JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu serta vape yang mengandung Etimodate di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.
Operasi ini mengamankan dua kurir dan barang bukti senilai lebih dari Rp2,2 miliar, yang potensial menyelamatkan 5.080 jiwa dari jerat narkoba.
Dua Kurir Dibekuk Bersama Barang Bukti Mencengangkan
Petugas menangkap Rustiadi (32) warga Lampung dan Muhamad Jumaryanto (26) warga Tangerang, di Jl. Daksa Piun, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 01.13 WIB.
Keduanya berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengedarkan narkoba atas perintah DPO berinisial Mr. XX melalui media sosial.
Tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Petugas menemukan satu kantong belanja Alfamart warna kuning berisi satu bungkus plastik cokelat berisi sabu dan tiga bungkus plastik hitam yang masing-masing berisi 50 cartridge vape merek XMEN yang diduga mengandung etomidate.
Rustiadi membawa dua plastik kecil sabu, uang tunai Rp5,574 juta, satu HP Samsung, dan satu dompet coklat.
Muhamad Jumaryanto membawa pil tramadol, aprazolam, pipet kaca untuk hisap sabu, HP Vivo biru, serta mobil Toyota Limo hitam Nopol B 1502 JRB beserta kunci dan STNK.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Penangkapan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana peredaran narkotika di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
“Tim kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 00.13 WIB, dua kurir kami hentikan di Jl. Daksa Piun.
Dari kantong belanja Alfamart, kami temukan sabu dan vape yang mengandung Etimodate,” ujar Eko dalam keterangan pers.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pekerjaan ini merupakan kali ketiga, sebelumnya mengambil narkoba di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat.
Masing-masing pelaku menerima upah Rp2,5 juta untuk setiap pengiriman.
Dampak Penindakan
Brigjen Eko menegaskan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp2.251.800.000 dan berpotensi menyelamatkan 5.080 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
“Ini bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Selanjutnya, penyidik membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dengan demikian, operasi ini menegaskan komitmen Polri memberantas narkoba di Jakarta sekaligus memperingatkan keras para pelaku agar tidak main-main dengan hukum. (red)
Editor : Hadwan





















