Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar praktik peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.

Seorang importir bernama Benny Sanjir (46) ditangkap setelah diduga memasok bawang bombai yang melanggar standar impor hortikultura.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan bawang bombai di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

“Tim menemukan indikasi pelanggaran standar impor hortikultura. Kami kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,” ujar Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Polisi mendapati gudang itu menerima pasokan bawang bombai merah impor dari seorang pemasok berinisial BS, yang kemudian diketahui sebagai Benny Sanjir.

Polisi Bongkar Modus Curang Importir

Setelah masuk ke gudang, petugas langsung memeriksa ratusan karung bawang bombai. Bahkan, polisi memotong beberapa umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya.

Baca Juga :  KPK Periksa Beni Saputra, Aliran Uang Kasus Suap Bupati Ade Kuswara Terus Dibongkar

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasilnya mengejutkan. Dari sekitar 700 karung bawang bombai merah, sebagian besar ternyata memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.

Padahal, aturan impor hortikultura di Indonesia secara tegas mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

“Modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor berukuran di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal regulasi jelas mengatur ukuran minimal bawang bombai impor adalah 5 sentimeter,” tegas Putu Kholis.

Bawang Ilegal Dipasok dari India

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa bawang bombai tersebut didatangkan dari India. Komoditas pangan itu kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram.

Permintaan bawang bombai itu cukup besar. Total pesanan tercatat mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung berisi sekitar 9 kilogram bawang bombai.

Baca Juga :  Perkuat Keamanan Pariwisata di Labuan Bajo, Polri Gelar Bintek Pamwisata di Polres Manggarai Barat

Namun saat diperiksa, polisi menemukan sekitar 700 karung yang tidak memenuhi standar ukuran impor.

Temuan itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 yang mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Polisi Sita Dokumen dan Arsip Impor

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai dokumen penting milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain izin usaha, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta berkas pengiriman barang impor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, Benny kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan impor ilegal lainnya yang terlibat dalam distribusi bawang bombai di wilayah Jawa Timur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal
Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa
Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan
22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua
Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T
Tabung Gas Bocor di Bogor Tengah, Satu Keluarga Terbakar Parah hingga 80 Persen
Tembak Pemuda Pakai Airsoft Gun di Cilincing, Debt Collector Bonyok Dihajar Warga
Polri Bagikan 38.268 Paket Sembako Jelang Idul Fitri 1447 H untuk Personel dan ASN Mabes

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:04 WIB

Pria di Pesanggrahan Jaksel Tewas Luka Tembak di Kepala, Polisi Temukan Senjata Api Ilegal

Selasa, 10 Maret 2026 - 22:51 WIB

Menag: Nuzulul Quran Harus Hidupkan Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Bangsa

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:52 WIB

Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR KM 30 Jaksel, Truk Fuso Rem Blong Picu Tabrakan

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:37 WIB

22 WNI dari Iran Tiba di Bandara Soetta, Pemerintah Siapkan Pemulangan Gelombang Kedua

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:21 WIB

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Dibongkar, Polisi Ciduk 14 Tersangka – Kerugian Negara Rp1,3 T

Berita Terbaru