Kasus Richard Lee Terbaru: Polisi Tegaskan Belum Ada Penangguhan Penahanan

Senin, 9 Maret 2026 - 09:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto. (Posnews/PMJ)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Kasus hukum yang menjerat Richard Lee kembali menjadi sorotan publik. Hingga Senin (9/3/2026), pihak kepolisian menegaskan belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dokter sekaligus influencer tersebut.

Kepolisian menahan Richard Lee terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal publik dengan nama Doktif.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa hingga saat ini penyidik belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pihak kuasa hukum tersangka.

Menurut dia, penyidik tetap menjalankan proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Richard Lee Jalani Penahanan di Rutan Polda Metro Jaya

Sementara itu, penyidik menempatkan Richard Lee di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya bersama tahanan lainnya.

Meski berstatus tersangka, polisi memastikan seluruh hak-hak dasar Richard Lee tetap terpenuhi selama menjalani masa penahanan.

Baca Juga :  Aktor Gary Iskak Meninggal Usai Tabrak Pohon, Dimakamkan di Tanah Kusir Sore Ini

Pihak kepolisian juga memberikan kesempatan kepada Richard Lee untuk menjalankan ibadah puasa dan sahur selama bulan Ramadan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Budi menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak ada keluhan yang disampaikan oleh Richard Lee selama menjalani masa penahanan di rutan.

Polisi Tahan Richard Lee Usai Pemeriksaan

Sebelumnya, penyidik menahan Richard Lee setelah menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Maret 2026.

Polisi mengambil langkah penahanan tersebut setelah menilai tindakan Richard Lee menghambat proses penyidikan yang sedang berjalan.

Menurut Budi Hermanto, penyidik menemukan sejumlah tindakan yang dianggap mengganggu jalannya proses hukum.

Mangkir Pemeriksaan hingga Live TikTok

Penyidik mencatat Richard Lee tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.

Pada waktu yang sama, penyidik justru menemukan Richard Lee melakukan siaran langsung melalui platform media sosial TikTok.

Baca Juga :  Tawuran Jakarta Membara, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku dan Sita Puluhan Sajam

Selain itu, polisi juga mencatat Richard Lee dua kali tidak memenuhi kewajiban wajib lapor, yakni pada 23 Februari 2026 dan 5 Maret 2026.

Karena itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Richard Lee guna memperlancar proses penyidikan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang tengah bergulir.

Kasus Richard Lee Jadi Sorotan Publik

Kasus ini pun langsung menyita perhatian publik, terutama karena Richard Lee dikenal luas sebagai dokter sekaligus kreator konten edukasi kesehatan dan kecantikan di media sosial.

Kini, penyidik Polda Metro Jaya masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap secara jelas duduk perkara serta dugaan pelanggaran yang dilaporkan.

Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir dalam beberapa waktu ke depan seiring proses penyidikan yang sedang berlangsung. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dilema Keamanan Nuklir: Saat Upaya Bertahan Hidup Justru Memicu Perlombaan Senjata
Aliansi Baru di Pasifik sebagai Bentuk Penyeimbang Kekuatan Tiongkok
Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?
Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?
Pramono Anung Peringatkan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Minta THR Jelang Lebaran 2026
Hakim Tolak Gugatan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku
Jasad Pria dengan Luka Tembak di Kepala Ditemukan di Jaksel, Polisi Selidiki Senjata Api
Kasus Suap Terbongkar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Rejang Lebong

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31 WIB

Dilema Keamanan Nuklir: Saat Upaya Bertahan Hidup Justru Memicu Perlombaan Senjata

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Aliansi Baru di Pasifik sebagai Bentuk Penyeimbang Kekuatan Tiongkok

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:20 WIB

Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:34 WIB

Pramono Anung Peringatkan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Minta THR Jelang Lebaran 2026

Berita Terbaru

Struktur adalah takdir. Melalui lensa Neo-Realisme Kenneth Waltz, kita memahami bahwa konflik dunia bukan disebabkan oleh sifat jahat manusia, melainkan oleh sistem internasional yang memaksa setiap negara untuk terus waspada demi bertahan hidup. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:20 WIB

Politik adalah cermin manusia. Melalui kacamata Realisme Klasik Hans Morgenthau, kita memahami bahwa konflik global bukan sekadar masalah teknis diplomatik, melainkan manifestasi dari dorongan biologis manusia untuk mendominasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:19 WIB