SUKABUMI, POSNEWS.CO.ID – Kasus penganiayaan anak mengguncang Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Seorang ibu tiri berinisial TR yang berstatus ASN PPPK di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah anak tirinya, Nizam Syafei, meninggal dunia.
Peristiwa tragis itu terjadi di Jampang Kulon, Kabupaten Sukabumi. Setelah melalui penyelidikan dan gelar perkara, penyidik langsung menahan TR di sel tahanan Polres Sukabumi untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat TR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain pidana berat, tersangka juga terancam sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai aparatur sipil negara.
Sebelumnya, TR tercatat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kalibunder sejak 2023.
Ia berperan sebagai penyuluh agama Islam yang memberikan pembinaan dan edukasi keagamaan kepada masyarakat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun demikian, kasus hukum yang menjeratnya membuat pihak Kemenag Kabupaten Sukabumi menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kepada kepolisian.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, Dadang Ramdani, menyatakan pihaknya akan mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, tentu ada konsekuensi terhadap status kepegawaiannya,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).
Selain ancaman pidana, TR juga menghadapi potensi pemecatan sesuai aturan disiplin ASN apabila vonis pengadilan menyatakan bersalah.
Pemerintah menegaskan tidak akan mentolerir tindak kekerasan terhadap anak, apalagi yang dilakukan oleh aparatur negara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik terkait perlindungan anak di lingkungan keluarga. Aparat memastikan penyidikan berjalan transparan dan profesional guna mengungkap secara tuntas penyebab kematian korban. (red)
Editor : Hadwan





















