KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak lingkungan yang rusak parah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai bertindak tegas.

Pemerintah membekukan izin lingkungan puluhan perusahaan tambang batu bara dan nikel setelah menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan dan dugaan kontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah.

Langkah keras ini langsung mengguncang sektor pertambangan nasional. Pasalnya, KLH kini mengevaluasi 1.358 unit kegiatan ekstraksi batu bara dan nikel di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu (25/2/2026), tim baru merampungkan pemeriksaan terhadap 250 unit.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti melanggar.

“Dari 250 unit yang sudah kami periksa, sekitar 80 izin lingkungan kami bekukan. Jumlah ini akan terus bertambah karena evaluasi masih berjalan, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” tegas Hanif di Balai Kartini, Jakarta.

Baca Juga :  KLH Apresiasi Pemulung Bantar Gebang: Pahlawan Lingkungan di HUT RI ke-80

Terancam Gugatan dan Denda Triliunan Rupiah

Tak hanya membekukan izin, KLH juga menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup. Pemerintah kini menempuh jalur hukum, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan maupun gugatan perdata.

Hanif menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian sengketa dilakukan lebih dulu melalui lima hingga tujuh kali negosiasi.

Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak mencapai kesepakatan, KLH akan menggugat ke pengadilan.

“Kalau tidak ada titik temu, kami lanjutkan ke proses hukum. Negara tidak boleh kalah dalam kasus pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KLH berpotensi mengantongi ganti rugi dalam jumlah fantastis. Dari sejumlah gugatan yang berjalan, nilai penerimaan negara untuk pemulihan lingkungan diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun.

“Potensi penerimaan negara bisa hampir Rp5–6 triliun dari ketidaktaatan tersebut. Dana ini akan kami arahkan untuk pemulihan lingkungan yang rusak,” ungkap Hanif.

Baca Juga :  Bareskim Bongkar Jaringan Vape Etomidate di Klub Malam PIK, 561 Catridge Diamankan

Evaluasi Tambang di 14 Provinsi Kritis

Sebagai langkah lanjutan, KLH memperluas evaluasi di 14 provinsi yang memiliki aktivitas tambang batu bara dan nikel dalam skala besar.

Pemerintah menargetkan seluruh unit usaha yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan segera diperiksa.

Hanif menegaskan, pembekuan izin dan tuntutan ganti rugi bukan sekadar sanksi administratif.

Pemerintah ingin menciptakan efek jera sekaligus peringatan keras bagi perusahaan tambang agar patuh terhadap aturan lingkungan.

“Ke depan, kami terus evaluasi seluruh tambang di wilayah kritis. Tidak ada kompromi bagi yang mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Langkah tegas KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tambang batu bara dan nikel kini memasuki babak baru.

Pemerintah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen
Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung
KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor
Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat
Tiga Ruang Dirjen ATR/BPN Digeledah KPK, Dokumen dan BBE Disita
Posko SAR Arupadhatu 1 Ditutup, 5 Jurnalis dan 3 Awak Masih Hilang
Perdagangan Indonesia-Inggris Capai USD2,66 Miliar, CEPA Dikebut

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 17:20 WIB

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 September 2026 - 15:46 WIB

Kapal Induk Garibaldi Tiba, TNI AL Siapkan Satuan Baru dan Pangkalan di Lampung

Jumat, 18 September 2026 - 13:11 WIB

KPK Geledah Kantor Summarecon, Bongkar Jejak Dugaan Suap HGB Bogor

Jumat, 18 September 2026 - 10:26 WIB

Kortastipidkor Usut Tanah Negara Rp4,8 Triliun di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 07:42 WIB

Kapal Induk Pertama RI KRI Sriwijaya Tiba, Eks Giuseppe Garibaldi Dikawal 2 Fregat

Berita Terbaru

Produksi sawit Kalimantan diproyeksi anjlok hingga 15% pada Q4 akibat kemarau panjang dan karhutla. Simak data kerusakan lahan dan estimasi GAPKI. Dok: Istimewa.

NASIONAL

Produksi Kelapa Sawit Kalimantan Diproyeksi Anjlok 15 Persen

Jumat, 18 Sep 2026 - 17:20 WIB

Ilustrasi, CEO Meta Mark Zuckerberg menolak desakan penghentian pengembangan AI. Simak rincian argumen insentif pasar dan evaluasi independen. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

CEO Meta Mark Zuckerberg Tolak Desakan Penghentian AI

Jumat, 18 Sep 2026 - 15:15 WIB