KLH Bekukan 80 Izin Tambang Batu Bara dan Nikel, Potensi Denda Capai Rp6 Triliun

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq saat konferensi pers terkait pembekuan izin 80 perusahaan tambang batu bara dan nikel di Jakarta.

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Dampak lingkungan yang rusak parah, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mulai bertindak tegas.

Pemerintah membekukan izin lingkungan puluhan perusahaan tambang batu bara dan nikel setelah menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan dan dugaan kontribusi terhadap banjir di sejumlah wilayah.

Langkah keras ini langsung mengguncang sektor pertambangan nasional. Pasalnya, KLH kini mengevaluasi 1.358 unit kegiatan ekstraksi batu bara dan nikel di berbagai daerah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga Rabu (25/2/2026), tim baru merampungkan pemeriksaan terhadap 250 unit.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak perusahaan yang terbukti melanggar.

“Dari 250 unit yang sudah kami periksa, sekitar 80 izin lingkungan kami bekukan. Jumlah ini akan terus bertambah karena evaluasi masih berjalan, termasuk yang terindikasi menjadi kontributor banjir,” tegas Hanif di Balai Kartini, Jakarta.

Baca Juga :  Rudal Balistik Jadi Andalan Terakhir Putin: Zelenskyy Desak Trump

Terancam Gugatan dan Denda Triliunan Rupiah

Tak hanya membekukan izin, KLH juga menghadapi sejumlah sengketa lingkungan hidup. Pemerintah kini menempuh jalur hukum, baik melalui penyelesaian di luar pengadilan maupun gugatan perdata.

Hanif menjelaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, penyelesaian sengketa dilakukan lebih dulu melalui lima hingga tujuh kali negosiasi.

Namun, jika perusahaan tetap membandel dan tidak mencapai kesepakatan, KLH akan menggugat ke pengadilan.

“Kalau tidak ada titik temu, kami lanjutkan ke proses hukum. Negara tidak boleh kalah dalam kasus pencemaran lingkungan,” tegasnya.

Lebih lanjut, KLH berpotensi mengantongi ganti rugi dalam jumlah fantastis. Dari sejumlah gugatan yang berjalan, nilai penerimaan negara untuk pemulihan lingkungan diperkirakan mencapai Rp5 hingga Rp6 triliun.

“Potensi penerimaan negara bisa hampir Rp5–6 triliun dari ketidaktaatan tersebut. Dana ini akan kami arahkan untuk pemulihan lingkungan yang rusak,” ungkap Hanif.

Baca Juga :  Cuaca Jabodetabek Hari Ini: Jakarta dan Bekasi Berawan, Bogor Hujan Ringan

Evaluasi Tambang di 14 Provinsi Kritis

Sebagai langkah lanjutan, KLH memperluas evaluasi di 14 provinsi yang memiliki aktivitas tambang batu bara dan nikel dalam skala besar.

Pemerintah menargetkan seluruh unit usaha yang berisiko tinggi terhadap kerusakan lingkungan segera diperiksa.

Hanif menegaskan, pembekuan izin dan tuntutan ganti rugi bukan sekadar sanksi administratif.

Pemerintah ingin menciptakan efek jera sekaligus peringatan keras bagi perusahaan tambang agar patuh terhadap aturan lingkungan.

“Ke depan, kami terus evaluasi seluruh tambang di wilayah kritis. Tidak ada kompromi bagi yang mencemari lingkungan,” pungkasnya.

Langkah tegas KLH ini menjadi sinyal kuat bahwa pengawasan tambang batu bara dan nikel kini memasuki babak baru.

Pemerintah memastikan penegakan hukum lingkungan berjalan seiring dengan upaya menjaga keberlanjutan dan keselamatan masyarakat di sekitar wilayah tambang. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo
Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 07:31 WIB

Menag Nasaruddin Umar Sebut Indonesia Punya Masa Depan Cerah di Bawah Prabowo

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Berita Terbaru

Krisis imigrasi terbesar Afrika-Eropa. Spanyol berhasil memulangkan puluhan ribu migran dari Ceuta di tengah ketegangan diplomatik Uni Eropa. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Spanyol Pulangkan 50 Ribu Migran dan Italia Bekukan Schengen

Minggu, 2 Agu 2026 - 08:00 WIB

Pembelaan aturan digital anak. Pemerintah Australia mempertahankan kebijakan larangan media sosial anak di bawah 16 tahun meskipun delapan dari ten remaja masih aktif menggunakannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Pemerintah Australia Bela Aturan di Tengah Pelanggaran

Minggu, 2 Agu 2026 - 07:00 WIB