JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Pemerintah pusat mempercepat insentif kendaraan listrik di tanah air.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang menginstruksikan pembebasan pajak kendaraan listrik berbasis baterai di seluruh Indonesia.
Kebijakan ini mewajibkan gubernur memberikan insentif fiskal berupa penghapusan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menyiapkan aturan turunan agar kebijakan berjalan efektif. Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menegaskan regulasi teknis sedang dipercepat.
“Aturan teknis akan kami lengkapi. Kami juga menampung masukan kepala daerah agar implementasi berjalan lancar,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/4/2026).
Dengan demikian, pemerintah ingin memastikan kebijakan ini tidak membebani fiskal daerah.
Berlaku untuk Kendaraan Baru dan Konversi
Insentif ini mencakup kendaraan listrik baru maupun hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik berbasis baterai. Artinya, pemilik kendaraan konversi juga berhak mendapatkan keringanan pajak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 serta Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah ini diambil untuk mempercepat transisi energi bersih di sektor transportasi. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi energi dan menjaga kualitas udara.
Di sisi lain, pemerintah mempertimbangkan gejolak harga energi global, terutama minyak dan gas, yang berdampak pada ekonomi nasional. Karena itu, kendaraan listrik dinilai sebagai solusi jangka panjang.
Batas Waktu Laporan Hingga 31 Mei 2026
Dalam pelaksanaannya, setiap gubernur wajib melaporkan kebijakan insentif tersebut ke Kemendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah.
Laporan harus disertai Keputusan Gubernur dan disampaikan paling lambat 31 Mei 2026.
Oleh karena itu, kebijakan ini berpotensi menurunkan biaya kepemilikan kendaraan listrik secara signifikan. Dengan pajak nol rupiah, minat masyarakat diprediksi meningkat.
Pemerintah pun berharap percepatan adopsi kendaraan listrik bisa mengurangi ketergantungan pada bahan bakar fosil sekaligus menekan polusi udara. (red)
Editor : Hadwan


















