JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Dengan putusan tersebut, status tersangka Yaqut dinyatakan tetap sah secara hukum dan proses penyidikan oleh penyidik tetap berlanjut.
Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro membacakan putusan tersebut dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).
“Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas hakim saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan yang sama, hakim juga menyatakan biaya perkara dibebankan kepada pemohon, namun jumlahnya ditetapkan nihil.
“Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” lanjut hakim.
KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Sah
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas telah sah dan sesuai prosedur hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Biro Hukum KPK Indah Oktianti menegaskan penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebelum menetapkan Yaqut sebagai tersangka.
“Penetapan tersangka atas diri pemohon adalah sah dan berdasarkan hukum,” ujar Indah dalam persidangan.
KPK juga menjelaskan bahwa proses penggeledahan dan penyidikan dalam perkara ini telah mengantongi izin dari Ketua Pengadilan. Selain itu, penyidik juga lebih dulu memeriksa Yaqut sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan telah diberitahukan terkait status tersebut sesuai peraturan perundang-undangan serta putusan Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Kerugian Negara Tembus Rp622 Miliar
Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi korupsi dalam penentuan kuota tambahan dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp622 miliar.
Kasus ini mulai mencuat ketika KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji.
Beberapa hari kemudian, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK juga mengungkap perhitungan awal kerugian negara yang sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun serta mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah saat itu adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas
- Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex
- Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour
Dua Orang Resmi Jadi Tersangka
Perkembangan terbaru terjadi pada 9 Januari 2026, ketika KPK akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut.
Kedua tersangka itu adalah:
- Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
- Ishfah Abidal Aziz (IAA)
Tak terima dengan penetapan tersebut, Yaqut kemudian mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Februari 2026. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Hakim menolak seluruh gugatan praperadilan, sehingga status tersangka Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus korupsi kuota haji tetap berlaku dan penyidikan KPK terus berlanjut.
Putusan ini membuka babak baru pengusutan dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama yang kini menjadi sorotan publik nasional. (red)
Editor : Hadwan





















