Hakim Tolak Gugatan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh penyidik tetap berlanjut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan yang sama, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sah dan sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal Rp25,9 Triliun, Tiga Tersangka Dijerat TPPU

“Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.

KPK juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyidikan dalam perkara ini telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan. Selain itu, penyidik juga lebih dulu memeriksa Yaqut sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait status tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini mulai mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK juga mengungkap perhitungan awal kerugian negara yang sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga :  Jelang Ramadan 2026, Pemerintah Rilis Paket Stimulus Ekonomi dengan Diskon Transportasi

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kedua tersangka itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA)

Tak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan, sehingga status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan KPK terus berlanjut.

Putusan ini membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang kini menjadi sorotan publik nasional.  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Geger! Mayat Remaja Tewas Terkubur di Rembang, Pelaku Ditangkap Saat Kabur
NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru
Rekor Dunia K-pop: Ekspor Album Tembus US$120 Juta di Kuartal I 2026
Apartemen Mediterania Terbakar, Evakuasi Dramatis Warnai Kepanikan Penghuni
Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun
Wali Kota Bekasi Tertibkan Perlintasan Liar, Alarm Kereta Dipasang 500 Meter
Bareskrim Bongkar TPPU Koko Erwin, Istri dan Anak Terseret – Aset Rp15,3 Miliar Disita
Uni Emirat Arab Resmi Keluar dari OPEC+ Mulai Mei 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:12 WIB

Geger! Mayat Remaja Tewas Terkubur di Rembang, Pelaku Ditangkap Saat Kabur

Kamis, 30 April 2026 - 11:05 WIB

NewJeans Siapkan Comeback di Kopenhagen: Tiga Anggota Terlihat Mulai Rekaman Musik Baru

Kamis, 30 April 2026 - 10:57 WIB

Rekor Dunia K-pop: Ekspor Album Tembus US$120 Juta di Kuartal I 2026

Kamis, 30 April 2026 - 10:50 WIB

Apartemen Mediterania Terbakar, Evakuasi Dramatis Warnai Kepanikan Penghuni

Kamis, 30 April 2026 - 09:53 WIB

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Berita Terbaru

Keadilan di Seoul. Pengadilan banding meningkatkan hukuman penjara bagi mantan presiden Yoon Suk-yeol terkait dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan penangkapan dalam kasus pemberontakan tahun 2024. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Korea Selatan Perberat Hukuman Yoon Suk-yeol Menjadi 7 Tahun

Kamis, 30 Apr 2026 - 09:53 WIB