Hakim Tolak Gugatan Yaqut, Status Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Tetap Berlaku

Rabu, 11 Maret 2026 - 12:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri sidang praperadilan kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Posnews/Ist)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh penyidik tetap berlanjut.

Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.

Dalam putusan yang sama, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.

“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.

KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sah

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sah dan sesuai prosedur hukum.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.

Baca Juga :  Bareskrim Bongkar TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun, Rumah dan Toko Emas Digeledah

“Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.

KPK juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyidikan dalam perkara ini telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan. Selain itu, penyidik juga lebih dulu memeriksa Yaqut sebelum menetapkannya sebagai tersangka.

“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait status tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar

Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.

Kasus ini mulai mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.

Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK juga mengungkap perhitungan awal kerugian negara yang sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap Kurir Ganja di Pulogebang, Amankan 7 Kg Barang Bukti

Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas
  • Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
  • Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour

Dua Orang Resmi Jadi Tersangka

Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.

Kedua tersangka itu adalah:

  • Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Ishfah Abidal Aziz (IAA)

Tak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan, sehingga status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan KPK terus berlanjut.

Putusan ini membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang kini menjadi sorotan publik nasional.  (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Memahami Realisme Ofensif dan Ambisi Hegemoni Regional
Dilema Keamanan Nuklir: Saat Upaya Bertahan Hidup Justru Memicu Perlombaan Senjata
Aliansi Baru di Pasifik sebagai Bentuk Penyeimbang Kekuatan Tiongkok
Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?
Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?
Pramono Anung Peringatkan Ormas Jangan Paksa Pengusaha Minta THR Jelang Lebaran 2026
Jasad Pria dengan Luka Tembak di Kepala Ditemukan di Jaksel, Polisi Selidiki Senjata Api
Kasus Suap Terbongkar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Termasuk Bupati Rejang Lebong

Berita Terkait

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:55 WIB

Memahami Realisme Ofensif dan Ambisi Hegemoni Regional

Rabu, 11 Maret 2026 - 16:31 WIB

Dilema Keamanan Nuklir: Saat Upaya Bertahan Hidup Justru Memicu Perlombaan Senjata

Rabu, 11 Maret 2026 - 15:26 WIB

Aliansi Baru di Pasifik sebagai Bentuk Penyeimbang Kekuatan Tiongkok

Rabu, 11 Maret 2026 - 14:20 WIB

Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?

Rabu, 11 Maret 2026 - 13:19 WIB

Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?

Berita Terbaru

Keamanan lewat dominasi. Melalui kacamata Realisme Ofensif John Mearsheimer, kita memahami mengapa negara-negara besar tidak akan pernah merasa cukup dengan kekuatannya hingga mereka menjadi pemenang mutlak di kawasannya. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Memahami Realisme Ofensif dan Ambisi Hegemoni Regional

Rabu, 11 Mar 2026 - 17:55 WIB

Struktur adalah takdir. Melalui lensa Neo-Realisme Kenneth Waltz, kita memahami bahwa konflik dunia bukan disebabkan oleh sifat jahat manusia, melainkan oleh sistem internasional yang memaksa setiap negara untuk terus waspada demi bertahan hidup. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Negara Tak Pernah Benar-Benar Saling Percaya?

Rabu, 11 Mar 2026 - 14:20 WIB

Politik adalah cermin manusia. Melalui kacamata Realisme Klasik Hans Morgenthau, kita memahami bahwa konflik global bukan sekadar masalah teknis diplomatik, melainkan manifestasi dari dorongan biologis manusia untuk mendominasi. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Mengapa Ambisi Pemimpin Dunia Tetap Menjadi Motor Konflik?

Rabu, 11 Mar 2026 - 13:19 WIB