Mendagri Instruksikan Pajak Kendaraan Listrik Dihapus, PKB dan BBNKB Bisa Nol Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah pusat mempercepat insentif kendaraan listrik di tanah air.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan gubernur memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan turunan agar kebijakan berjalan efektif. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan regulasi teknis sedang dipercepat.

โ€œAturan teknis akan kami lengkapi. Kami juga menampung masukan kepala daerah agar implementasi berjalan lancar,โ€ ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Diskon Tol Lebaran 2026, Jasa Marga Pangkas Tarif 30 Persen di 9 Ruas Tol

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani fiskal daerah.

Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi

Insentif ini mencakup kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai. Artinya, pemilik kendaraan konversi juga berhak mendapatkan keringanan pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan menjaga kualitas udara.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan gejolak harga energi global, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Motif Dendam Anak Bunuh Satu Keluarga di Warakas Terbongkar, Korban Diracun Saat Tidur

Batas Waktu Laporan Hingga 31 Mei 2026

Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Laporan harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Dengan pajak nol rupiah, minat masyarakat diprediksi meningkat.

Pemerintah pun berharap percepatan adopsi kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos
Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai
Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026
Aparat Bongkar Pengiriman Ilegal 100 Satwa Endemik Papua Lewat Jalur Laut
Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi
Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi
Ulama Soroti Implementasi UU Pesantren, Pemerintah Diminta Bertindak Nyata
Wabah Ebola Kongo Kian Mengkhawatirkan

Berita Terkait

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:31 WIB

Pemerintah Pastikan Seluruh Warga Berhak Bansos Masuk Sistem Perlinsos

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:21 WIB

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:56 WIB

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:23 WIB

Gunakan Visa Turis untuk Cari Uang, 25 WNA Langsung Dideportasi

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:14 WIB

Donald Trump dan Emmanuel Macron Pererat Aliansi

Berita Terbaru

Eskalasi pertempuran di perbatasan. Israel membombardir wilayah Nabatieh di Lebanon Selatan saat Amerika Serikat dan Iran sedang merancang draf perdamaian komprehensif. Dok: Istimewa.

INTERNASIONAL

Israel Gempur Lebanon Selatan di Tengah Isyarat Damai

Minggu, 14 Jun 2026 - 17:21 WIB

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan. (Posnews/BPJPH)

NASIONAL

Pelaku Usaha Diingatkan, Wajib Halal Mulai Berlaku Oktober 2026

Minggu, 14 Jun 2026 - 16:56 WIB