Mendagri Instruksikan Pajak Kendaraan Listrik Dihapus, PKB dan BBNKB Bisa Nol Rupiah

Senin, 27 April 2026 - 11:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto. (Posnews/Kemendagri)

JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah pusat mempercepat insentif kendaraan listrik di tanah air.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh Indonesia.

Kebijakan ini mewajibkan gubernur memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan turunan agar kebijakan berjalan efektif. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan regulasi teknis sedang dipercepat.

“Aturan teknis akan kami lengkapi. Kami juga menampung masukan kepala daerah agar implementasi berjalan lancar,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).

Baca Juga :  Kasus Dugaan Ijazah Jokowi, Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Roy Suryo

Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani fiskal daerah.

Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi

Insentif ini mencakup kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai. Artinya, pemilik kendaraan konversi juga berhak mendapatkan keringanan pajak.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.

Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan menjaga kualitas udara.

Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan gejolak harga energi global, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang.

Baca Juga :  Jepang Pertimbangkan Kirim Pasukan Pembersih Ranjau ke Selat Hormuz

Batas Waktu Laporan Hingga 31 Mei 2026

Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.

Laporan harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.

Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Dengan pajak nol rupiah, minat masyarakat diprediksi meningkat.

Pemerintah pun berharap percepatan adopsi kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara. (red)

Editor : Hadwan

Follow WhatsApp Channel www.posnews.co.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita
Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu
KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri
Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya
BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara
Mutasi Besar Polri Juli 2026: Kapolri Rotasi 146 Perwira, Banyak Kapolres dan Pati Berganti
Jaksa Agung Mutasi 90 Kajari, Jakarta Barat hingga Bekasi Berganti Pimpinan
Putusan MK Soal MBG: Anggaran Pendidikan Tidak Boleh Dikurangi Meski APBN Terbatas

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:29 WIB

Tim Sembilan Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Dokumen TPPU Disita

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:10 WIB

Prabowo Hadiri Zikir Kebangsaan di Monas, 100 Ribu Jemaah Bersatu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 12:55 WIB

KemenHAM Dialog dengan Warga Batunya dan Sidatapa Usai Tragedi Main Hakim Sendiri

Jumat, 31 Juli 2026 - 20:54 WIB

Mall Jakarta dan Surabaya Ramai-Ramai Pasang Pagar Tinggi, APPBI Ungkap Alasannya

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:38 WIB

BGN Bongkar Rekening Ganda dan Dapur Fiktif MBG, Rp311,2 Miliar Kembali ke Negara

Berita Terbaru

Rampungnya proses syuting Elden Ring. Sutradara Alex Garland dan studio A24 menyelesaikan tahapan pengambilan gambar film adaptasi game bernilai 100 juta dolar AS. Dok: Istimewa.

ENTERTAINMENT

Adaptasi Game Raksasa: A24 Selesaikan Syuting Film Elden Ring

Sabtu, 1 Agu 2026 - 13:24 WIB