JAKARTA, POSNEWS.CO.ID – Aksi pencurian ponsel bikin geger di Masjid Istiqlal. Seorang buruh bernama Wardi (40) ditangkap setelah kepergok menggasak HP milik jemaah saat subuh.
Peristiwa ini terjadi Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di ruang utama masjid. Korban, seorang pelajar berinisial RJK (19), awalnya hendak keluar usai beribadah.
Namun tiba-tiba, pelaku mendorong korban dari belakang. Dalam hitungan detik, ponsel yang tersimpan di kantong gamis langsung hilang tanpa jejak.
Pelaku Panik, Barang Bukti Terbongkar
Selanjutnya, korban yang curiga langsung menghentikan pelaku. Saat ditanya, pelaku justru panik dan melempar tas totbag hitam yang dibawanya.
Di dalam tas itu, korban menemukan ponselnya yang sempat hilang. Aksi pelaku pun langsung terbongkar di lokasi.
Tak butuh waktu lama, petugas keamanan masjid yang dipimpin Muhammad Jabar Abdul Azis langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diserahkan ke Polsek Sawah Besar untuk diproses hukum.
Kapolsek Sawah Besar, Rahmat Himawan, memastikan pelaku kini sudah ditahan dan tengah diperiksa intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata Residivis, Sudah 3 Kali Beraksi
Hasil penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan. Wardi ternyata bukan pemain baru. Dalam beberapa hari terakhir, ia sudah tiga kali beraksi di lokasi yang sama.
Polisi mencatat, pelaku mencuri:
- 13 Maret: HP Infinix Hot 40 saat salat Jumat
- 14 Maret: HP Redmi 10 saat buka puasa
- 15 Maret: HP Samsung A15 saat buka puasa
Aksi berulang ini membuat polisi menduga pelaku sengaja mengincar momen ramai ibadah untuk melancarkan kejahatan.
Dijual ke Penadah, Jaringan Diburu
Setelah beraksi, pelaku mengaku menjual HP curian ke seorang pria bernama Jefry di kawasan Kramat Pulo, Senen.
Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada pihak lain bernama Yudi.
Polisi kini memburu jaringan penadah yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Pelaku diketahui datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat. Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan pencurian ini. (red)
Editor : Hadwan





















