GOWA, POSNEWS.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial S (41), warga Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, karena diduga menyebarkan rekaman video call bermuatan asusila milik kekasihnya ke media sosial.
Petugas meringkus pelaku saat bersembunyi di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Gowa langsung bergerak setelah menerima laporan korban berinisial AS (27).
Korban melaporkan S karena keberatan rekaman video call pribadinya tersebar tanpa izin.
Kapolres Gowa, Muhammad Aldy Sulaiman, menegaskan pelaku tidak hanya menyebarkan konten asusila, tetapi juga memanfaatkannya untuk mengancam korban.
“Pelaku menyebarkan dan menggunakan rekaman itu untuk menekan korban agar mau menikah dengannya,” tegas Aldy, Jumat (27/2/2026).
Namun, korban menolak permintaan tersebut karena sudah memiliki suami. Akibat sakit hati dan kecewa, S kemudian menyebarkan rekaman yang sebelumnya ia simpan sebagai koleksi pribadi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi menyita satu unit telepon genggam dan satu flashdisk yang digunakan untuk menyimpan serta mendistribusikan rekaman tersebut.
Kini, penyidik menahan S di Mapolres Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal penyebaran konten asusila dan/atau ancaman melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas agar masyarakat tidak menyalahgunakan media sosial serta menjaga privasi dan data pribadi demi menghindari jerat hukum. (red)
Editor : Hadwan





















