Bareskrim Polri Ungkap Sindikat Sabu dan Vape Etimodate di Jakarta Selatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Jakarta Selatan menampilkan dua tersangka dibawa petugas Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

Kurir Narkoba Diamankan Polisi di Jakarta Selatan menampilkan dua tersangka dibawa petugas Bareskrim Polri. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jenis sabu serta vape yang mengandung Etimodate di wilayah Jakarta Selatan pada Jumat (27/2/2026) dini hari.

Operasi ini mengamankan dua kurir dan barang bukti senilai lebih dari Rp2,2 miliar, yang potensial menyelamatkan 5.080 jiwa dari jerat narkoba.

Dua Kurir Dibekuk Bersama Barang Bukti Mencengangkan

Petugas menangkap Rustiadi (32) warga Lampung dan Muhamad Jumaryanto (26) warga Tangerang, di Jl. Daksa Piun, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pukul 01.13 WIB.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keduanya berperan sebagai kurir yang mengambil dan mengedarkan narkoba atas perintah DPO berinisial Mr. XX melalui media sosial.

Tim menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Petugas menemukan satu kantong belanja Alfamart warna kuning berisi satu bungkus plastik cokelat berisi sabu dan tiga bungkus plastik hitam yang masing-masing berisi 50 cartridge vape merek XMEN yang diduga mengandung etomidate.

Baca Juga :  Pasutri Pakistan Telan 162 Kapsul Sabu, Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan di Bandara Soetta

Rustiadi membawa dua plastik kecil sabu, uang tunai Rp5,574 juta, satu HP Samsung, dan satu dompet coklat.

Muhamad Jumaryanto membawa pil tramadol, aprazolam, pipet kaca untuk hisap sabu, HP Vivo biru, serta mobil Toyota Limo hitam Nopol B 1502 JRB beserta kunci dan STNK.

Kronologi Penangkapan

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan, operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang rencana peredaran narkotika di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

“Tim kami melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif. Sekitar pukul 00.13 WIB, dua kurir kami hentikan di Jl. Daksa Piun.

Dari kantong belanja Alfamart, kami temukan sabu dan vape yang mengandung Etimodate,” ujar Eko dalam keterangan pers.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Judi Online Rp55 Miliar, Berkas Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku pekerjaan ini merupakan kali ketiga, sebelumnya mengambil narkoba di sekitar Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Masing-masing pelaku menerima upah Rp2,5 juta untuk setiap pengiriman.

Dampak Penindakan

Brigjen Eko menegaskan total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp2.251.800.000 dan berpotensi menyelamatkan 5.080 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

“Ini bukti keseriusan Bareskrim Polri dalam menindak peredaran narkoba dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Selanjutnya, penyidik membawa tersangka beserta barang bukti ke Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dengan demikian, operasi ini menegaskan komitmen Polri memberantas narkoba di Jakarta sekaligus memperingatkan keras para pelaku agar tidak main-main dengan hukum. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3
Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel
Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri
Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG
Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima
Pesawat Militer AS Tetap Pasok Peralatan Karantina Ebola
Pasokan Air PAM Jaya Terganggu 5-6 Juni, 45 Kelurahan Diminta Siapkan Cadangan
Fortuner Hantam Dua Motor di Kemang Bogor, Satu Pengendara Tewas di Tempat

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:07 WIB

Noel Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Sertifikasi K3

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:06 WIB

Gagal Amankan Kursi DK PBB: Sikap Jerman Terhadap Ukraina dan Israel

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:03 WIB

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:42 WIB

Selain Motor Listrik, Kejagung Temukan Mark Up Sepatu – Tablet dan TV Program MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:20 WIB

Kurir Sabu 510 Gram Ditangkap di Pasar Rebo, Polisi Kejar Bandar dan Penerima

Berita Terbaru

Penertiban birokrasi federal. Presiden Donald Trump menandatangani perintah eksekutif untuk mempermudah pemecatan 8.000 pegawai federal senior bergaji tinggi demi efisiensi kerja. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Donald Trump Teken Aturan Pecat 8.000 Pegawai Negeri

Kamis, 4 Jun 2026 - 15:03 WIB