Bareskrim Polri Sikat 30.000 Pil Ekstasi di Pelalawan Riau, Nilai Rp30 Miliar

Selasa, 3 Maret 2026 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti 30.000 pil ekstasi hasil pengungkapan di Riau. (Posnews/Ist)

Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti 30.000 pil ekstasi hasil pengungkapan di Riau. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali membongkar peredaran gelap narkotika skala besar.

Kali ini, tim Subdit IV menyita 30.000 butir pil ekstasi Golongan I dalam operasi di Kabupaten Pelalawan, Riau, Minggu (1/3/2026).

Pengungkapan ini dipimpin langsung jajaran Dittipidnarkoba dan dikendalikan Direktur Tindak Pidana Narkoba, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.

Polisi menaksir nilai barang haram tersebut mencapai Rp30 miliar dan menyelamatkan sedikitnya 30.000 jiwa dari ancaman narkoba.

Penangkapan Dramatis di Jalan Lintas Timur

Pertama, tim menangkap dua kurir di pinggir Jalan Lintas Timur Jambi–Riau, Dusun Kiab, Kecamatan Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, sekitar pukul 15.00 WIB.

Kedua tersangka yakni:

  • Syaiful alias Ipul (37), warga Kampar, berperan sebagai kurir.
  • Benny Saputra (48), wiraswasta, berperan sebagai sopir sekaligus penyedia mobil rental.

Sebelumnya, tim menerima informasi masyarakat soal pengiriman ekstasi dari Pekanbaru menuju Palembang melalui jalur darat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menindaklanjuti laporan itu, Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Handik Zusen langsung memerintahkan Kanit III Subdit IV Kompol Reza Pahlevi untuk melakukan penyelidikan dan pembuntutan kendaraan target.

Baca Juga :  Guncangan Perdagangan Global: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi Pasca-Kekalahan di Mahkamah Agung

Selanjutnya, tim menghentikan Daihatsu Terios hitam BM 1141 JT setelah berkoordinasi dengan Pos Lantas setempat untuk menutup jalur.

Begitu mobil berhenti akibat kemacetan, petugas langsung mengamankan kedua tersangka.

Saat menggeledah kendaraan, polisi menemukan tas ransel hitam berisi tiga bungkus plastik besar warna silver.

Di dalamnya, petugas mendapati masing-masing 10.000 butir pil ekstasi berlogo “Heineken” warna merah muda. Totalnya mencapai ±30.000 butir.

Penggeledahan Rumah, Polisi Temukan Sisa Ekstasi dan Alat Hisap

Tak berhenti di lokasi penangkapan, pada pukul 21.30 WIB tim bergerak ke rumah Syaiful di Perumahan Mutiara Kualu Permai I, Kampar.

Di lokasi kedua ini, polisi kembali menemukan:

  • Beberapa butir ekstasi berlogo “WhatsApp” warna hijau,
  • Pecahan pil ekstasi merah muda dan hijau,
  • Alat hisap (bong) dan kaca pirex,
  • Ponsel,
  • Sepeda motor Yamaha WR 155 CC.

Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.

Dijanjikan Upah Rp25 Juta

Dari hasil interogasi awal, Syaiful mengaku menerima perintah dari dua DPO berinisial Robi (koordinator kurir) dan Indra (koordinator barang).

Baca Juga :  Venezuela Tolak Blokade Laut Trump, Tuding AS Ingin Curi Minyak

Ia mengaku sudah dua kali menerima tawaran pengiriman narkoba. Untuk sekali jalan, ia dijanjikan upah Rp25 juta dan telah menerima uang jalan Rp6 juta pada pagi hari sebelum penangkapan.

Selanjutnya, Indra mengarahkan Syaiful mengambil paket ekstasi di kawasan Rumbai, Pekanbaru.

Setelah mengambil barang yang disembunyikan di bawah tiang listrik, ia pulang dan kemudian berangkat bersama Benny menuju Palembang sebelum akhirnya tertangkap.

Pengembangan Jaringan dan Ancaman Hukuman Berat

Kini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti diamankan di kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk pemeriksaan mendalam.

Polisi juga memburu Robi dan Indra yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Selain itu, penyidik akan melakukan gelar perkara, uji laboratorium barang bukti, serta pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menegaskan akan menjerat para tersangka dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.

Intinya, operasi ini kembali membuktikan keseriusan aparat memberantas jaringan narkoba lintas provinsi. Bareskrim memastikan tidak memberi ruang sedikit pun bagi bandar dan kurir narkotika di Indonesia. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam
49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG
Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?
Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut
Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung
Rumah Terkunci Jadi Petaka, 5 Orang Sekeluarga Tewas Terbakar – Api dari Tiang Listrik
Digital Detox 101: Cara Memutus Kecanduan Gadget
Api Melalap Rumah di Grogol, Lima Korban Ditemukan Tewas di Lantai Dua

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 11:32 WIB

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 April 2026 - 10:27 WIB

49 Siswa MTs di Cilegon Keracunan Usai Menyantap MBG, Polisi Selidiki Dapur SPPG

Jumat, 17 April 2026 - 10:25 WIB

Panduan Membangun Smart Home Budget Minimalis: Mulai dari Mana?

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

Suami Bunuh Istri 17 Tahun di Minahasa Tenggara, Cemburu Berujung Maut

Jumat, 17 April 2026 - 09:40 WIB

Banjir Jakarta 17 April 2026, 21 RT Terendam Akibat Luapan Kali Ciliwung

Berita Terbaru

Ilustrasi, Benteng digital yang retak. Di tahun 2026, metode peretasan telah berevolusi menggunakan kecerdasan buatan, membuat kebiasaan lama kita tidak lagi cukup untuk melindungi identitas dan aset finansial di ruang siber. Dok: Istimewa.

NETIZEN

5 Kebiasaan Buruk yang Membuat Data Pribadi Anda Terancam

Jumat, 17 Apr 2026 - 11:32 WIB