Polisi Gerebek Gudang Bawang Bombai Impor Ilegal di Malang, 700 Karung Disita

Selasa, 10 Maret 2026 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

Polisi memeriksa ratusan karung bawang bombai impor ilegal di gudang Jalan Rajasa Kedungkandang Kota Malang. (red)

MALANG, POSNEWS.CO.ID – Polisi membongkar praktik peredaran bawang bombai impor ilegal di Kota Malang, Jawa Timur.

Seorang importir bernama Benny Sanjir (46) ditangkap setelah diduga memasok bawang bombai yang melanggar standar impor hortikultura.

Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek sebuah gudang penimbunan bawang bombai di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolresta Malang Kota Kombes Putu Kholis Aryana menjelaskan, pengungkapan bermula dari penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di gudang tersebut.

“Tim menemukan indikasi pelanggaran standar impor hortikultura. Kami kemudian melakukan pengecekan pada Sabtu, 8 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB di depan gudang milik Abd Holek dan Yulia Riska di Jalan Rajasa,” ujar Putu Kholis dalam keterangannya, Selasa (10/3/2026).

Polisi mendapati gudang itu menerima pasokan bawang bombai merah impor dari seorang pemasok berinisial BS, yang kemudian diketahui sebagai Benny Sanjir.

Polisi Bongkar Modus Curang Importir

Setelah masuk ke gudang, petugas langsung memeriksa ratusan karung bawang bombai. Bahkan, polisi memotong beberapa umbi bawang untuk memastikan ukuran diameternya.

Baca Juga :  Penggunaan Strobo dan Sirene Kendaraan Resmi Dibekukan, Polisi Gelar Evaluasi Internal

Hasilnya mengejutkan. Dari sekitar 700 karung bawang bombai merah, sebagian besar ternyata memiliki diameter di bawah 5 sentimeter.

Padahal, aturan impor hortikultura di Indonesia secara tegas mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter minimal 5 sentimeter.

“Modus operandi tersangka adalah menjual bawang bombai impor berukuran di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Padahal regulasi jelas mengatur ukuran minimal bawang bombai impor adalah 5 sentimeter,” tegas Putu Kholis.

Bawang Ilegal Dipasok dari India

Dalam penyelidikan awal, polisi menemukan bahwa bawang bombai tersebut didatangkan dari India. Komoditas pangan itu kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp8.000 per kilogram.

Permintaan bawang bombai itu cukup besar. Total pesanan tercatat mencapai sekitar 1.500 karung, dengan masing-masing karung berisi sekitar 9 kilogram bawang bombai.

Baca Juga :  Update Banjir Sumut–Sumbar–Aceh: 583 Meninggal, 553 Hilang, Basarnas Maksimalkan K9

Namun saat diperiksa, polisi menemukan sekitar 700 karung yang tidak memenuhi standar ukuran impor.

Temuan itu melanggar Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor 105/Kpts/SR.130/D/12/2017 yang mewajibkan bawang bombai impor memiliki diameter umbi minimal 5 sentimeter.

Polisi Sita Dokumen dan Arsip Impor

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga menyita berbagai dokumen penting milik tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain izin usaha, kontrak penjualan internasional, dokumen karantina, serta berkas pengiriman barang impor.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menegaskan, Benny kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Undang-Undang Hortikultura serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Jika terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman maksimal dua tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan jaringan impor ilegal lainnya yang terlibat dalam distribusi bawang bombai di wilayah Jawa Timur. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak
TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026
Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba
Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka
Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap
Truk Diduga Rem Blong Tabrak Honda PCX di Bogor, 2 Orang Tewas
Polisi Periksa Mantan Ketua Yayasan terkait 995 Senapan Angin di Jaksel
Honda Odyssey Dirusak Massa di Cengkareng, Diduga Kabur Tabrak 2 Motor

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Uang Rp135 Juta dan Emas 30 Gram Hilang, Ibu dan Anak Tewas di Landak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:51 WIB

TNI-Polri Buru Pelaku Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem 2026

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:37 WIB

Polisi Selidiki Keterlibatan Manajemen THM Five Star dalam Kasus Narkoba

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:22 WIB

Penembakan Guncang Festival Budaya Lembah Baliem, 2 Warga Terluka

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Komplotan Perampok Bersenjata Tajam di Cibitung Dibekuk, 6 Pelaku Ditangkap

Berita Terbaru

Respawn Entertainment resmi menghentikan operasional Apex Legends di Nintendo Switch generasi pertama mulai Season 30 demi memaksimalkan potensi Nintendo Switch 2. Dok: Istimewa.

TEKNOLOGI

Respawn Hentikan Dukungan Apex Legends di Nintendo

Sabtu, 8 Agu 2026 - 17:20 WIB