakan untuk menguasai mobil korban karena alasan keuangan,” tegas Susida di Mapolsek Ciledug, Sabtu (21/2/2026).
Pancing ke Hotel, Lalu Disergap
Kasus ini terungkap setelah korban melapor pada Senin (16/2/2026). Polisi bergerak cepat dan menangkap kedua pelaku dua hari kemudian, Rabu (18/2/2026), tanpa perlawanan.
Peristiwa bermula ketika AS menghubungi korban dan mengajaknya bertemu. AS kemudian memancing IA untuk check-in di sebuah hotel kawasan Cengkareng.
Tak lama berselang, DR datang dan langsung membekap korban.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Di dalam kamar hotel, pelaku mengancam dan merekam korban. Setelah itu, mereka menyeret IA ke dalam mobil miliknya sendiri dan membawanya menuju Exit Tol Karang Tengah.
Korban Disayat dan Dijerat Rantai
Dalam perjalanan, korban duduk di kursi penumpang depan, sementara AS berada di kursi belakang. Saat mobil melaju, korban berusaha kabur.
Namun, AS langsung menjerat leher korban menggunakan tali rantai tas.
Tak berhenti di situ, pelaku juga melukai korban dengan sebilah pisau. Meski terluka, IA terus melawan hingga akhirnya berhasil melompat keluar dari mobil dalam kondisi bersimbah darah.
Pelaku lalu membawa kabur mobil korban beserta dua ponsel, uang tunai, dompet, dan dokumen kendaraan.
Polisi Sita Pisau hingga Mobil Korban
DR dan AS menyembunyikan mobil tersebut di kontrakan mereka di Parung Kored, Karang Tengah, pada Selasa (17/2/2026).
Namun, tim Polsek Ciledug berhasil melacak dan menangkap keduanya keesokan harinya.
Polisi menyita satu unit mobil lengkap dengan kunci dan surat kendaraan, sebilah pisau, kunci pas yang diduga digunakan saat beraksi, serta pakaian korban dan pelaku yang berlumuran darah.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) dan (2) huruf a dan d tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi menegaskan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di kawasan tol serta wilayah rawan kriminalitas untuk mencegah aksi serupa terulang kembali. (red)
Editor : Hadwan





















