JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Upaya penyelundupan narkotika internasional kembali digagalkan.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Bea Cukai Jakarta membongkar jaringan narkoba lintas negara yang mengirim ribuan butir ekstasi melalui paket kiriman luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah Bea Cukai mencurigai sebuah paket asal Luxembourg yang masuk ke Indonesia pada Rabu, 18 Februari 2026.
Petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam menggunakan alat deteksi khusus.
Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Roy Hardi Siahaan, menegaskan temuan awal menunjukkan indikasi kuat adanya narkotika di dalam paket tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan alat deteksi, terlihat indikasi kuat narkotika. Informasi itu kemudian disampaikan Bea Cukai kepada kami di BNN untuk ditindaklanjuti,” tegas Roy.
Tangkap AZ di Cikarang, Sita 4.080 Butir Ekstasi
Selanjutnya, tim gabungan BNN dan Bea Cukai melakukan controlled delivery untuk membongkar penerima barang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sehari setelah laporan awal, petugas meringkus pria berinisial AZ di sebuah rumah kos di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
“Kami amankan tersangka berikut barang bukti yang akan diambil olehnya,” jelas Roy.
Setelah membuka dan menghitung isi paket, petugas memastikan barang haram tersebut merupakan narkotika jenis MDMA atau ekstasi dalam jumlah besar.
“Totalnya 4.080 butir MDMA,” ungkap Roy.
Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka pengungkapan ini berpotensi menyelamatkan ribuan jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Pengembangan kasus mengarah pada sosok pengendali jaringan berinisial A. Ia merupakan warga negara Afrika yang diduga mengoperasikan peredaran narkotika ini dari salah satu negara di kawasan ASEAN.
“Pengendali tidak berada di Indonesia, tetapi mengatur jaringan ini dari negara tetangga. Dia warga negara Afrika,” beber Roy.
BNN kini berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan otoritas internasional untuk memburu otak utama jaringan tersebut.
Terancam Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya, AZ dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup.
BNN menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi jalur masuk barang dari luar negeri, terutama menjelang momen rawan peredaran narkoba.
Pengungkapan 4.080 butir ekstasi dari Luxembourg ini menjadi bukti bahwa jaringan narkotika internasional terus mencari celah.
Namun, aparat memastikan Indonesia bukan tempat yang aman bagi para bandar narkoba. (red)
Editor : Hadwan





















