Pergeseran Diplomasi Tepi Barat: AS Berikan Layanan Paspor di Permukiman Yahudi

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terobosan konsuler di wilayah sengketa. Amerika Serikat akan menyediakan layanan paspor langsung di permukiman Efrat, menandai perubahan kebijakan administratif yang berpotensi memperkuat posisi Israel di Tepi Barat. Dok: Istimewa.

Terobosan konsuler di wilayah sengketa. Amerika Serikat akan menyediakan layanan paspor langsung di permukiman Efrat, menandai perubahan kebijakan administratif yang berpotensi memperkuat posisi Israel di Tepi Barat. Dok: Istimewa.

YERUSALEM, POSNEWS.CO.ID – Amerika Serikat resmi melakukan perubahan kebijakan konsuler yang signifikan di wilayah Tepi Barat. Pejabat Washington mengonfirmasi rencana pemberian layanan paspor langsung di dalam permukiman Yahudi pada pekan ini.

Layanan rutin tersebut akan terlaksana di Efrat, sebuah permukiman yang terletak di selatan kota Betlehem. Oleh karena itu, langkah ini menjadi tonggak sejarah baru. Untuk pertama kalinya, layanan administratif AS merambah langsung ke jantung wilayah sengketa tersebut.

Ekspansi Layanan dan Jangkauan Warga

Kedutaan Besar AS di Yerusalem mengumumkan rencana ini melalui platform X. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjangkau seluruh warga Amerika yang berada di luar negeri. Selama ini, layanan konsuler hanya tersedia di gedung Kedutaan di Yerusalem atau kantor cabang di Tel Aviv.

Selanjutnya, Kedutaan berencana menyediakan layanan serupa di kota Ramallah bagi warga Amerika-Palestina. Rencana ini juga mencakup permukiman Beitar Illit hingga kota-kota di dalam wilayah Israel seperti Haifa. Diperkirakan terdapat puluhan ribu warga negara ganda Amerika-Israel yang menetap di Tepi Barat. “Ini adalah pertama kalinya kami memberikan layanan konsuler di sebuah permukiman di Tepi Barat,” tegas juru bicara kedutaan.

Baca Juga :  Evolusi Lawakan Indonesia dari Gebuk Bantal ke Roasting Pejabat

Kontroversi Hukum Internasional dan “Aneksasi De Facto”

Kebijakan ini bergulir di tengah penolakan luas masyarakat internasional terhadap legalitas permukiman Israel. Berdasarkan hukum internasional mengenai pendudukan militer, sebagian besar negara di dunia menganggap permukiman tersebut ilegal.

Namun demikian, Israel membantah klaim tersebut. Kelompok sayap kanan di pemerintahan bahkan mendesak dilakukannya aneksasi penuh atas Tepi Barat. Kabinet PM Benjamin Netanyahu baru saja menyetujui langkah yang mempermudah pemukim untuk mengambil alih tanah Palestina. Pihak Palestina menyebut kebijakan ini sebagai “aneksasi de facto“. Langkah tersebut mengancam visi pembentukan negara Palestina yang merdeka di masa depan.

Baca Juga :  Keir Starmer Ancam Blokir Raksasa Teknologi Jika Deepfake Tak Dihapus

Posisi Donald Trump dan Realitas di Lapangan

Presiden Donald Trump sebenarnya telah menyatakan ketidaksetujuannya terhadap rencana aneksasi resmi Tepi Barat oleh Israel. Meskipun begitu, administrasi Trump sejauh ini belum mengambil langkah nyata untuk menghentikan aktivitas pembangunan permukiman.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Data dari berbagai kelompok hak asasi manusia menunjukkan aktivitas permukiman justru meningkat pesat sejak Trump menjabat kembali. Saat ini, lebih dari 500.000 pemukim Israel tinggal di Tepi Barat di antara 3 juta warga Palestina. Kehadiran layanan konsuler AS di Efrat petugas nilai mengaburkan batas diplomatik. Wilayah kedaulatan Israel dan wilayah pendudukan kini terlihat semakin menyatu. Dunia kini mengamati potensi pengakuan politik yang lebih luas terhadap kontrol Israel di Tepi Barat.

Penulis : Ahmad Haris Kurnia

Editor : Ahmad Haris Kurnia

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun
Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar
Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku
KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat
Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang
Menlu Iran Sebut Kesepakatan Hindari Perang Dalam Jangkauan
Rekap State of the Union: Trump Klaim Kemenangan Ekonomi
Sains Semantik: Makna Bukan Sekadar Definisi dalam Kamus?

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:53 WIB

Kanselir Friedrich Merz Tolak Decoupling: Sebut Pemutusan Hubungan dengan Tiongkok Sebagai Kesalahan Besar

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:39 WIB

Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Provinsi Terungkap, Bareskrim Polri Amankan 12 Pelaku

Rabu, 25 Februari 2026 - 17:16 WIB

KKB Bakar Pos di Nabire, TNI Selidiki Dugaan Perampasan Pistol G2 Combat

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:59 WIB

Debt Collector Tikam Advokat di Kelapa Dua, Pelaku Diciduk Saat Kabur ke Semarang

Berita Terbaru